Seputar Kaltim

    Pasutri di Sangasanga Ditangkap Edarkan Sabu, 50 Poket Diamankan Polisi

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    17 Juli 2025 pukul 16:27 WITA

    Barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian. (Foto: Polsek Sangasanga).

    Tenggarong - Pasangan suami istri (pasutri) di Sangasanga berhasil dirungkus polisi karena mengedarkan sabu di Kelurahan Sangasanga Muara. 

    Penggerebekan dilakukan pada Rabu (16/7/2025) malam sekitar pukul 21.00 WITA. Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Sangasanga mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan, tepatnya di kediaman pasutri tersebut. 

    Kapolsek Sangasanga, AKP Muhamad Zulhijah mengungkapkan pelaku berinisial MIN (30) dan NH (28) telah lama menjadi target penyelidikan. Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik jual beli narkotika di kawasan tersebut.

    “Tim kami langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan rumah. Saat itu tersangka MIN tertangkap tangan sedang mengepres plastik berisi sabu menggunakan mesin pres. Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, kami berhasil mengamankan 50 poket sabu,” katanya, Kamis (17/7/2025).

    Polisi juga menyita 50 poket sabu dengan berat kotor 21,8 gram dan berat bersih 5,17 gram, dua dompet penyimpan sabu, mesin pres, alat hisap sabu (bong), plastik klip, lem tembak, sendok takar, pisau bedah, dua unit handphone berisi komunikasi transaksi dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp100 ribu.

    Menurut pengakuan pelaku, sabu tersebut dibeli di Samarinda dengan harga seharga Rp6 juta, lalu dikemas ulang dan dijual kembali seharga Rp250 ribu per poket. 

    “Jadi mereka juga mengakali dengan cara mengurangi isi sabu sebelum dijual kembali, ini tujuannya untuk meraup lebih banyak keuntungan,” jelasnya.

    Pasangan ini telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Februari 2025. Salah satu dari mereka menjaga warung yang digunakan sebagai kedok aktivitas transaksi narkoba.

    Akibat perbuatannya pasutri tersebut dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I tanpa hak, keduanya terancam hukuman berat.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Pasutri di Sangasanga Ditangkap Edarkan Sabu, 50 Poket Diamankan Polisi

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    17 Juli 2025 pukul 16:27 WITA

    Barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian. (Foto: Polsek Sangasanga).

    Tenggarong - Pasangan suami istri (pasutri) di Sangasanga berhasil dirungkus polisi karena mengedarkan sabu di Kelurahan Sangasanga Muara. 

    Penggerebekan dilakukan pada Rabu (16/7/2025) malam sekitar pukul 21.00 WITA. Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Sangasanga mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan, tepatnya di kediaman pasutri tersebut. 

    Kapolsek Sangasanga, AKP Muhamad Zulhijah mengungkapkan pelaku berinisial MIN (30) dan NH (28) telah lama menjadi target penyelidikan. Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik jual beli narkotika di kawasan tersebut.

    “Tim kami langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan rumah. Saat itu tersangka MIN tertangkap tangan sedang mengepres plastik berisi sabu menggunakan mesin pres. Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, kami berhasil mengamankan 50 poket sabu,” katanya, Kamis (17/7/2025).

    Polisi juga menyita 50 poket sabu dengan berat kotor 21,8 gram dan berat bersih 5,17 gram, dua dompet penyimpan sabu, mesin pres, alat hisap sabu (bong), plastik klip, lem tembak, sendok takar, pisau bedah, dua unit handphone berisi komunikasi transaksi dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp100 ribu.

    Menurut pengakuan pelaku, sabu tersebut dibeli di Samarinda dengan harga seharga Rp6 juta, lalu dikemas ulang dan dijual kembali seharga Rp250 ribu per poket. 

    “Jadi mereka juga mengakali dengan cara mengurangi isi sabu sebelum dijual kembali, ini tujuannya untuk meraup lebih banyak keuntungan,” jelasnya.

    Pasangan ini telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Februari 2025. Salah satu dari mereka menjaga warung yang digunakan sebagai kedok aktivitas transaksi narkoba.

    Akibat perbuatannya pasutri tersebut dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I tanpa hak, keduanya terancam hukuman berat.

    (Sf/Lo)