PDAM Berau Berencana Lakukan Penyesuaian Tarif di 2025 

    Seputarfakta.com - Baiq Eliana -

    Seputar Kaltim

    03 Januari 2025 12:00 WIB

    Pelayanan di Kantor Perumda Air Minum Batiwakkal, Jalan Raja Alam I KM 5. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Batiwakkal Berau akan melakukan rencana penyesuaian tarif di tahun 2025 ini. Rencana ini disampaikan pada saat sosialisasi dan konsultasi pengembangan pelayanan dan rencana penyesuaian tarif Perumda Batiwakkal Berau pada kamis, (02/01/2024), yang dihadiri camat, lurah, Forum RT, serta lembaga terkait.

    Direktur Perumda Air Minum (PDAM) Batiwakkal Berau, Saipul Rahman mengatakan, sebenarnya bukan kenaikan, namun penyesuaian tarif. Selain itu tidak semuanya naik, ia menjelaskan jika dilihat dari perhitungan tarif, justru ada yang mengalami penurunan.

    Ia menyampaikan, upaya penyesuaian tarif ini khusus kategori satu seperti sosial, pendidikan, rumah ibadah dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) justru mengalami penurunan hingga 70 persen lebih.

    "Sesuai struktur tarifnya sudah terbagi sesuai pemakaian. Ini malah terjadi penurunan tarif, yang kita naikkan itu dipenggunaan diatas 30-40 kubik ke atas," kata Direktur PDAM Batiwakkal Berau, Saipul Rahman.

    Ia pun menjelaskan, untuk tarif yang mengalami kenaikan adalah golongan niaga dan rumah tangga tertentu, yang memenuhi syarat dilakukan kenaikan, seperti yang penggunaan air PDAM-nya mencapai 20 kubik ke atas. "Kenaikannya tidak pukul rata. Jadi golongan menengah ke atas yang naik, itupun masih harus dilihat dari jumlah penggunaan airnya," bebernya.
    Untuk diketahui, golongan sosial yang penggunaan air di angka 10 kubik, turun dari Rp 29 ribu menjadi Rp8 ribu atau penurunan sebesar 72 persen. Sedangkan untuk penggunaan 20 kubik ke atas dari semula Rp35 ribu menjadi Rp 9 ribu atau penurunan 73 persen.
    Kemudian untuk golongan rumah tangga A1 yang penggunaan air di angka 10 kubik, turun dari Rp 35 ribu menjadi Rp 9.500 atau turun sebanyak 73 persen. Sedangkan untuk penggunaan 20 kubik ke atas dari semula Rp 38 ribu menjadi Rp20 ribu atau terjadi penurunan 60 persen.

    Sedangkan, golongan rumah tangga A2 dengan pemakaian 10 kubik, dari Rp 38 ribu menjadi Rp37 ribu atau turun 3 persen, dan untuk pemakaian 20 kubik ke atas dari semula Rp47 ribu menjadi Rp60 ribu atau ada kenaikan sebesar 14 persen.

    Rencana penyesuaian tarif ini berdasarkan Permendagri Nomor 21/2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 71/ 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. SK Gubernur Nomor 500/K.162/2022 Penetapan Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022. Juga, Surat Teguran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 500/EK.3/2024 perihal Penyesuaian Tarif Air Minum. "Dari teguran tersebut, adanya kemungkinan terburuk Perumda Batiwakkal dilikuidasi yaitu menjadi BLUD atau digabungkan dengan PDAM kabupaten/kota lain," ucapnya.

    Sementara itu, ia memberitau bahwa tarif PDAM Batiwakkal yang berlaku saat ini, adalah tarif yang ditetapkan sejak 2011 lalu, dan belum pernah ada penyesuaian. Selain itu, biaya operasional dan maintenance/OM (bahan kimia, listrik, asesoris) yang meningkat, juga menjadi pertimbangan dilakukannya penyesuaian.

    Dirinya berharap agar pemakaian air bersih masyarakat tidak boros dan lebih hemat sehingga pembayaran lebih sedikit. Ia juga menekankan penyesuaian tarif ini tidak akan memberatkan masyarakat. Hal itu juga menjadi permintaan khusus dari Bupati Berau dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Batiwakkal Berau.

    Saipul mengatakan, penyesuaian tarif ini secepatnya akan diberlakukan. Sehingga ia berpesan kepada forum RT agar dapat menyampaikan sosialisasi ini ke masyarakat agar lebih banyak lagi yang dapat mengerti dan memahami ketika penyesuaian tarif Perumda Batiwakkal nanti diberlakukan.

