Paser Hasilkan 77 Ton Sampah Per Hari, Control Landfill Dipilih Jadi Sistem Pengelolaan di TPA

    Seputarfakta.com - Padliannor -

    Seputar Kaltim

    12 Mei 2026 02:01 WIB

    Pengelolaan sampah di TPST Songka. (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Masyarakat di Kabupaten Paser menghasilkan sekitar 77 ton sampah per hari. Volume sampah tersebut menjadi salah satu tantangan yang harus dihadapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) saat ini.

    Untuk mengelola sampah tersebut, dua Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Paser yang terletak di Desa Janju dan Batu Sopang melakukan pengelolaan sampah menggunakan sistem Control Landfill.

    Sistem itu dipilih bukan tanpa alasan. Sistem tersebut dinilai lebih baik dibanding Open Dumping yang hanya melakukan pembukaan lubang lalu sampah yang diangkut langsung di drop tanpa adanya perlakuan.

    Pada sistem Control Landfill, sampah yang ditaruh di TPA akan dilakukan penutupan sesuai dengan volume sampah yang ada di lokasi TPA.

    Kabupaten Paser juga memiliki Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) yang menjadi tempat pemilahan agar menghasilkan sampah yang dapat didaur ulang, sampah organik yang sudah dicacah dan Refuse Derived Fuel (RDF).

    "Ada dua TPA yang disediakan. TPA Sopang menerima sampah dari Muara Komam, Batu Sopang dan Muara Samu, sementara yang berasal dari kecamatan lain di TPA Janju," kata bagian Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Paser, Andry Wardhana, Selasa (12/5/2026).

    Selain itu, pihaknya telah melakukan penggalian terhadap dua TPA tersebut dengan menyiapkan membran pelapis beserta pembuangan Instalasi Pengolahan Air dan Limbah (IPAL) guna melakukan pengelolaan sampah dengan baik.

    "Kalau TPA kita sudah sesuai pengelolaan. Jadi setelah digali sudah ada membran pelapis beserta IPAL yang sudah disediakan," imbuhnya.

    Dari sistem pengelolaan yang digunakan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup tidak menetapkan Paser sebagai salah satu wilayah yang mendapatkan sanksi terkait pengelolaan sampah. 

    Diketahui di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) ada beberapa TPA yang mendapatkan sanksi akibat pengelolaan sampah yang dilakukan menggunakan sistem Open Dumping.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Paser Hasilkan 77 Ton Sampah Per Hari, Control Landfill Dipilih Jadi Sistem Pengelolaan di TPA

    Seputarfakta.com - Padliannor -

    Seputar Kaltim

    12 Mei 2026 02:01 WIB

    Pengelolaan sampah di TPST Songka. (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Masyarakat di Kabupaten Paser menghasilkan sekitar 77 ton sampah per hari. Volume sampah tersebut menjadi salah satu tantangan yang harus dihadapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) saat ini.

    Untuk mengelola sampah tersebut, dua Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Paser yang terletak di Desa Janju dan Batu Sopang melakukan pengelolaan sampah menggunakan sistem Control Landfill.

    Sistem itu dipilih bukan tanpa alasan. Sistem tersebut dinilai lebih baik dibanding Open Dumping yang hanya melakukan pembukaan lubang lalu sampah yang diangkut langsung di drop tanpa adanya perlakuan.

    Pada sistem Control Landfill, sampah yang ditaruh di TPA akan dilakukan penutupan sesuai dengan volume sampah yang ada di lokasi TPA.

    Kabupaten Paser juga memiliki Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) yang menjadi tempat pemilahan agar menghasilkan sampah yang dapat didaur ulang, sampah organik yang sudah dicacah dan Refuse Derived Fuel (RDF).

    "Ada dua TPA yang disediakan. TPA Sopang menerima sampah dari Muara Komam, Batu Sopang dan Muara Samu, sementara yang berasal dari kecamatan lain di TPA Janju," kata bagian Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Paser, Andry Wardhana, Selasa (12/5/2026).

    Selain itu, pihaknya telah melakukan penggalian terhadap dua TPA tersebut dengan menyiapkan membran pelapis beserta pembuangan Instalasi Pengolahan Air dan Limbah (IPAL) guna melakukan pengelolaan sampah dengan baik.

    "Kalau TPA kita sudah sesuai pengelolaan. Jadi setelah digali sudah ada membran pelapis beserta IPAL yang sudah disediakan," imbuhnya.

    Dari sistem pengelolaan yang digunakan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup tidak menetapkan Paser sebagai salah satu wilayah yang mendapatkan sanksi terkait pengelolaan sampah. 

    Diketahui di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) ada beberapa TPA yang mendapatkan sanksi akibat pengelolaan sampah yang dilakukan menggunakan sistem Open Dumping.

    (Sf/Lo)