Seputar Kaltim

    Payung Hukum Belum Ada, DPRD Paser Rencanakan Perda Inklusi dan Sertifikasi Guru ABK

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    29 Agustus 2026 pukul 19:24 WITA

    Anggota DPRD Paser, Agus Santosa di Kegiatan Workshop IGTKI Paser. (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menunjukkan komitmen untuk membenahi dan memajukan sektor pendidikan inklusif di Paser.

    Langkah tersebut diambil menyusul belum tersedianya regulasi khusus serta minimnya ketersediaan tenaga pendidik yang bersertifikasi untuk menangani Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

    Belum tersedianya guru khusus berkualifikasi resmi di setiap satuan pendidikan menjadi salah satu tantangan mendasar yang dihadapi Kabupaten Paser saat ini. Ketiadaan tenaga ahli tersebut berdampak pada belum optimalnya pendampingan bagi anak-anak berkebutuhan khusus di lingkungan sekolah.

    Menanggapi permasalahan tersebut, Anggota Komisi II DPRD Paser, Agus Santosa menyampaikan pihaknya akan segera merumuskan langkah taktis dan berkoordinasi secara intensif dengan dinas terkait.

    Formulasi program akan difokuskan pada peningkatan serta penyiapan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pendidik secara berkelanjutan.

    "Kita siapkan SDM untuk bisa dilatih. Mau di RPL kan kah atau mau dikuliahkan supaya mendapatkan sertifikat. Yang terpenting ada guru yang bersertifikasi untuk menangani ABK ke depannya," kata Agus Santosa, Sabtu (29/8/2026).

    Langkah tersebut bertujuan agar para guru bisa memperoleh sertifikat keahlian resmi dalam mendampingi ABK di Paser.

    Agus menilai, keberadaan guru khusus ABK di setiap sekolah merupakan kebutuhan mendesak. Dengan terdistribusinya pendidik bersertifikasi di seluruh satuan pendidikan, pemenuhan hak belajar bagi anak-anak istimewa dapat terlayani secara merata di Kabupaten Paser.

    Selain keterbatasan SDM pendidik, hingga saat ini Kabupaten Paser juga belum memiliki perda khusus yang menaungi payung hukum penyelenggaraan pendidikan inklusif. Kondisi itu dinilai membatasi ruang gerak penganggaran serta perlindungan hukum bagi hak-hak anak berkebutuhan khusus.

    "Seluruh anak memiliki hak yang sama terhadap pendidikan. Hal itu juga sesuai dengan konstitusi yang ada," tambahnya.

    Melihat kekosongan regulasi tersebut, DPRD Kabupaten Paser menegaskan komitmennya untuk mengambil langkah proaktif melalui skema perda inisiasi. Rancangan peraturan daerah nantinya akan diposisikan sebagai landasan hukum utama dalam menjamin penyelenggaraan pendidikan yang ramah dan inklusif.

    Agus menegaskan, bahwa seluruh anak berkebutuhan khusus memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan bermutu. Hal itu sejalan dengan amanat konstitusi yang mewajibkan negara untuk memberikan jaminan akses pendidikan adil dan setara bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

    Komitmen DPRD Paser dalam mengawal perda dan sertifikasi guru itu diharapkan dapat menjadi titik balik pembenahan dunia pendidikan di Paser. Pembenahan sistemik dari sisi regulasi dan kompetensi guru dinilai sebagai fondasi utama dalam menciptakan ekosistem sekolah yang tidak membeda-bedakan.

    Melalui sinergi antara DPRD Paser dan Pemerintah Kabupaten Paser, penguatan SDM serta legalitas hukum tersebut diyakini akan mempercepat terwujudnya Kabupaten Paser yang ramah anak, berkeadilan dan inklusif bagi seluruh generasi muda.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Payung Hukum Belum Ada, DPRD Paser Rencanakan Perda Inklusi dan Sertifikasi Guru ABK

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    29 Agustus 2026 pukul 19:24 WITA

    Anggota DPRD Paser, Agus Santosa di Kegiatan Workshop IGTKI Paser. (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menunjukkan komitmen untuk membenahi dan memajukan sektor pendidikan inklusif di Paser.

    Langkah tersebut diambil menyusul belum tersedianya regulasi khusus serta minimnya ketersediaan tenaga pendidik yang bersertifikasi untuk menangani Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

    Belum tersedianya guru khusus berkualifikasi resmi di setiap satuan pendidikan menjadi salah satu tantangan mendasar yang dihadapi Kabupaten Paser saat ini. Ketiadaan tenaga ahli tersebut berdampak pada belum optimalnya pendampingan bagi anak-anak berkebutuhan khusus di lingkungan sekolah.

    Menanggapi permasalahan tersebut, Anggota Komisi II DPRD Paser, Agus Santosa menyampaikan pihaknya akan segera merumuskan langkah taktis dan berkoordinasi secara intensif dengan dinas terkait.

    Formulasi program akan difokuskan pada peningkatan serta penyiapan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pendidik secara berkelanjutan.

    "Kita siapkan SDM untuk bisa dilatih. Mau di RPL kan kah atau mau dikuliahkan supaya mendapatkan sertifikat. Yang terpenting ada guru yang bersertifikasi untuk menangani ABK ke depannya," kata Agus Santosa, Sabtu (29/8/2026).

    Langkah tersebut bertujuan agar para guru bisa memperoleh sertifikat keahlian resmi dalam mendampingi ABK di Paser.

    Agus menilai, keberadaan guru khusus ABK di setiap sekolah merupakan kebutuhan mendesak. Dengan terdistribusinya pendidik bersertifikasi di seluruh satuan pendidikan, pemenuhan hak belajar bagi anak-anak istimewa dapat terlayani secara merata di Kabupaten Paser.

    Selain keterbatasan SDM pendidik, hingga saat ini Kabupaten Paser juga belum memiliki perda khusus yang menaungi payung hukum penyelenggaraan pendidikan inklusif. Kondisi itu dinilai membatasi ruang gerak penganggaran serta perlindungan hukum bagi hak-hak anak berkebutuhan khusus.

    "Seluruh anak memiliki hak yang sama terhadap pendidikan. Hal itu juga sesuai dengan konstitusi yang ada," tambahnya.

    Melihat kekosongan regulasi tersebut, DPRD Kabupaten Paser menegaskan komitmennya untuk mengambil langkah proaktif melalui skema perda inisiasi. Rancangan peraturan daerah nantinya akan diposisikan sebagai landasan hukum utama dalam menjamin penyelenggaraan pendidikan yang ramah dan inklusif.

    Agus menegaskan, bahwa seluruh anak berkebutuhan khusus memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan bermutu. Hal itu sejalan dengan amanat konstitusi yang mewajibkan negara untuk memberikan jaminan akses pendidikan adil dan setara bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

    Komitmen DPRD Paser dalam mengawal perda dan sertifikasi guru itu diharapkan dapat menjadi titik balik pembenahan dunia pendidikan di Paser. Pembenahan sistemik dari sisi regulasi dan kompetensi guru dinilai sebagai fondasi utama dalam menciptakan ekosistem sekolah yang tidak membeda-bedakan.

    Melalui sinergi antara DPRD Paser dan Pemerintah Kabupaten Paser, penguatan SDM serta legalitas hukum tersebut diyakini akan mempercepat terwujudnya Kabupaten Paser yang ramah anak, berkeadilan dan inklusif bagi seluruh generasi muda.

    (Sf/Lo)