Seputar Kaltim

    Pelaksanaan Pilkada PPU Telan Anggaran Rp20 Miliar, Sisanya Dikembalikan ke Kas Daerah

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    26 Februari 2025 pukul 14:58 WITA

    Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) periode 2025-2030 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tidak terlepas dari bantuan pemerintah kabupaten (Pemkab) yang mengucurkan dana hibah senilai Rp22 miliar.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU yang merupakan lembaga pelaksana Pilkada memanfaatkan dana hibah tersebut untuk berbagai kegiatan, seperti pengadaan logistik, mempekerjakan Sumber Daya Manusia (SDM) dan lainnya.

    Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak mengatakan total dana hibah yang telah digelontorkan untuk seluruh rangkaian Pilkada selama 2024 sebesar Rp19,5 miliar.

    "Pengeluaran anggaran terbesar untuk SDM, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan semacamnya, serta pengelolaan data juga termasuk penyerapan yang terbesar,” ucap Ali, Rabu (26/2/2025).

    Artinya, dana hibah yang diberikan Pemkab PPU masih tersisa Rp2,5 miliar hingga akhir 2024. Tapi, tampaknya dana tersebut digunakan kembali untuk pelaksanaan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada 9 Januari 2025 lalu, serta evaluasi penyelenggaraan Pilkada.

    Setelah seluruh tahapan Pilkada selesai, dana hibah yang diperkirakan masih tersisa Rp1-2 miliar itu akan dikembalikan ke kas daerah paling lama 10 April 2025 mendatang. 

    Pengembalian sisa dana hibah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menganjurkan sisa dana hibah yang tidak terpakai harus dikembalikan paling lama maksimal tiga bulan setelah pengesahan kepala daerah terpilih. 

    "Kami pastikan sisa anggaran yang tidak digunakan itu akan dikembalikan ke kas daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku," tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Pelaksanaan Pilkada PPU Telan Anggaran Rp20 Miliar, Sisanya Dikembalikan ke Kas Daerah

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    26 Februari 2025 pukul 14:58 WITA

    Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) periode 2025-2030 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tidak terlepas dari bantuan pemerintah kabupaten (Pemkab) yang mengucurkan dana hibah senilai Rp22 miliar.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU yang merupakan lembaga pelaksana Pilkada memanfaatkan dana hibah tersebut untuk berbagai kegiatan, seperti pengadaan logistik, mempekerjakan Sumber Daya Manusia (SDM) dan lainnya.

    Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak mengatakan total dana hibah yang telah digelontorkan untuk seluruh rangkaian Pilkada selama 2024 sebesar Rp19,5 miliar.

    "Pengeluaran anggaran terbesar untuk SDM, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan semacamnya, serta pengelolaan data juga termasuk penyerapan yang terbesar,” ucap Ali, Rabu (26/2/2025).

    Artinya, dana hibah yang diberikan Pemkab PPU masih tersisa Rp2,5 miliar hingga akhir 2024. Tapi, tampaknya dana tersebut digunakan kembali untuk pelaksanaan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada 9 Januari 2025 lalu, serta evaluasi penyelenggaraan Pilkada.

    Setelah seluruh tahapan Pilkada selesai, dana hibah yang diperkirakan masih tersisa Rp1-2 miliar itu akan dikembalikan ke kas daerah paling lama 10 April 2025 mendatang. 

    Pengembalian sisa dana hibah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menganjurkan sisa dana hibah yang tidak terpakai harus dikembalikan paling lama maksimal tiga bulan setelah pengesahan kepala daerah terpilih. 

    "Kami pastikan sisa anggaran yang tidak digunakan itu akan dikembalikan ke kas daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku," tandasnya.

    (Sf/By)