Seputar Kaltim

    Pecah Kaca Mobil di Sejumlah Lokasi, Residivis Curat Diringkus Polisi di Samarinda

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    12 Januari 2024 pukul 19:25 WITA

    Pengungkapan kasus pecah kaca oleh seorang residivis yang melakukan aksinya kembali di tiga tempat berbeda. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Seorang resedivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang berinisial NR alias SM alias AJ berhasil ditangkap oleh jajaran Polresta Samarinda, setelah melakukan aksi pecah kaca mobil di beberapa lokasi.

    Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary, mengatakan bahwa pelaku sudah empat kali masuk penjara dengan modus yang sama, yaitu memecahkan kaca mobil yang ditinggal pemiliknya untuk mengambil barang berharga di dalamnya.

    "Pelaku ini terakhir keluar dari penjara pada Mei 2023. Dia melakukan ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti makan dan rokok," kata Ary dalam konferensi pers di Markas Komando Polresta Samarinda, Jumat (12/1/2024).

    Menurut Ary, pelaku beraksi di tiga lokasi berbeda, yaitu Masjid Agung Pelita, Masjid Babussalam di Jalan M Yamin, dan Toko Morris. Aksi pertama dilakukan pada Minggu (7/1/2024) sekitar pukul 16.00 WITA, ketika pelaku melihat seorang pengendara mobil yang hendak menunaikan ibadah ashar di Masjid Agung Pelita.

    "Dengan menggunakan obeng, pelaku memecahkan kaca mobil korban dan mengambil tas yang berisi uang tunai Rp1 juta dan handphone. Korban kemudian melapor ke Polsek Sungai Pinang," ujar Ary.

    Aksi kedua dilakukan di Masjid Babussalam, dengan sasaran yang sama, yaitu mobil yang ditinggal pemiliknya untuk shalat maghrib. Pelaku kembali berhasil menggasak tas yang berisi uang tunai dan handphone.

    Aksi ketiga dilakukan di Toko Morris pada Selasa (9/1/2024) sekitar pukul 18.00 WITA, namun kali ini pelaku gagal karena ketahuan oleh pemilik mobil yang masih berada di dalamnya.

    "Pelaku sempat membuka pintu mobil, tapi ternyata masih ada orang di dalamnya. Mereka saling kaget dan pelaku langsung kabur tanpa sempat mengambil barang apa pun," tutur Ary.

    Berdasarkan laporan korban dan ciri-ciri pelaku yang tersebar di media sosial, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pelaku ditangkap pada Kamis (11/1/2024) sekitar pukul 02.00 WITA di sebuah rumah kos di Jalan Otista.

    "Pelaku mengaku bahwa dia berasal dari Kalimantan Tengah dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Dia juga mengaku tidak memiliki teman atau keluarga di Samarinda," ungkap Ary.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pecah Kaca Mobil di Sejumlah Lokasi, Residivis Curat Diringkus Polisi di Samarinda

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    12 Januari 2024 pukul 19:25 WITA

    Pengungkapan kasus pecah kaca oleh seorang residivis yang melakukan aksinya kembali di tiga tempat berbeda. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Seorang resedivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang berinisial NR alias SM alias AJ berhasil ditangkap oleh jajaran Polresta Samarinda, setelah melakukan aksi pecah kaca mobil di beberapa lokasi.

    Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary, mengatakan bahwa pelaku sudah empat kali masuk penjara dengan modus yang sama, yaitu memecahkan kaca mobil yang ditinggal pemiliknya untuk mengambil barang berharga di dalamnya.

    "Pelaku ini terakhir keluar dari penjara pada Mei 2023. Dia melakukan ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti makan dan rokok," kata Ary dalam konferensi pers di Markas Komando Polresta Samarinda, Jumat (12/1/2024).

    Menurut Ary, pelaku beraksi di tiga lokasi berbeda, yaitu Masjid Agung Pelita, Masjid Babussalam di Jalan M Yamin, dan Toko Morris. Aksi pertama dilakukan pada Minggu (7/1/2024) sekitar pukul 16.00 WITA, ketika pelaku melihat seorang pengendara mobil yang hendak menunaikan ibadah ashar di Masjid Agung Pelita.

    "Dengan menggunakan obeng, pelaku memecahkan kaca mobil korban dan mengambil tas yang berisi uang tunai Rp1 juta dan handphone. Korban kemudian melapor ke Polsek Sungai Pinang," ujar Ary.

    Aksi kedua dilakukan di Masjid Babussalam, dengan sasaran yang sama, yaitu mobil yang ditinggal pemiliknya untuk shalat maghrib. Pelaku kembali berhasil menggasak tas yang berisi uang tunai dan handphone.

    Aksi ketiga dilakukan di Toko Morris pada Selasa (9/1/2024) sekitar pukul 18.00 WITA, namun kali ini pelaku gagal karena ketahuan oleh pemilik mobil yang masih berada di dalamnya.

    "Pelaku sempat membuka pintu mobil, tapi ternyata masih ada orang di dalamnya. Mereka saling kaget dan pelaku langsung kabur tanpa sempat mengambil barang apa pun," tutur Ary.

    Berdasarkan laporan korban dan ciri-ciri pelaku yang tersebar di media sosial, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pelaku ditangkap pada Kamis (11/1/2024) sekitar pukul 02.00 WITA di sebuah rumah kos di Jalan Otista.

    "Pelaku mengaku bahwa dia berasal dari Kalimantan Tengah dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Dia juga mengaku tidak memiliki teman atau keluarga di Samarinda," ungkap Ary.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

    (Sf/Rs)