Seputar Kaltim

    Pasar Sepinggan Pascakebakaran, Pemkot Balikpapan Bangunkan 119 Petak Kios

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    27 Agustus 2026 pukul 19:15 WITA

    Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan, Haemusri Umar saat ditemui awak media. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)

    Balikpapan — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai menyiapkan pembangunan fasilitas Pasar Sepinggan, Balikpapan Selatan pascakebakaran yang menghanguskan 250 petak kios pedagang. Pembangunan ditargetkan berlangsung selama 90 hari kalender, terhitung sejak 15 Agustus hingga 14 November 2026.

    Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan, Haemusri Umar menjelaskan, saat ini pihaknya telah melakukan penataan lahan dan konsolidasi data sebagai bagian dari persiapan pembangunan.

    “Penataan lahan kemudian konsolidasi data itu sudah dilakukan oleh Disdag. Tahapannya mulai 15 Agustus untuk kontrak dan insyaallah akan dikerjakan selama tiga bulan atau 90 hari kalender,” ujar Haemusri kepada awak media, Kamis (27/8/2026).

    Menurutnya, pembangunan tersebut mencakup pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS), serta perbaikan sejumlah petak pada bangunan utama. Dari total 250 petak yang terdampak kebakaran, sebanyak 119 petak akan ditangani pemerintah.

    “Rinciannya, 97 petak akan dibangun sebagai TPS, sedangkan 22 petak lainnya merupakan perbaikan dan penyempurnaan pada bangunan utama,” jelasnya.

    Dia menjelaskan, bangunan TPS yang disiapkan pemerintah akan dibuat dengan konsep semi permanen. Konsep tersebut dipilih dengan mempertimbangkan kebutuhan pedagang, sekaligus keterbatasan anggaran pemerintah.

    “Karena kami juga mengalami efisiensi sehingga alokasi dana cukup terbatas. Pemerintah hanya bisa membantu semi permanen untuk pelaksanaan kegiatan itu,” terangnya.

    Selain pembangunan TPS, terdapat tiga aspek utama yang menjadi perhatian pemerintah, yakni drainase dan pedestrian jalan. Pembangunan fasilitas tersebut dinilai perlu dilakukan secara terpadu, agar aktivitas pedagang nantinya didukung sarana dan prasarana yang memadai.

    “Kami tidak bisa juga bangun fisik TPS-nya, tetapi harus include dengan sarana dan prasarana serta utilitas yang ada di sana,” ungkapnya.

    Untuk keseluruhan pekerjaan pembangunan TPS, perbaikan petak, serta penyempurnaan fasilitas, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp4,6 miliar.

    Dia menyebut fasilitas TPS tersebut untuk sementara diproyeksikan dapat dimanfaatkan pedagang hingga sekitar lima tahun ke depan. Hal itu menyesuaikan kondisi keuangan daerah yang masih terbatas.

    “Belum tahu nanti apakah selamanya akan di situ atau tidak, karena kami lihat anggaran kami terbatas. Belum lagi dana kurang salur juga berkurang. Sehingga kami mengoptimalkan bagaimana TPS ini bisa dirasakan oleh pedagang sampai lima tahun ke depan,” imbuhnya.

    Di sisi lain, Disdag juga menegaskan tidak seluruh pedagang otomatis mendapatkan petak TPS. Pemerintah telah menetapkan sejumlah persyaratan bagi pedagang yang berhak menempati TPS.

    Pedagang harus memiliki Surat Izin Pemanfaatan Tempat Berusaha (SIPTB), masih aktif berjualan, serta telah melunasi kewajiban retribusi. Maka itu ia meminta pedagang yang masih memiliki tunggakan retribusi segera menyelesaikan kewajibannya.

    “Kalau ada tunggakan segera diselesaikan supaya mereka juga bisa memiliki,” tegasnya.

    Dipastikan, pembangunan fisik tetap dilaksanakan meski masih terdapat pedagang yang belum memenuhi persyaratan tersebut. Namun, hak untuk menempati petak akan diberikan setelah kewajiban pedagang dipenuhi.

