Seputar Kaltim

    Pelaku Penculikan Tiga Anak di Kenohan Dibekuk Polisi di Sulbar, Korban Disetubuhi 7 Kali

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    16 Agustus 2024 pukul 19:35 WITA

    Pelaku DS telah diamankan oleh Polres Kukar. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penculikan anak di Kecamatan Kenohan beberapa waktu lalu. Pelaku sendiri diamankan polisi di Sulawesi Barat (Sulbar).

    Mirisnya, pelaku sempat meyetubuhi korban yang berusia 13 tahun sebanyak empat kali dan kembali mencabulinya tiga kali di rumah sewaannya.

    "Jadi pelaku ini menggadaikan motornya untuk ongkos membawa tiga orang korban ke Sulbar. Dalam kasus penculikan ini, ada tiga korbannya, yakni sang kakak berusia 13 tahun dan dua adiknya masing-masing berusia sembilan dan lima tahun," kata Kapolsek Kenohan, IPTU Nelson Eddy Bojoh, Jumat (16/8/2024).

    IPTU Nelson menyebut korban dibawa ke luar pulau Kalimantan untuk dinikahi. Pelaku dan orang tua korban merupakan teman satu pekerjaan, yakni buruh sawit di Dusu Malong, Kecamatan Kenohan.

    Pelaku sempat meminta izin kepada orang tua korban untuk mengajak ketiga korban membeli jajanan di pasar malam di Kembang Janggut. 

    "Pelaku dan korban ini memang saling mengenal karena ketiga korban sering dititipkan kepada pelaku. Saat itu, pelaku minta izin ke orang tuanya untuk membawa ketiga korban ini beli makanan di pasar malam, tapi setelah ditunggu-tunggu tak pulang-pulang," ungkapnya. 

    Pihak keluarga sempat menghubungi pelaku untuk menanyakan keberadaan ketiga korban. Saat itu, pelaku mengaku ketiga anak itu baik-baik saja, setelah itu pelaku memblokir kontak orang tua korban dan keluarganya agar tak lagi dihubungi.

    "Pelaku kita tangkap pada Selasa (13/8/2024) di Jalan Poros Mamuju-Palu Desa Karya Bersama, Sulbar menggunakan mobil trevel," jelasnya.

    Atas perbutannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 332 Ayat 1 ke (1e) KUHP.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Pelaku Penculikan Tiga Anak di Kenohan Dibekuk Polisi di Sulbar, Korban Disetubuhi 7 Kali

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    16 Agustus 2024 pukul 19:35 WITA

    Pelaku DS telah diamankan oleh Polres Kukar. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penculikan anak di Kecamatan Kenohan beberapa waktu lalu. Pelaku sendiri diamankan polisi di Sulawesi Barat (Sulbar).

    Mirisnya, pelaku sempat meyetubuhi korban yang berusia 13 tahun sebanyak empat kali dan kembali mencabulinya tiga kali di rumah sewaannya.

    "Jadi pelaku ini menggadaikan motornya untuk ongkos membawa tiga orang korban ke Sulbar. Dalam kasus penculikan ini, ada tiga korbannya, yakni sang kakak berusia 13 tahun dan dua adiknya masing-masing berusia sembilan dan lima tahun," kata Kapolsek Kenohan, IPTU Nelson Eddy Bojoh, Jumat (16/8/2024).

    IPTU Nelson menyebut korban dibawa ke luar pulau Kalimantan untuk dinikahi. Pelaku dan orang tua korban merupakan teman satu pekerjaan, yakni buruh sawit di Dusu Malong, Kecamatan Kenohan.

    Pelaku sempat meminta izin kepada orang tua korban untuk mengajak ketiga korban membeli jajanan di pasar malam di Kembang Janggut. 

    "Pelaku dan korban ini memang saling mengenal karena ketiga korban sering dititipkan kepada pelaku. Saat itu, pelaku minta izin ke orang tuanya untuk membawa ketiga korban ini beli makanan di pasar malam, tapi setelah ditunggu-tunggu tak pulang-pulang," ungkapnya. 

    Pihak keluarga sempat menghubungi pelaku untuk menanyakan keberadaan ketiga korban. Saat itu, pelaku mengaku ketiga anak itu baik-baik saja, setelah itu pelaku memblokir kontak orang tua korban dan keluarganya agar tak lagi dihubungi.

    "Pelaku kita tangkap pada Selasa (13/8/2024) di Jalan Poros Mamuju-Palu Desa Karya Bersama, Sulbar menggunakan mobil trevel," jelasnya.

    Atas perbutannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 332 Ayat 1 ke (1e) KUHP.

    (Sf/By)