Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaku pembobolan kos-kosan di Samarinda Kota.(foto: HO/Polsek Samkot)
Samarinda - Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial RR (30), yang diduga kuat sebagai pelaku pembobolan sebuah rumah kos-kosan di Jalan Kehewanan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir. Penangkapan yang dipimpin oleh Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus SIK, ini merupakan respons cepat atas laporan korban yang kehilangan barang berharga.
Kejadian pencurian ini terjadi pada Selasa, 27 Februari 2024, saat korban meninggalkan indekosnya yang berlokasi di Jalan Aminah Syukur Rt. 21, Kelurahan Karang Mumus. Menurut keterangan korban, pelaku berhasil masuk dengan merusak pintu dan mengambil satu buah laptop merk Asus warna silver, charger laptop warna hitam, serta mouse warna silver. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp6,5 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap RR di kediamannya. Saat diinterogasi, RR mengakui perbuatannya dan juga mengaku telah mencuri sepeda motor merk Honda Scopy di wilayah Samarinda Ulu. Barang bukti yang berhasil diamankan bersama pelaku kini telah dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Kompol Tri Satria Firdaus menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Tindakan tegas akan kami ambil untuk memberikan efek jera," tegas Kapolsek.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mencari kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk kecurigaan yang dapat mengarah pada tindak kejahatan.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaku pembobolan kos-kosan di Samarinda Kota.(foto: HO/Polsek Samkot)
Samarinda - Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial RR (30), yang diduga kuat sebagai pelaku pembobolan sebuah rumah kos-kosan di Jalan Kehewanan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir. Penangkapan yang dipimpin oleh Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus SIK, ini merupakan respons cepat atas laporan korban yang kehilangan barang berharga.
Kejadian pencurian ini terjadi pada Selasa, 27 Februari 2024, saat korban meninggalkan indekosnya yang berlokasi di Jalan Aminah Syukur Rt. 21, Kelurahan Karang Mumus. Menurut keterangan korban, pelaku berhasil masuk dengan merusak pintu dan mengambil satu buah laptop merk Asus warna silver, charger laptop warna hitam, serta mouse warna silver. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp6,5 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap RR di kediamannya. Saat diinterogasi, RR mengakui perbuatannya dan juga mengaku telah mencuri sepeda motor merk Honda Scopy di wilayah Samarinda Ulu. Barang bukti yang berhasil diamankan bersama pelaku kini telah dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Kompol Tri Satria Firdaus menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Tindakan tegas akan kami ambil untuk memberikan efek jera," tegas Kapolsek.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mencari kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk kecurigaan yang dapat mengarah pada tindak kejahatan.
(Sf/Rs)