Cari disini...
Seputar Kaltim
Sekda Paser (Tengah) saat sidak di perkantoran Pemkab Paser (Prokopim Paser/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser yang dipimpin Sekda, Katsu Wijaya melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) pada hari pertama kerja pasca libur Idulfitri dan cuti bersama 2024, Selasa (16/4/2024).
Sidak ini untuk memastikan para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) maupun honorer di lingkungan Pemkab Paser turun bekerja usai libur panjang.
Sidak dilaksanakan di dua instansi, yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Paser.
Katsul Wijaya tampak melakukan pemeriksaan terhadap daftar hadir pegawai, termasuk menanyakan apakah terdapat pegawai yang menambah cuti.
“Sidak ini tujuannya agar meningkatkan kedisiplinan ASN maupun pegawai di lingkungan Pemkab Paser,” kata Katsul Wijaya.
Kepala BKPSDM Paser, Suwito mengatakan waktu libur Idulfitri dan cuti bersama 2024 selama dua pekan dianggap sudah cukup lama, sehingga seluruh pegawai Pemkab Paser dilarang menambah waktu libur atau cuti.
Pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan harus melakukan klarifikasi. "Nanti akan kami panggil untuk memberikan klarifikasi, hasilnya akan kami laporkan pada Sekda dan Bupati Paser," tegas Suwito.
(Sf/by)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Sekda Paser (Tengah) saat sidak di perkantoran Pemkab Paser (Prokopim Paser/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser yang dipimpin Sekda, Katsu Wijaya melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) pada hari pertama kerja pasca libur Idulfitri dan cuti bersama 2024, Selasa (16/4/2024).
Sidak ini untuk memastikan para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) maupun honorer di lingkungan Pemkab Paser turun bekerja usai libur panjang.
Sidak dilaksanakan di dua instansi, yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Paser.
Katsul Wijaya tampak melakukan pemeriksaan terhadap daftar hadir pegawai, termasuk menanyakan apakah terdapat pegawai yang menambah cuti.
“Sidak ini tujuannya agar meningkatkan kedisiplinan ASN maupun pegawai di lingkungan Pemkab Paser,” kata Katsul Wijaya.
Kepala BKPSDM Paser, Suwito mengatakan waktu libur Idulfitri dan cuti bersama 2024 selama dua pekan dianggap sudah cukup lama, sehingga seluruh pegawai Pemkab Paser dilarang menambah waktu libur atau cuti.
Pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan harus melakukan klarifikasi. "Nanti akan kami panggil untuk memberikan klarifikasi, hasilnya akan kami laporkan pada Sekda dan Bupati Paser," tegas Suwito.
(Sf/by)