Seputar Kaltim

    Pekerjakan Gadis 17 Tahun Sebagai PSK, Seorang IRT Ditangkap Polisi

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    15 Juni 2023 pukul 11:18 WITA

    IM (42) terduga pelaku saat di amankan Polsek Loa Janan. (Foto: Polsek Loa Janan/ Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Polsek Loa Janan mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan korban perempuan berinsial SA (17), Minggu (11/6/2023).

    Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Loa Janan, AKP Andy Wahyudi mengatakan pengungkapan ini bermula saat Unit Reskrim Polsek Loa Janab bersama tim TPPO Polres Kukar melakukan pengecekan identitasi atau screening data di kilometer 10, Desa Purwajaya.

    "Screning ini tepatnya dilaksanakan di Wisma Asmaradana Dusun Beringin Jaya, Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kukar," kata Hari Rosena.

    Saat dilakukan screening data tersebut, ditemukan salah satu pekerja wisma asmaradana yang masih di bawah umur, yakni berusia 17 tahun.

    "Mendapati hal itu, anggota kami mengamankan satu orang pekerja di wisma Asmaradana yang masih di bawah umur," katanya.

    Dalam kasus ini, satu orang IRT berinisial IM (42) ditetapkan sebagai tersangka TPPO karena mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).

    TPPO yang dilakukan oleh IM pun diperkuat dengan sejumlah barang bukti berupa dua buah buku catatan hasil eksploitasi secara ekonomi atau seksual dan dua buah Heandphone Merk readmi 9A berwana hitam.

    Pelaku kini, terancam dengan Pasal 2 Ayat 1, Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Pekerjakan Gadis 17 Tahun Sebagai PSK, Seorang IRT Ditangkap Polisi

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    15 Juni 2023 pukul 11:18 WITA

    IM (42) terduga pelaku saat di amankan Polsek Loa Janan. (Foto: Polsek Loa Janan/ Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Polsek Loa Janan mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan korban perempuan berinsial SA (17), Minggu (11/6/2023).

    Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Loa Janan, AKP Andy Wahyudi mengatakan pengungkapan ini bermula saat Unit Reskrim Polsek Loa Janab bersama tim TPPO Polres Kukar melakukan pengecekan identitasi atau screening data di kilometer 10, Desa Purwajaya.

    "Screning ini tepatnya dilaksanakan di Wisma Asmaradana Dusun Beringin Jaya, Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kukar," kata Hari Rosena.

    Saat dilakukan screening data tersebut, ditemukan salah satu pekerja wisma asmaradana yang masih di bawah umur, yakni berusia 17 tahun.

    "Mendapati hal itu, anggota kami mengamankan satu orang pekerja di wisma Asmaradana yang masih di bawah umur," katanya.

    Dalam kasus ini, satu orang IRT berinisial IM (42) ditetapkan sebagai tersangka TPPO karena mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).

    TPPO yang dilakukan oleh IM pun diperkuat dengan sejumlah barang bukti berupa dua buah buku catatan hasil eksploitasi secara ekonomi atau seksual dan dua buah Heandphone Merk readmi 9A berwana hitam.

    Pelaku kini, terancam dengan Pasal 2 Ayat 1, Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

    (Sf/By)