Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaku penganiayaan anak dibawah umur di Kecamatan Muara Badak. (Polsek Muara Badak)
Tenggarong - Pelaku A (49) penganiayaan anak di bawah umur di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi ditahan kepolisian, Selasa (6/5/2025).
Penahanan tersangka dilakukan akibat kasus penganiayaan yang melibatkan anak berusia sembilan tahun. "Sudah dilakukan penahanan, tersangka sudah di Polsek Muara Badak," kata Ayah Korban, Rudi Herawan.
Rudi menjelaskan sebelumnya penganiayaan terjadi karena anaknya dan temannya bermain lempar-lemparan di dekat rumah pelaku dan tidak sengaja mengenai atap rumah A. Pelaku pun marah dan mengejar anak-anak sedang bermain.
"Anak saya dijewer di telinga, ditendang di kaki, mulut ditampar dan leher dicekik. Kemudian ada ancaman jika dia akan digorok. Kalau dua orang temannya itu lari terpisah jadi yang didapat pelaku cuma anak saya," jelasnya.
Ia menyebut tersangka sempat menjadi tahanan kota atau wajib lapor ke kantor polisi saja. Tapi pihak korban yang merasa kebingungan langsung melakukan aksi demo didampingi oleh kuasa hukum karena pelaku tidak ditahan.
"Kami sempat melakukan demo karena pelaku tidak ditahan, setelah melalui beberapa kajian dan pihak kepolisian juga mendengarkan kami, Alhamdulillah pelaku sudah di Polsek Muara Badak. Kalau anak saya masih dalam pemulihan fisik. Tapi psikologisnya mengalami truma berat sehingga sekolahnya terganggu," ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto mengungkap pelaku ditahan atas dasar penilaian terhadap perlakuan tersangka kepada korban yang menyebabkannya trauma berat.
"Kita lakukan penahanan di Polsek Muara Badak. Penahanan pelaku berdasarkan hasil pertimbangan penyidik," ungkapnya, Jumat (9/5/2025).
Berbekal beberapa kajian yang telah dilakukan, tersangka dinyatakan harus mendekam dibalik jeruji besi. Akibat perlakuannya, A dikenakan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaku penganiayaan anak dibawah umur di Kecamatan Muara Badak. (Polsek Muara Badak)
Tenggarong - Pelaku A (49) penganiayaan anak di bawah umur di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi ditahan kepolisian, Selasa (6/5/2025).
Penahanan tersangka dilakukan akibat kasus penganiayaan yang melibatkan anak berusia sembilan tahun. "Sudah dilakukan penahanan, tersangka sudah di Polsek Muara Badak," kata Ayah Korban, Rudi Herawan.
Rudi menjelaskan sebelumnya penganiayaan terjadi karena anaknya dan temannya bermain lempar-lemparan di dekat rumah pelaku dan tidak sengaja mengenai atap rumah A. Pelaku pun marah dan mengejar anak-anak sedang bermain.
"Anak saya dijewer di telinga, ditendang di kaki, mulut ditampar dan leher dicekik. Kemudian ada ancaman jika dia akan digorok. Kalau dua orang temannya itu lari terpisah jadi yang didapat pelaku cuma anak saya," jelasnya.
Ia menyebut tersangka sempat menjadi tahanan kota atau wajib lapor ke kantor polisi saja. Tapi pihak korban yang merasa kebingungan langsung melakukan aksi demo didampingi oleh kuasa hukum karena pelaku tidak ditahan.
"Kami sempat melakukan demo karena pelaku tidak ditahan, setelah melalui beberapa kajian dan pihak kepolisian juga mendengarkan kami, Alhamdulillah pelaku sudah di Polsek Muara Badak. Kalau anak saya masih dalam pemulihan fisik. Tapi psikologisnya mengalami truma berat sehingga sekolahnya terganggu," ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto mengungkap pelaku ditahan atas dasar penilaian terhadap perlakuan tersangka kepada korban yang menyebabkannya trauma berat.
"Kita lakukan penahanan di Polsek Muara Badak. Penahanan pelaku berdasarkan hasil pertimbangan penyidik," ungkapnya, Jumat (9/5/2025).
Berbekal beberapa kajian yang telah dilakukan, tersangka dinyatakan harus mendekam dibalik jeruji besi. Akibat perlakuannya, A dikenakan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
(Sf/Lo)