Pelaku Penganiayaan Pemilik Warung di Tenggarong Seberang Dibekuk Polisi, Gelang dan Kalung Emas Korban Jadi Incaran

    Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -

    Seputar Kaltim

    12 Maret 2025 11:22 WIB

    Lokasi kejadian perampokan di Kecamatan Tenggarong Seberang. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Seorang perampok berinisial JD berhasil dibekuk aparat kepolisian usai melakukan kekerasan kepada Pasangan Suami Istri (Pasutri) pemilik warung sembako 24 jam di Kecamatan Tenggarong Seberang, Selasa (11/3/2025) kemarin. 

    Pelaku menghantam korban pasutri menggunakan sepotong kayu berukuran 50cm kepada korban Aisyah dan mengakibatkan korban mengalami luka serius di bagian kepala, serta hampir geger otak dan patah tulang.

    Sementara suami korban, Rahman mendapat 10 jahitan pada bagian pelipis kepala dan sekujur tangan mengalami luka-luka akibat menahan hantaman kayu dari pelaku.

    Perampokan ini dilakukan pada pukul 02.40 WITA di Jalan Pahlawan RT 16 Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar).

    Kanit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang, IPDA Andi Cheris mengatakan kejadian ini berawal dari pelaku yang berniat melakukan pengisian bensin untuk kendaraan motor yang digunakannya.

    Pelaku rupanya telah lama mengincar toko sembako korban, JD juga mengincar gelang dan kalung emas yang dipakai oleh korban.

    "Kami berhasil menangkap pelaku di Jalan M Said Samarinda sekitar pukul 23.45 WITA Selasa malam kemarin," kata Andi, Rabu (12/3/2025).

    Korban Rahman mengaku pelaku seringkali berbelanja di warung miliknya dan tidak ada tanda-tanda mencurigakan. 

    "Dia sering belanja di sini, kami pun tidak pernah punya masalah dengan JD. Kalau istri saat ini sudah dilarikan kerumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya. 

    Atas kejadian ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Tenggarong Seberang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Pelaku terancam Pasal 365 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan dengan ancaman sembilan tahun penjara. 

    "Kami mengimbau kepada seluruh toko yang buka 24 jam untuk tetap berhati-hati, kami juga akan melakukan patroli ketat di wilayah ini agar masyarakat aman dan nyaman untuk beraktifitas," tutupnya. 

    (Sf/By)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Pelaku Penganiayaan Pemilik Warung di Tenggarong Seberang Dibekuk Polisi, Gelang dan Kalung Emas Korban Jadi Incaran

    Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -

    Seputar Kaltim

    12 Maret 2025 11:22 WIB

    Lokasi kejadian perampokan di Kecamatan Tenggarong Seberang. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Seorang perampok berinisial JD berhasil dibekuk aparat kepolisian usai melakukan kekerasan kepada Pasangan Suami Istri (Pasutri) pemilik warung sembako 24 jam di Kecamatan Tenggarong Seberang, Selasa (11/3/2025) kemarin. 

    Pelaku menghantam korban pasutri menggunakan sepotong kayu berukuran 50cm kepada korban Aisyah dan mengakibatkan korban mengalami luka serius di bagian kepala, serta hampir geger otak dan patah tulang.

    Sementara suami korban, Rahman mendapat 10 jahitan pada bagian pelipis kepala dan sekujur tangan mengalami luka-luka akibat menahan hantaman kayu dari pelaku.

    Perampokan ini dilakukan pada pukul 02.40 WITA di Jalan Pahlawan RT 16 Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar).

    Kanit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang, IPDA Andi Cheris mengatakan kejadian ini berawal dari pelaku yang berniat melakukan pengisian bensin untuk kendaraan motor yang digunakannya.

    Pelaku rupanya telah lama mengincar toko sembako korban, JD juga mengincar gelang dan kalung emas yang dipakai oleh korban.

    "Kami berhasil menangkap pelaku di Jalan M Said Samarinda sekitar pukul 23.45 WITA Selasa malam kemarin," kata Andi, Rabu (12/3/2025).

    Korban Rahman mengaku pelaku seringkali berbelanja di warung miliknya dan tidak ada tanda-tanda mencurigakan. 

    "Dia sering belanja di sini, kami pun tidak pernah punya masalah dengan JD. Kalau istri saat ini sudah dilarikan kerumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya. 

    Atas kejadian ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Tenggarong Seberang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Pelaku terancam Pasal 365 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan dengan ancaman sembilan tahun penjara. 

    "Kami mengimbau kepada seluruh toko yang buka 24 jam untuk tetap berhati-hati, kami juga akan melakukan patroli ketat di wilayah ini agar masyarakat aman dan nyaman untuk beraktifitas," tutupnya. 

    (Sf/By)