Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Balikpapan Budiono. (Foto: PDIP/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait gugatan terhadap UU Pilkada, disambut baik Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Balikpapan Budiono.
"Kita sambut kabar gembira ini tentang keadilan yang kami rasakan, bahwa kebenaran suatu saat akan menang," ucap Budiono kepada awak media, Kamis (22/8/2024).
Menurutnya, putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki partai politik yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi kotak kosong.
Putusan MK ini, kata dia, dapat merubah dinamika politik, bahkan tidak hanya di Balikpapan, tetapi di beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar), Banten, Jawa Tengah (Jateng), Jaw Timur (Jatim) bisa maju sendiri.
"Maka hari ini, kami jalankan keadilan yaitu menjalankan demokrasi yang benar, biar masyarakat bisa memilih, kan namanya memilih itu tidak hanya satu pasangan calon," jelasnya.
Berdasarkan putusan MK, untuk mengusulkan calon kepala daerah khususnya gubernur dan wakil gubernur harus memenuhi persyaratan, antaranya :
1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan dua juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari dua juta jiwa sampai dengan enam juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.
3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari enam juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
Sementara untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota, ada beberapa hal yaitu.
1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.
2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan satu juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut;
4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari satu juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Dari sejumlah persyaratan tersebut, Budiono menilai bahwa PDIP Balikpapan yang memiliki empat kursi bisa mengusung sendiri untuk calon kepala daerah khususnya di tingkat Kota.
"Walaupun empat kursi tetapi total suara ada 43 ribu lebih, tetapi secara persentase kami bisa mengajukan calon kepala daerah sendiri, karena persentase kita ada di 8,5 persen," akunya.
Bila melihat Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada lalu, Kota Balikpapan memiliki 509.487 pemilih, dengan jumlah 43 ribu lebih suara atau sekitar 43.700 suara, maka PDIP di Balikpapan memiliki suara sah sebesar 8,58 persen.
"Artinya sudah memenuhi syarat bila melihat dari jumlah DPT-nya. Dan PDIP Balikpapan saat ini memiliki tiga nama," terangnya.
Ditanya tiga nama yang diusung, ia masih enggan membocorkan. Karena pihaknya masih mengikuti tahapan yang sesuai, mulai dari penjaringan, wawancara hingga survei.
"Jadi semua kita kembalikan kepada pimpinan, karena DPP lah yang memutuskan," ungkapnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Balikpapan Budiono. (Foto: PDIP/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait gugatan terhadap UU Pilkada, disambut baik Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Balikpapan Budiono.
"Kita sambut kabar gembira ini tentang keadilan yang kami rasakan, bahwa kebenaran suatu saat akan menang," ucap Budiono kepada awak media, Kamis (22/8/2024).
Menurutnya, putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki partai politik yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi kotak kosong.
Putusan MK ini, kata dia, dapat merubah dinamika politik, bahkan tidak hanya di Balikpapan, tetapi di beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar), Banten, Jawa Tengah (Jateng), Jaw Timur (Jatim) bisa maju sendiri.
"Maka hari ini, kami jalankan keadilan yaitu menjalankan demokrasi yang benar, biar masyarakat bisa memilih, kan namanya memilih itu tidak hanya satu pasangan calon," jelasnya.
Berdasarkan putusan MK, untuk mengusulkan calon kepala daerah khususnya gubernur dan wakil gubernur harus memenuhi persyaratan, antaranya :
1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan dua juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari dua juta jiwa sampai dengan enam juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.
3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari enam juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
Sementara untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota, ada beberapa hal yaitu.
1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.
2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan satu juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut;
4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari satu juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Dari sejumlah persyaratan tersebut, Budiono menilai bahwa PDIP Balikpapan yang memiliki empat kursi bisa mengusung sendiri untuk calon kepala daerah khususnya di tingkat Kota.
"Walaupun empat kursi tetapi total suara ada 43 ribu lebih, tetapi secara persentase kami bisa mengajukan calon kepala daerah sendiri, karena persentase kita ada di 8,5 persen," akunya.
Bila melihat Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada lalu, Kota Balikpapan memiliki 509.487 pemilih, dengan jumlah 43 ribu lebih suara atau sekitar 43.700 suara, maka PDIP di Balikpapan memiliki suara sah sebesar 8,58 persen.
"Artinya sudah memenuhi syarat bila melihat dari jumlah DPT-nya. Dan PDIP Balikpapan saat ini memiliki tiga nama," terangnya.
Ditanya tiga nama yang diusung, ia masih enggan membocorkan. Karena pihaknya masih mengikuti tahapan yang sesuai, mulai dari penjaringan, wawancara hingga survei.
"Jadi semua kita kembalikan kepada pimpinan, karena DPP lah yang memutuskan," ungkapnya.
(Sf/Rs)