Seputar Kaltim

    Pelaku Jambret di Pal 6 Loa Kulu Kembali Ditangkap, Ternyata Residivis

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    06 Desember 2025 pukul 12:48 WITA

    Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar amankan residivis di Loa Kulu. (Foto: Polres Kukar)

    Tenggarong - Residivis berinisial MCA (39) kembali ditangkap setelah menjambret seorang perempuan yang sedang mengendarai roda dua di Pal 6, Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu. 

    Korban menjadi sasaran pelaku saat pulang bekerja sekitar pukul 01.30 WITA dini hari, ketika melintas di lokasi kejadian.

    Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira menjelaskan kejadian itu bermula saat korban melintas di wilayah Desa Rempanga, korban melihat dari spion ada seseorang yang dicurigai sedang mengikutinya dari belakang. 

    Tidak lama, pelaku langsung merampas paksa tas selempang milik korban dari arah kanan dengan kondisi kendaraan masih menyala. 

    “Beruntung korban tidak terjatuh saat itu, dia langsung mengejar pelaku sampai kawasan Pal 10 Loa Kulu, tapi kehilangan jejak karena keadaan jalan gelap dan sepi,” jelasnya, Sabtu (6/12/2025).

    Usai mendapat laporan itu, Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar langsung bergerak cepat. Pihaknya mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) meminta keterangan saksi, serta melakukan penyisiran rekaman CCTV di sepanjang jalur Pal 7 hingga Pal 10.

    Setelah beberapa hari melakukan pengintaian, Tim Alligator berhasil menemukan lokasi tempat tinggal pelaku di Jalan Lempatan Baru RT 08, Jembayan Tengah dan segera melakukan penggerebekan serta mendapati pelaku sedang tertidur di dalam rumah. 

    “Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, barang bukti seperti satu unit motor Honda Beat KT 3423 CBK, HP Infinix Hot 40 Pro, helm hitam, kaos dan sepatu abu-abu sudah kami amankan,” ungkapnya. 

    Kini, pelaku telah dibawa ke Mako Polres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil pemeriksaan mengungkapkan pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada 2021 lalu. Modus yang digunakan pun sama, mengikuti korban di lokasi sepi dan langsung merampas barang berharga.

    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Pelaku Jambret di Pal 6 Loa Kulu Kembali Ditangkap, Ternyata Residivis

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    06 Desember 2025 pukul 12:48 WITA

    Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar amankan residivis di Loa Kulu. (Foto: Polres Kukar)

    Tenggarong - Residivis berinisial MCA (39) kembali ditangkap setelah menjambret seorang perempuan yang sedang mengendarai roda dua di Pal 6, Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu. 

    Korban menjadi sasaran pelaku saat pulang bekerja sekitar pukul 01.30 WITA dini hari, ketika melintas di lokasi kejadian.

    Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira menjelaskan kejadian itu bermula saat korban melintas di wilayah Desa Rempanga, korban melihat dari spion ada seseorang yang dicurigai sedang mengikutinya dari belakang. 

    Tidak lama, pelaku langsung merampas paksa tas selempang milik korban dari arah kanan dengan kondisi kendaraan masih menyala. 

    “Beruntung korban tidak terjatuh saat itu, dia langsung mengejar pelaku sampai kawasan Pal 10 Loa Kulu, tapi kehilangan jejak karena keadaan jalan gelap dan sepi,” jelasnya, Sabtu (6/12/2025).

    Usai mendapat laporan itu, Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar langsung bergerak cepat. Pihaknya mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) meminta keterangan saksi, serta melakukan penyisiran rekaman CCTV di sepanjang jalur Pal 7 hingga Pal 10.

    Setelah beberapa hari melakukan pengintaian, Tim Alligator berhasil menemukan lokasi tempat tinggal pelaku di Jalan Lempatan Baru RT 08, Jembayan Tengah dan segera melakukan penggerebekan serta mendapati pelaku sedang tertidur di dalam rumah. 

    “Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, barang bukti seperti satu unit motor Honda Beat KT 3423 CBK, HP Infinix Hot 40 Pro, helm hitam, kaos dan sepatu abu-abu sudah kami amankan,” ungkapnya. 

    Kini, pelaku telah dibawa ke Mako Polres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil pemeriksaan mengungkapkan pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada 2021 lalu. Modus yang digunakan pun sama, mengikuti korban di lokasi sepi dan langsung merampas barang berharga.

    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

    (Sf/Lo)