Pelaku Pembuat SIM Palsu Diciduk Polisi, SIM B2 Umum Dijual Rp,18 Juta

    Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -

    Seputar Kaltim

    14 Maret 2024 09:35 WIB

    Pengembalian salah satu barang berupa kandang burung dan isinya kepada pemiliknya pada saat Konferensi Pers. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Satu pelaku pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu berinisial FHD dibekuk Polres Kutai Kartanegara (Kukar).

    Ini disampaikan Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman saat menggelar rilis pengungkapan kasus periode Januari-Februari 2024.

    Kapolres mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat pihak kepolisian mendapat informasi melalui media sosial Facebook bahwa ada seseorang yang menawarkan pembuatan SIM.

    Polres Kukar pun langsung melakukan penyidikan karena tidak ada kerja sama terkait jasa pelayanan pembuatan SIM dengan FHD.

    "Pembuatan SIM dilakukan hanya di Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres masing-masing," kata AKBP Heri Rusyaman, Kamis (14/3/2024).

    FHD pun berhasil dibekuk di Jalan Sukarame, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Tenggarong, Kukar. Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan aksinya selama satu tahun. 

    "Pelaku telah melakukan pemalsuan dokumen selama 1 tahun," tegasnya.

    Pelaku dalam membuat SIM Palsu mematok harga bervariasi. Untuk SIM C dijual Rp400 ribu, SIM A Rp650 ribu, SIM B1 Rp900 ribu, SIM B1 umum Rp1,3 juta, SIM B2 Rp1,5 juta dan SIM B2 umum ditarif Rp1,8 juta.

    "SIM palsu itu telah dijual ke berbagai wilayah, seperti di Samarinda, Tenggarong, Kota Bangun, Berau, Kubar hingga wilayah Morowali di Sulawesi Tengah (Sulteng)," jelasnya.

    Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

    (Sf/By)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Pelaku Pembuat SIM Palsu Diciduk Polisi, SIM B2 Umum Dijual Rp,18 Juta

    Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -

    Seputar Kaltim

    14 Maret 2024 09:35 WIB

    Pengembalian salah satu barang berupa kandang burung dan isinya kepada pemiliknya pada saat Konferensi Pers. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Satu pelaku pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu berinisial FHD dibekuk Polres Kutai Kartanegara (Kukar).

    Ini disampaikan Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman saat menggelar rilis pengungkapan kasus periode Januari-Februari 2024.

    Kapolres mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat pihak kepolisian mendapat informasi melalui media sosial Facebook bahwa ada seseorang yang menawarkan pembuatan SIM.

    Polres Kukar pun langsung melakukan penyidikan karena tidak ada kerja sama terkait jasa pelayanan pembuatan SIM dengan FHD.

    "Pembuatan SIM dilakukan hanya di Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres masing-masing," kata AKBP Heri Rusyaman, Kamis (14/3/2024).

    FHD pun berhasil dibekuk di Jalan Sukarame, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Tenggarong, Kukar. Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan aksinya selama satu tahun. 

    "Pelaku telah melakukan pemalsuan dokumen selama 1 tahun," tegasnya.

    Pelaku dalam membuat SIM Palsu mematok harga bervariasi. Untuk SIM C dijual Rp400 ribu, SIM A Rp650 ribu, SIM B1 Rp900 ribu, SIM B1 umum Rp1,3 juta, SIM B2 Rp1,5 juta dan SIM B2 umum ditarif Rp1,8 juta.

    "SIM palsu itu telah dijual ke berbagai wilayah, seperti di Samarinda, Tenggarong, Kota Bangun, Berau, Kubar hingga wilayah Morowali di Sulawesi Tengah (Sulteng)," jelasnya.

    Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

    (Sf/By)