Seputar Kaltim

    Pedagang Pasar Sepinggan Balikpapan Ditargetkan Kembali Berjualan Sebelum 4 November

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    30 September 2026 pukul 12:27 WITA

    Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Haemusri Umar saat ditemui awak media. (Foto: Mayasari/seputarfakta.com)

    Balikpapan - Pedagang korban kebakaran Pasar Sepinggan, Balikpapan Selatan, diproyeksikan kembali berjualan sebelum masa kontrak Tempat Penampungan Sementara (TPS) berakhir pada 4 November 2026. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menargetkan pembangunan TPS rampung pada akhir Oktober 2026.

    Hingga memasuki minggu kedelapan sejak dimulai pada 4 Agustus 2026, pembangunan TPS telah mencapai 85 persen. Capaian tersebut tercatat 15 persen lebih cepat dibandingkan target awal pembangunan.

    Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Haemusri Umar menyampaikan, Pemkot membangun 97 petak TPS baru untuk pedagang korban kebakaran. Selain itu, terdapat 22 petak tambahan yang disiapkan untuk pemeliharaan area bekas kebakaran.

    “Semoga pelaksanaan pembangunan bisa sesuai target, akhir Oktober rampung secara keseluruhan,” ucap Haemusri kepada awak media, Rabu (30/9/2026).

    Menurut dia, percepatan pembangunan tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk penyedia jasa, konsultan, serta para pedagang yang ikut memantau perkembangan pembangunan sejak awal.

    Selain menyiapkan bangunan TPS, Pemkot Balikpapan juga telah menyiapkan mekanisme pembagian petak bagi pedagang terdampak kebakaran.

    “Setiap pedagang nantinya mendapatkan satu petak TPS, meskipun sebelumnya terdapat pedagang yang memiliki dua hingga empat lapak,” tegasnya.

    Pembagian petak akan mengacu pada

    database resmi Disdag dengan

    mempertimbangkan tiga indikator utama. Pedagang harus memiliki surat izin pemanfaatan tempat berusaha, masih aktif berjualan dan bebas retribusi.

    “Prioritas pemerintah memberikan petak kepada pedagang yang memenuhi tiga indikator syarat utama. Itu menjadi acuan kami,” terangnya.

    Untuk biaya sewa, tarif petak akan disesuaikan dengan luas bangunan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda). Besarannya Rp1.200 per meter persegi, dengan rata-rata pembayaran pedagang sekitar Rp180.000 per bulan.

    “Dengan progres pembangunan yang telah mencapai 85 persen, pemkot berharap TPS dapat segera digunakan sehingga aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Sepinggan kembali berjalan sebelum batas akhir kontrak pada 4 November 2026,” tutupnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Pedagang Pasar Sepinggan Balikpapan Ditargetkan Kembali Berjualan Sebelum 4 November

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    30 September 2026 pukul 12:27 WITA

    Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Haemusri Umar saat ditemui awak media. (Foto: Mayasari/seputarfakta.com)

    Balikpapan - Pedagang korban kebakaran Pasar Sepinggan, Balikpapan Selatan, diproyeksikan kembali berjualan sebelum masa kontrak Tempat Penampungan Sementara (TPS) berakhir pada 4 November 2026. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menargetkan pembangunan TPS rampung pada akhir Oktober 2026.

    Hingga memasuki minggu kedelapan sejak dimulai pada 4 Agustus 2026, pembangunan TPS telah mencapai 85 persen. Capaian tersebut tercatat 15 persen lebih cepat dibandingkan target awal pembangunan.

    Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Haemusri Umar menyampaikan, Pemkot membangun 97 petak TPS baru untuk pedagang korban kebakaran. Selain itu, terdapat 22 petak tambahan yang disiapkan untuk pemeliharaan area bekas kebakaran.

    “Semoga pelaksanaan pembangunan bisa sesuai target, akhir Oktober rampung secara keseluruhan,” ucap Haemusri kepada awak media, Rabu (30/9/2026).

    Menurut dia, percepatan pembangunan tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk penyedia jasa, konsultan, serta para pedagang yang ikut memantau perkembangan pembangunan sejak awal.

    Selain menyiapkan bangunan TPS, Pemkot Balikpapan juga telah menyiapkan mekanisme pembagian petak bagi pedagang terdampak kebakaran.

    “Setiap pedagang nantinya mendapatkan satu petak TPS, meskipun sebelumnya terdapat pedagang yang memiliki dua hingga empat lapak,” tegasnya.

    Pembagian petak akan mengacu pada

    database resmi Disdag dengan

    mempertimbangkan tiga indikator utama. Pedagang harus memiliki surat izin pemanfaatan tempat berusaha, masih aktif berjualan dan bebas retribusi.

    “Prioritas pemerintah memberikan petak kepada pedagang yang memenuhi tiga indikator syarat utama. Itu menjadi acuan kami,” terangnya.

    Untuk biaya sewa, tarif petak akan disesuaikan dengan luas bangunan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda). Besarannya Rp1.200 per meter persegi, dengan rata-rata pembayaran pedagang sekitar Rp180.000 per bulan.

    “Dengan progres pembangunan yang telah mencapai 85 persen, pemkot berharap TPS dapat segera digunakan sehingga aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Sepinggan kembali berjalan sebelum batas akhir kontrak pada 4 November 2026,” tutupnya.

    (Sf/Lo)