    (Sf/Mr)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    PDAM Berau Berencana Lakukan Penyesuaian Tarif di 2025 

    Seputarfakta.com - Baiq Eliana -

    Seputar Kaltim

    03 Januari 2025 12:00 WIB

    Pelayanan di Kantor Perumda Air Minum Batiwakkal, Jalan Raja Alam I KM 5. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Batiwakkal Berau akan melakukan rencana penyesuaian tarif di tahun 2025 ini. Rencana ini disampaikan pada saat sosialisasi dan konsultasi pengembangan pelayanan dan rencana penyesuaian tarif Perumda Batiwakkal Berau pada kamis, (02/01/2024), yang dihadiri camat, lurah, Forum RT, serta lembaga terkait.

    Direktur Perumda Air Minum (PDAM) Batiwakkal Berau, Saipul Rahman mengatakan, sebenarnya bukan kenaikan, namun penyesuaian tarif. Selain itu tidak semuanya naik, ia menjelaskan jika dilihat dari perhitungan tarif, justru ada yang mengalami penurunan.

    Ia menyampaikan, upaya penyesuaian tarif ini khusus kategori satu seperti sosial, pendidikan, rumah ibadah dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) justru mengalami penurunan hingga 70 persen lebih.

    "Sesuai struktur tarifnya sudah terbagi sesuai pemakaian. Ini malah terjadi penurunan tarif, yang kita naikkan itu dipenggunaan diatas 30-40 kubik ke atas," kata Direktur PDAM Batiwakkal Berau, Saipul Rahman.

    Ia pun menjelaskan, untuk tarif yang mengalami kenaikan adalah golongan niaga dan rumah tangga tertentu, yang memenuhi syarat dilakukan kenaikan, seperti yang penggunaan air PDAM-nya mencapai 20 kubik ke atas. "Kenaikannya tidak pukul rata. Jadi golongan menengah ke atas yang naik, itupun masih harus dilihat dari jumlah penggunaan airnya," bebernya.
    Untuk diketahui, golongan sosial yang penggunaan air di angka 10 kubik, turun dari Rp 29 ribu menjadi Rp8 ribu atau penurunan sebesar 72 persen. Sedangkan untuk penggunaan 20 kubik ke atas dari semula Rp35 ribu menjadi Rp 9 ribu atau penurunan 73 persen.
    Kemudian untuk golongan rumah tangga A1 yang penggunaan air di angka 10 kubik, turun dari Rp 35 ribu menjadi Rp 9.500 atau turun sebanyak 73 persen. Sedangkan untuk penggunaan 20 kubik ke atas dari semula Rp 38 ribu menjadi Rp20 ribu atau terjadi penurunan 60 persen.

    Sedangkan, golongan rumah tangga A2 dengan pemakaian 10 kubik, dari Rp 38 ribu menjadi Rp37 ribu atau turun 3 persen, dan untuk pemakaian 20 kubik ke atas dari semula Rp47 ribu menjadi Rp60 ribu atau ada kenaikan sebesar 14 persen.

    Rencana penyesuaian tarif ini berdasarkan Permendagri Nomor 21/2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 71/ 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. SK Gubernur Nomor 500/K.162/2022 Penetapan Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022. Juga, Surat Teguran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 500/EK.3/2024 perihal Penyesuaian Tarif Air Minum. "Dari teguran tersebut, adanya kemungkinan terburuk Perumda Batiwakkal dilikuidasi yaitu menjadi BLUD atau digabungkan dengan PDAM kabupaten/kota lain," ucapnya.

    Sementara itu, ia memberitau bahwa tarif PDAM Batiwakkal yang berlaku saat ini, adalah tarif yang ditetapkan sejak 2011 lalu, dan belum pernah ada penyesuaian. Selain itu, biaya operasional dan maintenance/OM (bahan kimia, listrik, asesoris) yang meningkat, juga menjadi pertimbangan dilakukannya penyesuaian.

    Dirinya berharap agar pemakaian air bersih masyarakat tidak boros dan lebih hemat sehingga pembayaran lebih sedikit. Ia juga menekankan penyesuaian tarif ini tidak akan memberatkan masyarakat. Hal itu juga menjadi permintaan khusus dari Bupati Berau dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Batiwakkal Berau.

    Saipul mengatakan, penyesuaian tarif ini secepatnya akan diberlakukan. Sehingga ia berpesan kepada forum RT agar dapat menyampaikan sosialisasi ini ke masyarakat agar lebih banyak lagi yang dapat mengerti dan memahami ketika penyesuaian tarif Perumda Batiwakkal nanti diberlakukan.

    (Sf/Mr)