Cari disini...
Seputar Kaltim
Kabid UMKM Disperindagkop dan UKM Kabupaten Paser, Erik Apriantour (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser akan miliki 15 Rumah Potong Unggas (RPU) pada 2026 mendatang.
Sebagaimana diketahui, hingga kini Paser belum memiliki RPU. Untuk itu pembangunan ini diperlukan guna memenuhi kebutuhan pelaksanaan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha di Paser.
RPU menjadi salah satu instrumen wajib yang harus dimiliki apabila ingin melakukan sertifikasi halal pada suatu usaha di daerah. Maka itu Paser diketahui akan melakukan pembangunan RPU.
Kepala Bidang (Kabid) Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Paser, Erik Apriantour mengatakan pembangunan RPU akan segera direalisasikan.
"Pelaku usaha kesulitan membuat sertifikat halal karena Paser belum ada RPU yang bersertifikat halal," katanya, Selasa (28/20/2025).
Ia menambahkan pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Paser untuk memfasilitasi 15 RPH di Paser.
"Sebelum ada pembangunan RPU, harus ada juleha yang bersertifikat terlebih dahulu," tambahnya.
Ke depan pihaknya menargetkan 50 RPU yang tersebar di seluruh kecamatan di Paser.
"Syaratnya satu RPU itu ada dua juleha yang tersedia di sana dan akan dilakukan pembinaan dan peninjauan setiap guna memastikan kelayakannya," tutupnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kabid UMKM Disperindagkop dan UKM Kabupaten Paser, Erik Apriantour (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser akan miliki 15 Rumah Potong Unggas (RPU) pada 2026 mendatang.
Sebagaimana diketahui, hingga kini Paser belum memiliki RPU. Untuk itu pembangunan ini diperlukan guna memenuhi kebutuhan pelaksanaan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha di Paser.
RPU menjadi salah satu instrumen wajib yang harus dimiliki apabila ingin melakukan sertifikasi halal pada suatu usaha di daerah. Maka itu Paser diketahui akan melakukan pembangunan RPU.
Kepala Bidang (Kabid) Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Paser, Erik Apriantour mengatakan pembangunan RPU akan segera direalisasikan.
"Pelaku usaha kesulitan membuat sertifikat halal karena Paser belum ada RPU yang bersertifikat halal," katanya, Selasa (28/20/2025).
Ia menambahkan pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Paser untuk memfasilitasi 15 RPH di Paser.
"Sebelum ada pembangunan RPU, harus ada juleha yang bersertifikat terlebih dahulu," tambahnya.
Ke depan pihaknya menargetkan 50 RPU yang tersebar di seluruh kecamatan di Paser.
"Syaratnya satu RPU itu ada dua juleha yang tersedia di sana dan akan dilakukan pembinaan dan peninjauan setiap guna memastikan kelayakannya," tutupnya.
(Sf/Lo)