Seputar Kaltim

    Pasutri di Bontang Utara Ditangkap, Simpan Delapan Paket Sabu dalam Mobil

    Penulis:Nuraini|Redaktur:RUSDIANTO
    26 Mei 2026 pukul 13:26 WITA

    Ilustrasi. (Sepuarfakta.com)

    Bontang - Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan dua orang terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Ahmad, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Sabtu (23/5/2026) malam.

    Kedua tersangka masing-masing berinisial MA (35), warga Desa Teluk Pandan, Kutai Timur, dan SR (27).

    Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

    “Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dua orang yang berada di salah satu tempat hiburan keluarga,” ujar AKP Larto.

    Saat pemeriksaan berlangsung, petugas melihat SR membuang sesuatu dari kantong celananya. Setelah diperiksa, barang tersebut berisi enam paket sabu dalam plastik bening.

    Dari hasil interogasi awal, SR mengaku barang tersebut diperoleh dari suaminya, yakni MA, yang berada di lokasi bersama dirinya.

    Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap MA dan menemukan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

    Penggeledahan berlanjut ke mobil yang digunakan keduanya. Dari dalam kendaraan tersebut, petugas kembali menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam bungkus tisu serta satu pipet kaca.

    “Seluruh barang bukti diakui milik tersangka MA,” kata AKP Larto.

    Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total delapan paket sabu dengan berat kotor 3,85 gram.

    Selain sabu, aparat turut mengamankan tiga unit ponsel, satu pipet kaca, satu bungkus tisu, satu celana panjang, dan satu unit mobil.

    Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Pasutri di Bontang Utara Ditangkap, Simpan Delapan Paket Sabu dalam Mobil

    Penulis:Nuraini|Redaktur:RUSDIANTO
    26 Mei 2026 pukul 13:26 WITA

    Ilustrasi. (Sepuarfakta.com)

    Bontang - Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan dua orang terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Ahmad, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Sabtu (23/5/2026) malam.

    Kedua tersangka masing-masing berinisial MA (35), warga Desa Teluk Pandan, Kutai Timur, dan SR (27).

    Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

    “Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dua orang yang berada di salah satu tempat hiburan keluarga,” ujar AKP Larto.

    Saat pemeriksaan berlangsung, petugas melihat SR membuang sesuatu dari kantong celananya. Setelah diperiksa, barang tersebut berisi enam paket sabu dalam plastik bening.

    Dari hasil interogasi awal, SR mengaku barang tersebut diperoleh dari suaminya, yakni MA, yang berada di lokasi bersama dirinya.

    Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap MA dan menemukan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

    Penggeledahan berlanjut ke mobil yang digunakan keduanya. Dari dalam kendaraan tersebut, petugas kembali menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam bungkus tisu serta satu pipet kaca.

    “Seluruh barang bukti diakui milik tersangka MA,” kata AKP Larto.

    Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total delapan paket sabu dengan berat kotor 3,85 gram.

    Selain sabu, aparat turut mengamankan tiga unit ponsel, satu pipet kaca, satu bungkus tisu, satu celana panjang, dan satu unit mobil.

    Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    (Sf/Lo)