Seputar Kaltim

    Pedagang Mulai Tempati Lapak Pelataran Bontang Kuala per 1 April 2026, Biaya Retribusi Rp300 Ribu Perbulan

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    01 April 2026 pukul 16:18 WITA

    Rapat Koordinasi yang digelar Dispopar-Ekraf Bontang bersama 42 pedagang lapak Bontang Kuala. (Foto: Dispopar-Ekraf Bontang)

    Bontang - Sebanyak 42 pedagang mulai menempati lapak pujasera di kawasan pelataran Bontang Kuala pada 1 April 2026, setelah mengikuti rapat koordinasi dan penandatanganan sewa pakai yang difasilitasi Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispopar-Ekraf) Kota Bontang pada Selasa, (31/3/2026).

    Kepala Dispopar-Ekraf Bontang, Eko Mashudi, mengatakan penetapan awal berjualan pada 1 April bertujuan memudahkan sistem penarikan retribusi bulanan.

    “Kenapa mulai 1 April, biar mudah untuk penghitungan ketukan penarikan tarif retribusi,” ujar Eko saat dikonfirmasi pada Kamis (1/4/2026).

    Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024, tarif retribusi lapak ditetapkan sebesar Rp300 ribu per bulan, di luar biaya listrik dan air.

    “Untuk kebutuhan tersebut, para pedagang akan melakukan pembayaran secara urunan sesuai pemakaian masing-masing,” terangnya.

    Dalam rapat tersebut juga dibahas pengelolaan kawasan pelataran Bontang Kuala, termasuk komitmen pedagang dalam mematuhi aturan penggunaan kios. Pemerintah menegaskan lapak tidak boleh dialihfungsikan sebagai tempat tinggal.

    Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan memberikan sanksi tegas, mulai dari peringatan hingga pencabutan hak sewa lapak.

    Selain itu, pedagang diimbau menjaga kualitas pelayanan kepada pengunjung, termasuk memastikan alat makan dan minum yang digunakan layak serta menjaga kerapian lapak agar tidak melebihi batas yang ditentukan.

    Para pedagang juga sepakat mengatur kebutuhan petugas kebersihan dan keamanan secara mandiri melalui koordinasi di masing-masing blok.

    Pemerintah berharap penataan ini mampu menjadikan Bontang Kuala sebagai destinasi wisata unggulan yang tertib, nyaman, dan berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pedagang Mulai Tempati Lapak Pelataran Bontang Kuala per 1 April 2026, Biaya Retribusi Rp300 Ribu Perbulan

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    01 April 2026 pukul 16:18 WITA

    Rapat Koordinasi yang digelar Dispopar-Ekraf Bontang bersama 42 pedagang lapak Bontang Kuala. (Foto: Dispopar-Ekraf Bontang)

    Bontang - Sebanyak 42 pedagang mulai menempati lapak pujasera di kawasan pelataran Bontang Kuala pada 1 April 2026, setelah mengikuti rapat koordinasi dan penandatanganan sewa pakai yang difasilitasi Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispopar-Ekraf) Kota Bontang pada Selasa, (31/3/2026).

    Kepala Dispopar-Ekraf Bontang, Eko Mashudi, mengatakan penetapan awal berjualan pada 1 April bertujuan memudahkan sistem penarikan retribusi bulanan.

    “Kenapa mulai 1 April, biar mudah untuk penghitungan ketukan penarikan tarif retribusi,” ujar Eko saat dikonfirmasi pada Kamis (1/4/2026).

    Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024, tarif retribusi lapak ditetapkan sebesar Rp300 ribu per bulan, di luar biaya listrik dan air.

    “Untuk kebutuhan tersebut, para pedagang akan melakukan pembayaran secara urunan sesuai pemakaian masing-masing,” terangnya.

    Dalam rapat tersebut juga dibahas pengelolaan kawasan pelataran Bontang Kuala, termasuk komitmen pedagang dalam mematuhi aturan penggunaan kios. Pemerintah menegaskan lapak tidak boleh dialihfungsikan sebagai tempat tinggal.

    Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan memberikan sanksi tegas, mulai dari peringatan hingga pencabutan hak sewa lapak.

    Selain itu, pedagang diimbau menjaga kualitas pelayanan kepada pengunjung, termasuk memastikan alat makan dan minum yang digunakan layak serta menjaga kerapian lapak agar tidak melebihi batas yang ditentukan.

    Para pedagang juga sepakat mengatur kebutuhan petugas kebersihan dan keamanan secara mandiri melalui koordinasi di masing-masing blok.

    Pemerintah berharap penataan ini mampu menjadikan Bontang Kuala sebagai destinasi wisata unggulan yang tertib, nyaman, dan berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    (Sf/Rs)