Cari disini...
Seputar Kaltim
Foto: Gubernur Kaltim Isran Noor (ilustrasi)
Samarinda - Masa penjaringan PJ Gubernur Kalimantan timur (Kaltim) kini telah dimulai.
Kedudukan Isran Noor dan Hadi Mulyadi sebagai gubernur dan wakil gubernur akan berakhir pada bulan oktober 2023.
Sejauh ini, sudah ada lima nama yang telah masuk dalam radar DPRD Kaltim. Kelima nama itu adalah Rektor Universitas Mulawarman, Prof Abdunnur, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni dan Deputi Sosial dan Budaya Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Alimuddin.
Ketua PKC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kaltim, Sainuddin mengatakan lima nama tersebut harus dijaring dengan matang-matang oleh DPRD.
"Saya amatin dari lima nama yang telah masuk radar, DPRD kaltim harus betul-betul bisa menjaring, jangan sampai perwakilan rakyat kita salah merekomendasikan nama. Sebab ini bicara keberlangsungan dan kemaslahatan kaltim berikutnya, walau pun jabatan ini tak sepanjang jabatan gubernur yang lima tahun lamanya," katanya.
Ia memaparkan, yang dimaksud dalam menjaring adalah DPRD harus mampu melihat catatan atau history kehidupan lima nama tersebut, jangan sampai orang yang pernah memiliki history cacat secara hukum justru masuk dalam radar dan direkomendasikan ke pemerintah pusat.
Diketahui, lima nama pejabat tersebut pernah mendudukan jabatan strategis di pemerintahan pusat, provinsi bahkan kabupaten.
PMII Kaltim menyarankan dalam proses penjaringan di DPRD Kaltim, para penegak hukum harus dilibatkan.
"Lima nama tersebutkan pernah mendudukan jabatan strategis pemerintahan, oleh karena itu pihak penegerak hukum seperti BPK, kejaksaan dan kepolisian harus dilibatkan. Sebab, saya yakin penegak hukumlah yang tahu apakah lima nama tersebut memiliki masalah atau tidak, karena itulah kelembagaan penegak hukum harus terlibat sehingga DPRD tak salah merekomendasikan nama nantinya," ujar sainuddin.
Bahkan, lanjut Sainuddin, jika tak cukup di tahap penegak hukum, maka perlu diadakan uji kelayakan secara terbuka bersama kelompok akademisi. "Jangan sampai calon PJ kita justru tumpul akan pengetahun dan ini akan sangat berdampak buruk nanti terhadap masa depan Kaltim," tegasnya. (Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Foto: Gubernur Kaltim Isran Noor (ilustrasi)
Samarinda - Masa penjaringan PJ Gubernur Kalimantan timur (Kaltim) kini telah dimulai.
Kedudukan Isran Noor dan Hadi Mulyadi sebagai gubernur dan wakil gubernur akan berakhir pada bulan oktober 2023.
Sejauh ini, sudah ada lima nama yang telah masuk dalam radar DPRD Kaltim. Kelima nama itu adalah Rektor Universitas Mulawarman, Prof Abdunnur, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni dan Deputi Sosial dan Budaya Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Alimuddin.
Ketua PKC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kaltim, Sainuddin mengatakan lima nama tersebut harus dijaring dengan matang-matang oleh DPRD.
"Saya amatin dari lima nama yang telah masuk radar, DPRD kaltim harus betul-betul bisa menjaring, jangan sampai perwakilan rakyat kita salah merekomendasikan nama. Sebab ini bicara keberlangsungan dan kemaslahatan kaltim berikutnya, walau pun jabatan ini tak sepanjang jabatan gubernur yang lima tahun lamanya," katanya.
Ia memaparkan, yang dimaksud dalam menjaring adalah DPRD harus mampu melihat catatan atau history kehidupan lima nama tersebut, jangan sampai orang yang pernah memiliki history cacat secara hukum justru masuk dalam radar dan direkomendasikan ke pemerintah pusat.
Diketahui, lima nama pejabat tersebut pernah mendudukan jabatan strategis di pemerintahan pusat, provinsi bahkan kabupaten.
PMII Kaltim menyarankan dalam proses penjaringan di DPRD Kaltim, para penegak hukum harus dilibatkan.
"Lima nama tersebutkan pernah mendudukan jabatan strategis pemerintahan, oleh karena itu pihak penegerak hukum seperti BPK, kejaksaan dan kepolisian harus dilibatkan. Sebab, saya yakin penegak hukumlah yang tahu apakah lima nama tersebut memiliki masalah atau tidak, karena itulah kelembagaan penegak hukum harus terlibat sehingga DPRD tak salah merekomendasikan nama nantinya," ujar sainuddin.
Bahkan, lanjut Sainuddin, jika tak cukup di tahap penegak hukum, maka perlu diadakan uji kelayakan secara terbuka bersama kelompok akademisi. "Jangan sampai calon PJ kita justru tumpul akan pengetahun dan ini akan sangat berdampak buruk nanti terhadap masa depan Kaltim," tegasnya. (Sf/By)