Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelepasan jemaah haji asal Paser tahun 2026. (Foto: Padliannor)
Tana Paser - Jumlah kuota jemaah haji asal Kabupaten Paser yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci di tahun 2026 berjumlah 336 jemaah.
Kepala Kementerian Haji (Kemenhaj) Kabupaten Paser, Abdurrahman menyebut, skema keberangkatan saat ini mengacu pada sistem urut porsi di tingkat provinsi. Menurutnya, hal tersebut memberikan dampak tersendiri terhadap pemetaan kuota di tiap kabupaten dan kota.
Ia menjelaskan, informasi awal yang pihaknya dapat, kuota untuk wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) tidak jauh berbeda dibandingkan dengan alokasi tahun sebelumnya. Kuota jemaah berdasarkan urutan porsi di Kaltim mencapai sekitar 3.007 orang.
Selain jemaah nomor urut porsi, Provinsi juga direncanakan mendapat alokasi tambahan berupa kuota prioritas lansia sebanyak 159 orang, pembimbing ibadah empat orang, serta Petugas Haji Daerah (PHD) sebanyak 19 orang.
Jika seluruh komponen alokasi tersebut digabungkan, total kuota jemaah dan petugas haji untuk seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Timur mencapai 3.189 orang.
"Untuk Kaltim totalnya ada 3.189 orang, " kata Abdurrahman, Kamis (15/10/2026).
Khusus untuk Kabupaten Paser, perencanaan kuota awal yang didapat berjumlah 336 jemaah. Angka tersebut mencakup jemaah yang masuk dalam urutan porsi keberangkatan di tingkat provinsi dan dua Petugas Haji Daerah (PHD).
"Kalau menurut urutan porsi jumlah kuota Kabupaten Paser ada 334 dan dua tambahan dari PHD jadi total 336, " tambahnya.
Abdurrahman menegaskan angka tersebut saat ini masih merupakan proyeksi dan data gambaran awal. Penetapan resmi mengenai pembagian kuota final sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat melalui Keputusan Menteri Haji.
Pihak Kemenhaj Paser hingga kini masih menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) resmi di atas kertas. Penentuan ketok palu kuota ini tidak diputuskan di tingkat daerah maupun provinsi, melainkan langsung oleh kementerian terkait di pusat.
Kepastian jumlah jemaah haji Kabupaten Paser yang fix dan siap berangkat nantinya baru dapat dipastikan secara menyeluruh setelah seluruh tahapan proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) diselesaikan oleh para calon jemaah.
"Masih informasi awal, kita tinggal menunggu SK resminya, " tutupnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelepasan jemaah haji asal Paser tahun 2026. (Foto: Padliannor)
Tana Paser - Jumlah kuota jemaah haji asal Kabupaten Paser yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci di tahun 2026 berjumlah 336 jemaah.
Kepala Kementerian Haji (Kemenhaj) Kabupaten Paser, Abdurrahman menyebut, skema keberangkatan saat ini mengacu pada sistem urut porsi di tingkat provinsi. Menurutnya, hal tersebut memberikan dampak tersendiri terhadap pemetaan kuota di tiap kabupaten dan kota.
Ia menjelaskan, informasi awal yang pihaknya dapat, kuota untuk wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) tidak jauh berbeda dibandingkan dengan alokasi tahun sebelumnya. Kuota jemaah berdasarkan urutan porsi di Kaltim mencapai sekitar 3.007 orang.
Selain jemaah nomor urut porsi, Provinsi juga direncanakan mendapat alokasi tambahan berupa kuota prioritas lansia sebanyak 159 orang, pembimbing ibadah empat orang, serta Petugas Haji Daerah (PHD) sebanyak 19 orang.
Jika seluruh komponen alokasi tersebut digabungkan, total kuota jemaah dan petugas haji untuk seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Timur mencapai 3.189 orang.
"Untuk Kaltim totalnya ada 3.189 orang, " kata Abdurrahman, Kamis (15/10/2026).
Khusus untuk Kabupaten Paser, perencanaan kuota awal yang didapat berjumlah 336 jemaah. Angka tersebut mencakup jemaah yang masuk dalam urutan porsi keberangkatan di tingkat provinsi dan dua Petugas Haji Daerah (PHD).
"Kalau menurut urutan porsi jumlah kuota Kabupaten Paser ada 334 dan dua tambahan dari PHD jadi total 336, " tambahnya.
Abdurrahman menegaskan angka tersebut saat ini masih merupakan proyeksi dan data gambaran awal. Penetapan resmi mengenai pembagian kuota final sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat melalui Keputusan Menteri Haji.
Pihak Kemenhaj Paser hingga kini masih menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) resmi di atas kertas. Penentuan ketok palu kuota ini tidak diputuskan di tingkat daerah maupun provinsi, melainkan langsung oleh kementerian terkait di pusat.
Kepastian jumlah jemaah haji Kabupaten Paser yang fix dan siap berangkat nantinya baru dapat dipastikan secara menyeluruh setelah seluruh tahapan proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) diselesaikan oleh para calon jemaah.
"Masih informasi awal, kita tinggal menunggu SK resminya, " tutupnya.
(Sf/Rs)