Seputar Kaltim

    Pekerja Teras Samarinda yang Belum Dibayar Gajinya Tak Punya Kontrak Kerja, Novan: OPD harus bisa proteksi

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    19 November 2024 pukul 16:00 WITA

    RDP Komisi IV DPRD Samarinda bersama dengan Disnaker, Dinas PUPR, dan pekerja Teras Samarinda yang gajinya belum dibayarkan, Selasa (19/11/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Persoalan pekerja Teras Samarinda tahap I yang belum dibayarkan gajinya masih terus berlanjut hingga hari ini. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencari jalan keluar terhadap hak masyarakat yang tak dipenuhi, Selasa (19/11/2024).

    Dalam pertemuan itu dihadirkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas PUPR, juga pekerja yang menjadi korban. 

    Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie mengatakan pihaknya juga telah memanggil perusahaan yang bersangkutan, tapi tidak terlihat menghadiri pertemuan itu. 

    "Jangankan hadir, kita whatsapp saja tidak ada konfirmasinya," ujar Novan saat diwawancara usai pertemuan. 

    Dalam pertemuan itu dibahas mengenai kronologi kejadian, mulai dari proses perekrutan hingga gaji yang tak dibayarkan ini. 

    Ia membeberkan bahwa pekerja ini tidak mempunyai perjanjian kerja sebagaimana mestinya. Hanya perjanjian dan perekrutan secara lisan saja. Hal ini menurutnya sangat melemahkan posisi pekerja jika ingin menuntut ke jenjang yang lebih tinggi. 

    "Banyak kejadian seperti ini, makanya paling tidak dari pemerintah harus bisa memproteksi, biasanya pihak ketiga yang bikin penyakit, ini harus jadi pelajaran penting untuk kita semua," ungkapnya. 

    Kuasa Hukum Pekerja, Sudirman juga mengakui hal itu. Ia mengatakan telah membicarakan hal tersebut dengan para pekerja terkait kelemahan yang dimilikinya. 
    Sebab itu juga pihaknya mencari alternatif lain selain menuju ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) seperti saran yang diberikan Disnaker Samarinda. 

    "Saya mengakui memang mereka lemah secara data karna tidak ada perjanjian kerja 
    makanya saya tidak mau naik lebih dulu ke PHI. Yang saya pegang hanyalah anjuran dari pemerintah yang harusnya mereka sebagai pekerja upahnya dibayarkan," kata Sudirman. 

    Terkait dengan kedudukan pekerja yang tak memiliki kontrak itu, Kepala Disnaker Samarinda, Wahyono, menegaskan memang seharusnya  untuk kepastian pekerja diikat dengan perjanjian, baik perjanjian waktu tertentu ataupun waktu tidak tertentu atau karyawan tetap.

    "Kalau tidak ada perjanjian kerjanya, maka kami melihat dari hubungan kerjanya, dan ada beberapa unsur yang dipenuhi," jelas Wahyono.

    Ia membeberkan, dalam hubungan kerja ini ada tiga unsur yang hrus dipenuhi yaitu adanya perintah, dalam hal ini adalah pihak pengusaha. Kemudian adanya objek pekerjaan yang harus jelas. Dan yang ketiga adalah upah. 

    "Kalau itu terpenuhi, maka ada hubungn kerja yang terjalin antara pekerja dengan karyawan walaupun hanya secara lisan," ungkapnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pekerja Teras Samarinda yang Belum Dibayar Gajinya Tak Punya Kontrak Kerja, Novan: OPD harus bisa proteksi

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    19 November 2024 pukul 16:00 WITA

    RDP Komisi IV DPRD Samarinda bersama dengan Disnaker, Dinas PUPR, dan pekerja Teras Samarinda yang gajinya belum dibayarkan, Selasa (19/11/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Persoalan pekerja Teras Samarinda tahap I yang belum dibayarkan gajinya masih terus berlanjut hingga hari ini. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencari jalan keluar terhadap hak masyarakat yang tak dipenuhi, Selasa (19/11/2024).

    Dalam pertemuan itu dihadirkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas PUPR, juga pekerja yang menjadi korban. 

    Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie mengatakan pihaknya juga telah memanggil perusahaan yang bersangkutan, tapi tidak terlihat menghadiri pertemuan itu. 

    "Jangankan hadir, kita whatsapp saja tidak ada konfirmasinya," ujar Novan saat diwawancara usai pertemuan. 

    Dalam pertemuan itu dibahas mengenai kronologi kejadian, mulai dari proses perekrutan hingga gaji yang tak dibayarkan ini. 

    Ia membeberkan bahwa pekerja ini tidak mempunyai perjanjian kerja sebagaimana mestinya. Hanya perjanjian dan perekrutan secara lisan saja. Hal ini menurutnya sangat melemahkan posisi pekerja jika ingin menuntut ke jenjang yang lebih tinggi. 

    "Banyak kejadian seperti ini, makanya paling tidak dari pemerintah harus bisa memproteksi, biasanya pihak ketiga yang bikin penyakit, ini harus jadi pelajaran penting untuk kita semua," ungkapnya. 

    Kuasa Hukum Pekerja, Sudirman juga mengakui hal itu. Ia mengatakan telah membicarakan hal tersebut dengan para pekerja terkait kelemahan yang dimilikinya. 
    Sebab itu juga pihaknya mencari alternatif lain selain menuju ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) seperti saran yang diberikan Disnaker Samarinda. 

    "Saya mengakui memang mereka lemah secara data karna tidak ada perjanjian kerja 
    makanya saya tidak mau naik lebih dulu ke PHI. Yang saya pegang hanyalah anjuran dari pemerintah yang harusnya mereka sebagai pekerja upahnya dibayarkan," kata Sudirman. 

    Terkait dengan kedudukan pekerja yang tak memiliki kontrak itu, Kepala Disnaker Samarinda, Wahyono, menegaskan memang seharusnya  untuk kepastian pekerja diikat dengan perjanjian, baik perjanjian waktu tertentu ataupun waktu tidak tertentu atau karyawan tetap.

    "Kalau tidak ada perjanjian kerjanya, maka kami melihat dari hubungan kerjanya, dan ada beberapa unsur yang dipenuhi," jelas Wahyono.

    Ia membeberkan, dalam hubungan kerja ini ada tiga unsur yang hrus dipenuhi yaitu adanya perintah, dalam hal ini adalah pihak pengusaha. Kemudian adanya objek pekerjaan yang harus jelas. Dan yang ketiga adalah upah. 

    "Kalau itu terpenuhi, maka ada hubungn kerja yang terjalin antara pekerja dengan karyawan walaupun hanya secara lisan," ungkapnya.

    (Sf/Rs)