Seputar Kaltim

    Pejabat BPN PPU Janji Tindaklanjuti Protes Warga yang Lahannya Masuk HGU

    Penulis:Muhammad Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    23 Mei 2024 pukul 11:28 WITA

    Kasi Survei dan Pemetaan BPN PPU, Hadi Widodo (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Penajam - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) PPU akan menindaklanjuti protes warga Penajam Paser Utara (PPU).

    Protes ini karena lahan warga disebut masuk kawasan Hak Guna Usaha (HGU), tanpa dikonfirmasi dan persetujuan warga.

    Kepala Seksi (Kasi) Survei dan Pemetaan BPN PPU, Hadi Widodo mengatakan persoalan ini akan dibahas sesegera mungkin.

    Usai dibahas, hasil pembahasan bakal disampaikan kepada warga yang bersangkutan pada 28 Mei 2024 atau pekan depan.

    “Ini akan kami bahas secepatnya dan bila warga datang, mereka sudah dapat jawabannya,” kata Hadi, Kamis (23/5/2024).

    Mengenai tuntutan pencabutan status HGU di lahan milik warga, juga akan disampaikan kepada Kepala BPN PPU selaku pejabat yang berwenang dalam mengambil keputusan, apakah turut dapat ditindaklanjuti dan diproses untuk pencabutan HGU.

    Hadi memastikan pencabutan HGU tidak menutup kemungkinanan untuk dilakukan apabila memang ada lahan warga yang masuk di kawasan HGU itu.

    “Untuk melakukan pencabutan HGU itu ada tahapan-tahapannya,” jelasnya.

    Soal tuntutan masyarakat, dirinya tak bisa memberikan jawaban secara langsung. Sebab belum mengetahui di mana letak lokasi HGU yang dimaksud.

    “Tidak disebutkan HGU nomor berapa, di kelurahan mana, kecamatannya di mana? Itu mereka tidak nyebutin,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Pejabat BPN PPU Janji Tindaklanjuti Protes Warga yang Lahannya Masuk HGU

    Penulis:Muhammad Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    23 Mei 2024 pukul 11:28 WITA

    Kasi Survei dan Pemetaan BPN PPU, Hadi Widodo (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Penajam - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) PPU akan menindaklanjuti protes warga Penajam Paser Utara (PPU).

    Protes ini karena lahan warga disebut masuk kawasan Hak Guna Usaha (HGU), tanpa dikonfirmasi dan persetujuan warga.

    Kepala Seksi (Kasi) Survei dan Pemetaan BPN PPU, Hadi Widodo mengatakan persoalan ini akan dibahas sesegera mungkin.

    Usai dibahas, hasil pembahasan bakal disampaikan kepada warga yang bersangkutan pada 28 Mei 2024 atau pekan depan.

    “Ini akan kami bahas secepatnya dan bila warga datang, mereka sudah dapat jawabannya,” kata Hadi, Kamis (23/5/2024).

    Mengenai tuntutan pencabutan status HGU di lahan milik warga, juga akan disampaikan kepada Kepala BPN PPU selaku pejabat yang berwenang dalam mengambil keputusan, apakah turut dapat ditindaklanjuti dan diproses untuk pencabutan HGU.

    Hadi memastikan pencabutan HGU tidak menutup kemungkinanan untuk dilakukan apabila memang ada lahan warga yang masuk di kawasan HGU itu.

    “Untuk melakukan pencabutan HGU itu ada tahapan-tahapannya,” jelasnya.

    Soal tuntutan masyarakat, dirinya tak bisa memberikan jawaban secara langsung. Sebab belum mengetahui di mana letak lokasi HGU yang dimaksud.

    “Tidak disebutkan HGU nomor berapa, di kelurahan mana, kecamatannya di mana? Itu mereka tidak nyebutin,” tandasnya.

    (Sf/By)