Seputar Kaltim

    Pedagang di PPU Dilarang Timbun Barang Jelang Idulfitri

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    20 Maret 2025 pukul 12:35 WITA

    Kabid Perdagangan Diskukmperindag PPU, Marlina.(Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Penajam Paser Utara (PPU) memperingatkan seluruh pedagang, baik itu di pasar tradisional, toko modern dan lainnya agar tidak menimbun barang secara sengaja, terutama menjelang Idulfitri 1446 H/2025.

    Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Diskukmperindag PPU, Marlina mengatakan akan menindak tegas para pedagang yang kedapatan menimbun barang secara sengaja, apalagi dalam skala besar yang mengakibatkan barang-barang menjadi langka.

    Apabila kedapatan, pedagang yang melakukan praktik nakal akan ditindak sesuai Undang-undang (UU) 7/2014 tentang Perdagangan. Di mana dalam UU tersebut, pelanggar bisa terancam kurungan lima tahun penjara atau denda Rp50 miliar.

    “Biasanya kalau ketahuan, kita berikan sosialisasi terlebih dahulu sebagai peringatan pertama karena ada tahapannya sebelum benar-benar ditindak,” ucap Marlina, Kamis (20/3/2025).

    Tindakan menimbun barang, kata dia, dapat merugikan masyarakat karena beberapa barang yang awalnya mudah untuk didapatkan menjadi langka dan harganya pun langsung melonjak tinggi.

    “Menimbun barang itu dapat membuat barang yang ditimbun menjadi langka peredarannya, sehingga masyarakat pun sulit untuk mendapatkannya. Kebanyakan, masyarakat terpaksa membeli dengan harga yang mahal apabila stoknya memang terbatas dan sangat membutuhkan, terutama saat momen Idulfitri. Jadi pedagang, kita imbau jangan timbun barang,” ucap Marlina, Kamis (20/3/2025).

    Kini, Diskukmperindag PPU tengah gencar-gencarnya melaksanakan monitoring di pasar tradisional, toko modern dan lainnya untuk memastikan tidak ada barang yang ditimbun.

    “Kita rutin ke lapangan untuk mengimbau para pedagang untuk tidak menimbun barang guna meraup keuntungan lebih dengan memanfaatkan momentum Idulfitri,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Pedagang di PPU Dilarang Timbun Barang Jelang Idulfitri

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    20 Maret 2025 pukul 12:35 WITA

    Kabid Perdagangan Diskukmperindag PPU, Marlina.(Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Penajam Paser Utara (PPU) memperingatkan seluruh pedagang, baik itu di pasar tradisional, toko modern dan lainnya agar tidak menimbun barang secara sengaja, terutama menjelang Idulfitri 1446 H/2025.

    Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Diskukmperindag PPU, Marlina mengatakan akan menindak tegas para pedagang yang kedapatan menimbun barang secara sengaja, apalagi dalam skala besar yang mengakibatkan barang-barang menjadi langka.

    Apabila kedapatan, pedagang yang melakukan praktik nakal akan ditindak sesuai Undang-undang (UU) 7/2014 tentang Perdagangan. Di mana dalam UU tersebut, pelanggar bisa terancam kurungan lima tahun penjara atau denda Rp50 miliar.

    “Biasanya kalau ketahuan, kita berikan sosialisasi terlebih dahulu sebagai peringatan pertama karena ada tahapannya sebelum benar-benar ditindak,” ucap Marlina, Kamis (20/3/2025).

    Tindakan menimbun barang, kata dia, dapat merugikan masyarakat karena beberapa barang yang awalnya mudah untuk didapatkan menjadi langka dan harganya pun langsung melonjak tinggi.

    “Menimbun barang itu dapat membuat barang yang ditimbun menjadi langka peredarannya, sehingga masyarakat pun sulit untuk mendapatkannya. Kebanyakan, masyarakat terpaksa membeli dengan harga yang mahal apabila stoknya memang terbatas dan sangat membutuhkan, terutama saat momen Idulfitri. Jadi pedagang, kita imbau jangan timbun barang,” ucap Marlina, Kamis (20/3/2025).

    Kini, Diskukmperindag PPU tengah gencar-gencarnya melaksanakan monitoring di pasar tradisional, toko modern dan lainnya untuk memastikan tidak ada barang yang ditimbun.

    “Kita rutin ke lapangan untuk mengimbau para pedagang untuk tidak menimbun barang guna meraup keuntungan lebih dengan memanfaatkan momentum Idulfitri,” tandasnya.

    (Sf/By)