Cari disini...
Seputar Kaltim
Polresta Samarinda amankan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Opsnal Unit PPA Sat Reskrim Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang pemuda karena melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking berinisial TDS asal Loa Janan Ulu.
TDS mempekerjakan anak yang berumur 16 tahun berinisial INS untuk menjadi Pekerja Seks Komersil (PSK) dengan sistem pesan di aplikasi WhatsApp (WA).
Kapolresta Samarinda, Kombespol Ary Fadli menyebut penyelidikan ini dilakukan pada April 2023.
"Awalnya anggota melakukan undercover guna menindaklanjuti info adanya TPPO dan berhasil mendapat 'kan nomor Whatsapp milik pelaku," katanya saat rilis, Selasa (9/5/2023).
Penyamaran dilakukan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Transaksi dilakukan melalui WA dengan kesepakatan Harga Rp 750 ribu, kemudian menuju TKP dan langsung diamankan ke Polres Samarinda," paparnya.
Setiap kali transaksi, RDS dan INS membagi keuntungan tersebut. "Untuk INS mendapatkan 80 persen dari keuntungan atau sekitar Rp 500 ribu. Kalau tersangka Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu,"
Pelaku pun dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.
"Setiap orang yang akan melakukan prekrutan atau penerimaan dengan ancaman kekerasan, pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama tujuh tahun," pungkasnya
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Polresta Samarinda amankan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Opsnal Unit PPA Sat Reskrim Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang pemuda karena melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking berinisial TDS asal Loa Janan Ulu.
TDS mempekerjakan anak yang berumur 16 tahun berinisial INS untuk menjadi Pekerja Seks Komersil (PSK) dengan sistem pesan di aplikasi WhatsApp (WA).
Kapolresta Samarinda, Kombespol Ary Fadli menyebut penyelidikan ini dilakukan pada April 2023.
"Awalnya anggota melakukan undercover guna menindaklanjuti info adanya TPPO dan berhasil mendapat 'kan nomor Whatsapp milik pelaku," katanya saat rilis, Selasa (9/5/2023).
Penyamaran dilakukan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Transaksi dilakukan melalui WA dengan kesepakatan Harga Rp 750 ribu, kemudian menuju TKP dan langsung diamankan ke Polres Samarinda," paparnya.
Setiap kali transaksi, RDS dan INS membagi keuntungan tersebut. "Untuk INS mendapatkan 80 persen dari keuntungan atau sekitar Rp 500 ribu. Kalau tersangka Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu,"
Pelaku pun dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.
"Setiap orang yang akan melakukan prekrutan atau penerimaan dengan ancaman kekerasan, pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama tujuh tahun," pungkasnya
(Sf/By)