Cari disini...
Seputar Kaltim
Konsultasi Pemkab Paser ke Ditjen Bina Mangda (Foto: Prokopim Paser)
Tana Paser - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melaksanakan konsultasi ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Bangda terkait penyusunan Standar Pelayanan Masyarakat (SPM) Tahun 2025.
Konsultasi itu guna memastikan penyusunan dilakukan dengan menggunakan data yang valid dan akuntabel.
Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Katsul Wijaya menjelaskan konsultasi yang dilaksanakan itu tidak hanya fokus pada 2025. Tapi juga sebagai persiapan penyusunan SPM pada 2026 agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami berharap terus adanya pendampingan berkelanjutan dari Ditjen Bina Mangda untuk melakukan penyusunan SPM Paser," kata Katsul Wijaya, Kamis (29/1/2026).
Pihaknya menegaskan penyusunan dokumen SPM terus dilakukan dengan maksimal dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan terkait pelayanan di masyarakat.
Upaya yang dilakukan dalam kegiatan konsultasi ini antara lain menghadirkan pemangku kepentingan yang bersinggungan dengan SPM guna memastikan kesiapan dokumen pelaporan sesuai dengan data yang disampaikan.
"Harapannya penyusunan SPM dilaksanakan maksimal dan sesuai kondisi di lapangan," tambahnya.
Sementara Sekretaris Ditjen Bina Bangga, Maddaremeng menyebut pemerintah daerah memiliki tanggung jawab agar masyarakat mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar mutu yang telah ditentukan.
"SPM merupakan mutu pelayanan dasar yang harus didapat karena itu merupakan hak masyarakat," tutupnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Konsultasi Pemkab Paser ke Ditjen Bina Mangda (Foto: Prokopim Paser)
Tana Paser - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melaksanakan konsultasi ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Bangda terkait penyusunan Standar Pelayanan Masyarakat (SPM) Tahun 2025.
Konsultasi itu guna memastikan penyusunan dilakukan dengan menggunakan data yang valid dan akuntabel.
Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Katsul Wijaya menjelaskan konsultasi yang dilaksanakan itu tidak hanya fokus pada 2025. Tapi juga sebagai persiapan penyusunan SPM pada 2026 agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami berharap terus adanya pendampingan berkelanjutan dari Ditjen Bina Mangda untuk melakukan penyusunan SPM Paser," kata Katsul Wijaya, Kamis (29/1/2026).
Pihaknya menegaskan penyusunan dokumen SPM terus dilakukan dengan maksimal dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan terkait pelayanan di masyarakat.
Upaya yang dilakukan dalam kegiatan konsultasi ini antara lain menghadirkan pemangku kepentingan yang bersinggungan dengan SPM guna memastikan kesiapan dokumen pelaporan sesuai dengan data yang disampaikan.
"Harapannya penyusunan SPM dilaksanakan maksimal dan sesuai kondisi di lapangan," tambahnya.
Sementara Sekretaris Ditjen Bina Bangga, Maddaremeng menyebut pemerintah daerah memiliki tanggung jawab agar masyarakat mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar mutu yang telah ditentukan.
"SPM merupakan mutu pelayanan dasar yang harus didapat karena itu merupakan hak masyarakat," tutupnya.
(Sf/Lo)