Cari disini...
Seputarfakta.com - Baiq Eliana -
Seputar Kaltim
Tersangka dan tim penyidik. (Foto: screenshot instagram Kejaksaaan Negeri Berau)
Tanjung Redeb - Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau resmi menetapkan satu orang tersangka yakni pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Batiwakkal Berau berinisial "MS" dalam perkara tindak pidana korupsi, Selasa (18/2/2025).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup kuat terkait penyimpangan dalam sistem Payment Point Online Bank (PPOB) dalam pembayaran tagihan pelanggan rekening air Perumdam Batiwakkal Berau.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan perolehan alat bukti yang cukup, tim Jaksa Penyidik Kejari Berau meningkatkan status saksi "MS" menjadi tersangka," ujar pihak Kejari Berau dalam keterangannya melalui akun instagram resmi @kejaksaan_negeri_berau.
Tersangka MS sebagai pegawai di Perumdam Batiwakkal sekaligus selaku pihak yang menangani usaha loket payment point telah melakukan penyimpangan dengan tidak memproses atau menyetorkan hasil tagihan pembayaran pelanggan, namun tetap menerima dari pelanggan dan uang pembayaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. "Atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka MS mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp711 juta," tandas Tim penyidik.
Hingga saat ini penyelidikan perkara tersebut masih terus didalami untuk mengetahui adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan langkah hukum lebih lanjut untuk tersangka.
(Sf/Mr)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Baiq Eliana -
Seputar Kaltim
Tersangka dan tim penyidik. (Foto: screenshot instagram Kejaksaaan Negeri Berau)
Tanjung Redeb - Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau resmi menetapkan satu orang tersangka yakni pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Batiwakkal Berau berinisial "MS" dalam perkara tindak pidana korupsi, Selasa (18/2/2025).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup kuat terkait penyimpangan dalam sistem Payment Point Online Bank (PPOB) dalam pembayaran tagihan pelanggan rekening air Perumdam Batiwakkal Berau.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan perolehan alat bukti yang cukup, tim Jaksa Penyidik Kejari Berau meningkatkan status saksi "MS" menjadi tersangka," ujar pihak Kejari Berau dalam keterangannya melalui akun instagram resmi @kejaksaan_negeri_berau.
Tersangka MS sebagai pegawai di Perumdam Batiwakkal sekaligus selaku pihak yang menangani usaha loket payment point telah melakukan penyimpangan dengan tidak memproses atau menyetorkan hasil tagihan pembayaran pelanggan, namun tetap menerima dari pelanggan dan uang pembayaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. "Atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka MS mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp711 juta," tandas Tim penyidik.
Hingga saat ini penyelidikan perkara tersebut masih terus didalami untuk mengetahui adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan langkah hukum lebih lanjut untuk tersangka.
(Sf/Mr)