Seputar Kaltim

    Pecandu Narkoba di Kaltim Tak Lagi Dipenjara, Pemprov Siapkan 35 Titik Rehab

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    22 Juni 2026 pukul 18:39 WITA

    Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, Jaya Mualimin. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim menekan masalah kelebihan kapasitas (overcapacity) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan). 

    Solusi yang dikedepankan adalah penerapan keadilan kolaboratif (collaborative justice), di mana pengguna dan pecandu narkoba akan diarahkan ke fasilitas rehabilitasi medis, bukan lagi sekadar menjalani hukuman penjara.

    Kepala Dinkes Kaltim, dr. Jaya Mualimin, mengatakan inisiatif ini muncul karena lapas saat ini didominasi oleh napi kasus narkoba.

    "Lapas dan rutan kita kebanyakan isinya adalah para pecandu, sehingga penuh. Dengan putusan collaborative justice, para pecandu ini nantinya akan direhabilitasi di Puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah. Jadi, ketika dinyatakan bersalah melakukan penyalahgunaan, tidak melulu harus ditahan, tetapi direhabilitasi," ujar Jaya ditemui di Samarinda, Senin (22/6/2026).

    Sebagai langkah nyata, Jaya menyebutkan bahwa baru-baru ini telah ada satu pasien rujukan yang dikirim untuk menjalani rawat jalan dan konseling di Puskesmas Mekar Sari, Kota Balikpapan.

    Untuk mendukung program ini, Kaltim telah menyiagakan 35 unit Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di berbagai fasilitas kesehatan. Fasilitas tersebut disiapkan langsung melalui Surat Keputusan Kementerian Kesehatan RI.

    Berbagai fasilitas yang melayani rehabilitasi ini mencakup rumah sakit milik pemerintah daerah, seperti RSJ Atma Husada Mahakam di Samarinda, RSUD Abdul Wahab Sjahranie, RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo di Balikpapan, serta RSUD di seluruh kabupaten dan kota se-Kaltim. 

    Selain itu, pelayanan juga difasilitasi oleh rumah sakit TNI dan Polri, yakni RS Bhayangkara dan Rumah Sakit Tentara di Balikpapan, ditambah dengan Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah di Samarinda serta sejumlah puskesmas rujukan.

    Program IPWL sudah diluncurkan sejak tahun 2011. Namun, Jaya mengakui selama belasan tahun perjalanannya, program ini kurang efektif karena minimnya partisipasi masyarakat yang membawa anggota keluarganya secara sukarela.

    Dulu masyarakat sering kali dihadapkan pada banyak kendala dan kekhawatiran. Mereka takut jika melapor justru akan ditangkap, mendapat perlakuan hukum yang tidak adil, atau dijadikan Target Operasi (TO). 

    Kini, Jaya menegaskan bahwa pendekatannya sudah berbeda. Penyidik dari Polri justru aktif memberikan sosialisasi dan secara aktif menyerahkan tersangka yang proses hukumnya telah selesai ke panti rehabilitasi untuk mendapatkan perawatan medis.

    Terkait biaya pelayanan rehabilitasi, Pemprov Kaltim memastikan bahwa program ini dapat diakses oleh semua kalangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

    Bagi masyarakat tidak mampu atau yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), Kementerian Kesehatan akan menjamin seluruh pembiayaannya secara gratis. 

    Syarat untuk mendapatkan fasilitas ini cukup dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Dinas Sosial atau instansi terkait.

    Sementara itu, bagi pasien yang berasal dari keluarga dengan ekonomi mampu, biaya rehabilitasi akan ditanggung secara mandiri. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pecandu Narkoba di Kaltim Tak Lagi Dipenjara, Pemprov Siapkan 35 Titik Rehab

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    22 Juni 2026 pukul 18:39 WITA

    Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, Jaya Mualimin. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim menekan masalah kelebihan kapasitas (overcapacity) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan). 

    Solusi yang dikedepankan adalah penerapan keadilan kolaboratif (collaborative justice), di mana pengguna dan pecandu narkoba akan diarahkan ke fasilitas rehabilitasi medis, bukan lagi sekadar menjalani hukuman penjara.

    Kepala Dinkes Kaltim, dr. Jaya Mualimin, mengatakan inisiatif ini muncul karena lapas saat ini didominasi oleh napi kasus narkoba.

    "Lapas dan rutan kita kebanyakan isinya adalah para pecandu, sehingga penuh. Dengan putusan collaborative justice, para pecandu ini nantinya akan direhabilitasi di Puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah. Jadi, ketika dinyatakan bersalah melakukan penyalahgunaan, tidak melulu harus ditahan, tetapi direhabilitasi," ujar Jaya ditemui di Samarinda, Senin (22/6/2026).

    Sebagai langkah nyata, Jaya menyebutkan bahwa baru-baru ini telah ada satu pasien rujukan yang dikirim untuk menjalani rawat jalan dan konseling di Puskesmas Mekar Sari, Kota Balikpapan.

    Untuk mendukung program ini, Kaltim telah menyiagakan 35 unit Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di berbagai fasilitas kesehatan. Fasilitas tersebut disiapkan langsung melalui Surat Keputusan Kementerian Kesehatan RI.

    Berbagai fasilitas yang melayani rehabilitasi ini mencakup rumah sakit milik pemerintah daerah, seperti RSJ Atma Husada Mahakam di Samarinda, RSUD Abdul Wahab Sjahranie, RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo di Balikpapan, serta RSUD di seluruh kabupaten dan kota se-Kaltim. 

    Selain itu, pelayanan juga difasilitasi oleh rumah sakit TNI dan Polri, yakni RS Bhayangkara dan Rumah Sakit Tentara di Balikpapan, ditambah dengan Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah di Samarinda serta sejumlah puskesmas rujukan.

    Program IPWL sudah diluncurkan sejak tahun 2011. Namun, Jaya mengakui selama belasan tahun perjalanannya, program ini kurang efektif karena minimnya partisipasi masyarakat yang membawa anggota keluarganya secara sukarela.

    Dulu masyarakat sering kali dihadapkan pada banyak kendala dan kekhawatiran. Mereka takut jika melapor justru akan ditangkap, mendapat perlakuan hukum yang tidak adil, atau dijadikan Target Operasi (TO). 

    Kini, Jaya menegaskan bahwa pendekatannya sudah berbeda. Penyidik dari Polri justru aktif memberikan sosialisasi dan secara aktif menyerahkan tersangka yang proses hukumnya telah selesai ke panti rehabilitasi untuk mendapatkan perawatan medis.

    Terkait biaya pelayanan rehabilitasi, Pemprov Kaltim memastikan bahwa program ini dapat diakses oleh semua kalangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

    Bagi masyarakat tidak mampu atau yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), Kementerian Kesehatan akan menjamin seluruh pembiayaannya secara gratis. 

    Syarat untuk mendapatkan fasilitas ini cukup dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Dinas Sosial atau instansi terkait.

    Sementara itu, bagi pasien yang berasal dari keluarga dengan ekonomi mampu, biaya rehabilitasi akan ditanggung secara mandiri. 

    (Sf/Rs)