Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kukat, M Irianto. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) mengimbau masyarakat, khususnya pelajar yang telah berusia 16 tahun untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Jika sebelumnya batas umur perekaman wajib untuk dokumen kependudukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dibatasi hanya untuk 17 tahun ke atas, maka saat ini di usia 16 tahun sudah bisa merekam KTP. Ini dilakukan dalam upaya mempercepat kepemilikan dokumen adminduk.
"Perekaman KTP sudah bisa dilakukan saat usia 16 tahun," kata Kepala Disdukcapil Kukar, M Irianto Jum'at (24/5/2024).
Kata Irianto meski baru umur 16 tahun, pemohon sudah bisa melakukan perekaman data KTP. Tapi untuk fisik e-KTP tidak bisa langsung diberikan atau dicetak.
"KTP fisiknya tetap akan kami berikan saat usianya sudah menginjak 17 tahun sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Disdukcapil Kukar juga telah melaksanakan layanan jemput bola untuk melayani perekaman e-KTP remaja usia 16 tahun ke sekolah-sekolah yang berada di wilayah Kukar.
"Kami targetkan 100 orang untuk melakukan perekaman ke siswa-siswi yang telah berumur 16 tahun," ucapnya.
Syarat yang harus dipenuhi untuk perekaman yakni cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), sehingga dapat dicetak saat berusia 17 tahun di Mal Pelayanan Publik (MPP).
"Kami berharap mereka yang belum melakukan perekaman bisa langsung datang ke MPP dan ketika sudah berusia 17 tahun atau wajib e-KTP, tinggal menunggu e-KTP saja fisiknya saja. Tidak perlu lagi melakukan perekeman," pungkasnya.
(Sf/By)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kukat, M Irianto. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) mengimbau masyarakat, khususnya pelajar yang telah berusia 16 tahun untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Jika sebelumnya batas umur perekaman wajib untuk dokumen kependudukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dibatasi hanya untuk 17 tahun ke atas, maka saat ini di usia 16 tahun sudah bisa merekam KTP. Ini dilakukan dalam upaya mempercepat kepemilikan dokumen adminduk.
"Perekaman KTP sudah bisa dilakukan saat usia 16 tahun," kata Kepala Disdukcapil Kukar, M Irianto Jum'at (24/5/2024).
Kata Irianto meski baru umur 16 tahun, pemohon sudah bisa melakukan perekaman data KTP. Tapi untuk fisik e-KTP tidak bisa langsung diberikan atau dicetak.
"KTP fisiknya tetap akan kami berikan saat usianya sudah menginjak 17 tahun sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Disdukcapil Kukar juga telah melaksanakan layanan jemput bola untuk melayani perekaman e-KTP remaja usia 16 tahun ke sekolah-sekolah yang berada di wilayah Kukar.
"Kami targetkan 100 orang untuk melakukan perekaman ke siswa-siswi yang telah berumur 16 tahun," ucapnya.
Syarat yang harus dipenuhi untuk perekaman yakni cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), sehingga dapat dicetak saat berusia 17 tahun di Mal Pelayanan Publik (MPP).
"Kami berharap mereka yang belum melakukan perekaman bisa langsung datang ke MPP dan ketika sudah berusia 17 tahun atau wajib e-KTP, tinggal menunggu e-KTP saja fisiknya saja. Tidak perlu lagi melakukan perekeman," pungkasnya.
(Sf/By)