Seputar Kaltim

    Pelaku Pembunuhan di Bensamar Berhasil Dibekuk, Kapolres Kukar; Tak Ada Sangkut Pautnya dengan Sara

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    06 Agustus 2024 pukul 16:06 WITA

    Ilustrasi. (Foto:Pinterest)

    Tenggarong - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan FJ, pelaku yang menghabisi nyawa korban A pada 5 Juni 2024 lalu.

    Kapores Kukar, AKBP Heri Rusyaman mengatakan kasus tersebut terjadi pada pukul 04.00 WITA di Dusun Bensamar, Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong. 

    Kejadian itu bermula saat korban A menemui pelaku JF di rumahnya, di Dusun Bensamar.

    Saat itu, korban dan pelaku terlibat adu mulut hingga saling pukul. Pertengkaran tersebut disebabkan kesalahpahaman dalam pekerjaan. 

    "Ini hanya kesalahpahaman di kerjaan antara keduanya. Saat itu, korban menemui pelaku dirumahnya, cekcok mulut hingga baku hantam. Tapi karena badan FJ ini kecil, dia mengeluarkan badik dari pinggangnya dan menusukan korban tiga kali," sebut AKBP Hari Rusyaman. 

    Kini, tersangka telah diamankan di wilayah SP 5 Kota Bangun. 

    AKBP Heri Rusyaman juga mengimbau kepada masyarakat untuk tak terprovokasi dengan berita-berita yang tidak benar.

    Ia menegaskan, kejadian tersebut murni perkelahian akibat kesalahpahaman antara korban dan tersangka, tidak ada kaitannya dengan suku dan agama tertentu. 

    "Kami juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya keluarga korban dan tersangka untuk menjaga stabilitas kamtibmas di Kukar. Sebab banyak laporan yang masuk bahwa kasus ini disangkutkan dengan sara, kami tegaskan ini tidak ada sangkut pautnya," pungkasnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. 

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Pelaku Pembunuhan di Bensamar Berhasil Dibekuk, Kapolres Kukar; Tak Ada Sangkut Pautnya dengan Sara

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    06 Agustus 2024 pukul 16:06 WITA

    Ilustrasi. (Foto:Pinterest)

    Tenggarong - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan FJ, pelaku yang menghabisi nyawa korban A pada 5 Juni 2024 lalu.

    Kapores Kukar, AKBP Heri Rusyaman mengatakan kasus tersebut terjadi pada pukul 04.00 WITA di Dusun Bensamar, Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong. 

    Kejadian itu bermula saat korban A menemui pelaku JF di rumahnya, di Dusun Bensamar.

    Saat itu, korban dan pelaku terlibat adu mulut hingga saling pukul. Pertengkaran tersebut disebabkan kesalahpahaman dalam pekerjaan. 

    "Ini hanya kesalahpahaman di kerjaan antara keduanya. Saat itu, korban menemui pelaku dirumahnya, cekcok mulut hingga baku hantam. Tapi karena badan FJ ini kecil, dia mengeluarkan badik dari pinggangnya dan menusukan korban tiga kali," sebut AKBP Hari Rusyaman. 

    Kini, tersangka telah diamankan di wilayah SP 5 Kota Bangun. 

    AKBP Heri Rusyaman juga mengimbau kepada masyarakat untuk tak terprovokasi dengan berita-berita yang tidak benar.

    Ia menegaskan, kejadian tersebut murni perkelahian akibat kesalahpahaman antara korban dan tersangka, tidak ada kaitannya dengan suku dan agama tertentu. 

    "Kami juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya keluarga korban dan tersangka untuk menjaga stabilitas kamtibmas di Kukar. Sebab banyak laporan yang masuk bahwa kasus ini disangkutkan dengan sara, kami tegaskan ini tidak ada sangkut pautnya," pungkasnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. 

    (Sf/By)