Pelaku Pembunuhan di Desa Lombok Berhasil Diringkus Polres Paser

    Lodya A -

    Seputar Kaltim

    12 Agustus 2025 07:54 WIB

    Foto Pelaku Tindak Pembunuhan di Kecamatan Longikis (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Jatanras Polres Paser berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial Z (54) atas tindakan pembunuhan yang dilakukannya di Desa Lombok, Kecamatan Longikis, Senin (11/8/2025).

    Berawal dari korban R (48) yang mengantarkan buah sawit berkualitas buruk ke sebuah loadingan yang dijaga Z. Tetapi Z enggan menegur R karena dikenal berkelakuan kasar. 

    Kemudian sekitar pukul 17.30 WITA, R kembali mengantarkan satu truk buah sawit dengan kualitas buruk. Hal itu kemudian difoto oleh Z dan dilaporkan kepada S selaku pemilik SPK.

    Selanjutnya, saat F selaku pemilik buah menunggu pencairan uang hasil penjualan yang belum dibayarkan oleh A akibat buruknya kualitas sawit yang dikirim, pelaku R mendatangi Z untuk menuntut pembayaran sambil menarik kerah bajunya dan menyeretnya sejauh satu meter.

    Z meminta R untuk menghubungi S selaku pemilik SPK, tapi pelaku marah dan menuding Z membuat masalah dengannya. Setelah sempat menghindar dan hendak masuk ke mobil, Z mengambil sebilah parang yang ada di dalam mobilnya dan menebaskan parang tersebut ke korban tepat di bagian leher kiri korban.

    Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan membenarkan adanya kejadian tersebut. Setelah mendapat laporan, pihaknya segera bergerak melakukan pengamanan. 

    "Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Agus, Selasa (11/8/2025).

    Dari kejadian tersebut pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu buah parang dengan panjang 60 Cm, satu baju berkerah hitam biru, satu celana olahraga warna hitam dan satu buah Hardisk CCTV.

    "Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP atau 351 Ayat 3 KUHP," tutupnya.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Pelaku Pembunuhan di Desa Lombok Berhasil Diringkus Polres Paser

    Lodya A -

    Seputar Kaltim

    12 Agustus 2025 07:54 WIB

    Foto Pelaku Tindak Pembunuhan di Kecamatan Longikis (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Jatanras Polres Paser berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial Z (54) atas tindakan pembunuhan yang dilakukannya di Desa Lombok, Kecamatan Longikis, Senin (11/8/2025).

    Berawal dari korban R (48) yang mengantarkan buah sawit berkualitas buruk ke sebuah loadingan yang dijaga Z. Tetapi Z enggan menegur R karena dikenal berkelakuan kasar. 

    Kemudian sekitar pukul 17.30 WITA, R kembali mengantarkan satu truk buah sawit dengan kualitas buruk. Hal itu kemudian difoto oleh Z dan dilaporkan kepada S selaku pemilik SPK.

    Selanjutnya, saat F selaku pemilik buah menunggu pencairan uang hasil penjualan yang belum dibayarkan oleh A akibat buruknya kualitas sawit yang dikirim, pelaku R mendatangi Z untuk menuntut pembayaran sambil menarik kerah bajunya dan menyeretnya sejauh satu meter.

    Z meminta R untuk menghubungi S selaku pemilik SPK, tapi pelaku marah dan menuding Z membuat masalah dengannya. Setelah sempat menghindar dan hendak masuk ke mobil, Z mengambil sebilah parang yang ada di dalam mobilnya dan menebaskan parang tersebut ke korban tepat di bagian leher kiri korban.

    Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan membenarkan adanya kejadian tersebut. Setelah mendapat laporan, pihaknya segera bergerak melakukan pengamanan. 

    "Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Agus, Selasa (11/8/2025).

    Dari kejadian tersebut pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu buah parang dengan panjang 60 Cm, satu baju berkerah hitam biru, satu celana olahraga warna hitam dan satu buah Hardisk CCTV.

    "Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP atau 351 Ayat 3 KUHP," tutupnya.

    (Sf/Lo)