Seputar Kaltim

    Pekerja Teras Samarinda yang Belum Digaji Diarahkan ke Pengadilan 

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    07 November 2024 pukul 17:36 WITA

    Audiensi pekerja Teras Samarinda tahap I yang belum dibayar gajinya di Balai Kota, Kamis (7/11/2024) siang. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Belum mendapatkan hasil akhir yang memuaskan, para pekerja Teras Samarinda mendatangi Balai Kota Samarinda pada Kamis (7/11/2024) siang untuk meminta bantuan.

    Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas, yang menyambut kedatangpara pekerja ini menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda siap mendampingi pekerja yang ingin membawa kasus mereka ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). 

    Marnabas menjelaskan bahwa meskipun dari sisi aturan Pemkot sebenarnya sudah menjalankan tugasnya, pihaknya tetap terbuka untuk membantu pekerja memahami cara-cara mengajukan kasus ke PHI yang berada di ranah pemerintah provinsi. 

    "Kita akan bantu, siapa tahu masyarakat belum tahu cara-cara mengajukan kasus ke PHI. Dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) juga sudah menyampaikan bahwa tugas mereka sudah selesai, tapi kita akan arahkan agar masyarakat yang membutuhkan bisa dibantu ke PHI," ujar Marnabas saat diwawancara usai audiensi.

    Ia juga menyebutkan bahwa Pemkot tidak memiliki wewenang untuk memaksa perusahaan hadir dalam mediasi. Setelah tiga kali bahkan lebih dari itu pemanggilan yang diabaikan oleh pihak perusahaan, satu-satunya jalan adalah mengarahkan kasus ini ke PHI.

    Kemudian, dalam audiensi tersebut, salah satu mandor proyek Teras Samarinda tahap I, Edy, mempertanyakan status pembayaran dana dari Pemkot ke kontraktor atau perusahaan. Namun, belum ada jawaban pasti dari pihak pemerintah mengenai hal tersebut.

    Sementara itu, Anggota Tim Wali Kota Untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda, Yakobus Beribe, menambahkan bahwa kasus ini adalah murni persoalan hubungan industrial antara buruh dan perusahaan. Meskipun begitu, pekerja tetap dapat meminta bantuan mediasi dari pemerintah, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). 

    "Pada 14 Oktober lalu, Disnaker sudah menerbitkan surat anjuran sebagai keputusan final, yang kemudian mengarahkan kasus ini ke tingkat Disnaker Provinsi dan selanjutnya ke PHI," ungkap Yakobus.

    Dari tuntutan yang dibawa para pekerja, yang meminta dipertemukan antara pekerja dengan perusahaan juga telah dilakukan. Hanya saja memang dari perusahaan sendiri tidak mengindahkan pemanggilan itu. Karena itu, ia pun menegaskan bahwa pemerintah kota tidak memiliki hak untuk memaksa pengusaha hadir dalam mediasi, karena hanya pengadilan yang memiliki wewenang tersebut.

    Melalui pertemuan yang tak sampai satu jam ini, ia berharap para pekerja dapat lebih memahami proses yang perlu ditempuh untuk menuntut hak-haknya di PHI.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pekerja Teras Samarinda yang Belum Digaji Diarahkan ke Pengadilan 

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    07 November 2024 pukul 17:36 WITA

    Audiensi pekerja Teras Samarinda tahap I yang belum dibayar gajinya di Balai Kota, Kamis (7/11/2024) siang. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Belum mendapatkan hasil akhir yang memuaskan, para pekerja Teras Samarinda mendatangi Balai Kota Samarinda pada Kamis (7/11/2024) siang untuk meminta bantuan.

    Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas, yang menyambut kedatangpara pekerja ini menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda siap mendampingi pekerja yang ingin membawa kasus mereka ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). 

    Marnabas menjelaskan bahwa meskipun dari sisi aturan Pemkot sebenarnya sudah menjalankan tugasnya, pihaknya tetap terbuka untuk membantu pekerja memahami cara-cara mengajukan kasus ke PHI yang berada di ranah pemerintah provinsi. 

    "Kita akan bantu, siapa tahu masyarakat belum tahu cara-cara mengajukan kasus ke PHI. Dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) juga sudah menyampaikan bahwa tugas mereka sudah selesai, tapi kita akan arahkan agar masyarakat yang membutuhkan bisa dibantu ke PHI," ujar Marnabas saat diwawancara usai audiensi.

    Ia juga menyebutkan bahwa Pemkot tidak memiliki wewenang untuk memaksa perusahaan hadir dalam mediasi. Setelah tiga kali bahkan lebih dari itu pemanggilan yang diabaikan oleh pihak perusahaan, satu-satunya jalan adalah mengarahkan kasus ini ke PHI.

    Kemudian, dalam audiensi tersebut, salah satu mandor proyek Teras Samarinda tahap I, Edy, mempertanyakan status pembayaran dana dari Pemkot ke kontraktor atau perusahaan. Namun, belum ada jawaban pasti dari pihak pemerintah mengenai hal tersebut.

    Sementara itu, Anggota Tim Wali Kota Untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda, Yakobus Beribe, menambahkan bahwa kasus ini adalah murni persoalan hubungan industrial antara buruh dan perusahaan. Meskipun begitu, pekerja tetap dapat meminta bantuan mediasi dari pemerintah, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). 

    "Pada 14 Oktober lalu, Disnaker sudah menerbitkan surat anjuran sebagai keputusan final, yang kemudian mengarahkan kasus ini ke tingkat Disnaker Provinsi dan selanjutnya ke PHI," ungkap Yakobus.

    Dari tuntutan yang dibawa para pekerja, yang meminta dipertemukan antara pekerja dengan perusahaan juga telah dilakukan. Hanya saja memang dari perusahaan sendiri tidak mengindahkan pemanggilan itu. Karena itu, ia pun menegaskan bahwa pemerintah kota tidak memiliki hak untuk memaksa pengusaha hadir dalam mediasi, karena hanya pengadilan yang memiliki wewenang tersebut.

    Melalui pertemuan yang tak sampai satu jam ini, ia berharap para pekerja dapat lebih memahami proses yang perlu ditempuh untuk menuntut hak-haknya di PHI.

    (Sf/Rs)