    “Sampai lunas, kalau sudah lunas kami kasih. Kalau tidak lunas, ya mohon maaf saja,” katanya.

    Kata dia, ketentuan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mengatur pemanfaatan fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran daerah. Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan kewajiban retribusi pedagang dapat dipenuhi.

    Sementara itu, area Pasar Sepinggan yang terdampak kebakaran disebut telah selesai dibersihkan. Tahapan selanjutnya difokuskan pada persiapan dan pelaksanaan pembangunan sesuai jadwal kontrak.

    “Pemerintah berharap pembangunan TPS dan perbaikan fasilitas tersebut dapat segera memberikan kepastian bagi para pedagang yang terdampak kebakaran untuk kembali menjalankan aktivitas perdagangan.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Pasar Sepinggan Pascakebakaran, Pemkot Balikpapan Bangunkan 119 Petak Kios

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    27 Agustus 2026 pukul 19:15 WITA

    Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan, Haemusri Umar saat ditemui awak media. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)

    Balikpapan — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai menyiapkan pembangunan fasilitas Pasar Sepinggan, Balikpapan Selatan pascakebakaran yang menghanguskan 250 petak kios pedagang. Pembangunan ditargetkan berlangsung selama 90 hari kalender, terhitung sejak 15 Agustus hingga 14 November 2026.

    Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan, Haemusri Umar menjelaskan, saat ini pihaknya telah melakukan penataan lahan dan konsolidasi data sebagai bagian dari persiapan pembangunan.

    “Penataan lahan kemudian konsolidasi data itu sudah dilakukan oleh Disdag. Tahapannya mulai 15 Agustus untuk kontrak dan insyaallah akan dikerjakan selama tiga bulan atau 90 hari kalender,” ujar Haemusri kepada awak media, Kamis (27/8/2026).

    Menurutnya, pembangunan tersebut mencakup pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS), serta perbaikan sejumlah petak pada bangunan utama. Dari total 250 petak yang terdampak kebakaran, sebanyak 119 petak akan ditangani pemerintah.

    “Rinciannya, 97 petak akan dibangun sebagai TPS, sedangkan 22 petak lainnya merupakan perbaikan dan penyempurnaan pada bangunan utama,” jelasnya.

    Dia menjelaskan, bangunan TPS yang disiapkan pemerintah akan dibuat dengan konsep semi permanen. Konsep tersebut dipilih dengan mempertimbangkan kebutuhan pedagang, sekaligus keterbatasan anggaran pemerintah.

    “Karena kami juga mengalami efisiensi sehingga alokasi dana cukup terbatas. Pemerintah hanya bisa membantu semi permanen untuk pelaksanaan kegiatan itu,” terangnya.

    Selain pembangunan TPS, terdapat tiga aspek utama yang menjadi perhatian pemerintah, yakni drainase dan pedestrian jalan. Pembangunan fasilitas tersebut dinilai perlu dilakukan secara terpadu, agar aktivitas pedagang nantinya didukung sarana dan prasarana yang memadai.

    “Kami tidak bisa juga bangun fisik TPS-nya, tetapi harus include dengan sarana dan prasarana serta utilitas yang ada di sana,” ungkapnya.

    Untuk keseluruhan pekerjaan pembangunan TPS, perbaikan petak, serta penyempurnaan fasilitas, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp4,6 miliar.

    Dia menyebut fasilitas TPS tersebut untuk sementara diproyeksikan dapat dimanfaatkan pedagang hingga sekitar lima tahun ke depan. Hal itu menyesuaikan kondisi keuangan daerah yang masih terbatas.

    “Belum tahu nanti apakah selamanya akan di situ atau tidak, karena kami lihat anggaran kami terbatas. Belum lagi dana kurang salur juga berkurang. Sehingga kami mengoptimalkan bagaimana TPS ini bisa dirasakan oleh pedagang sampai lima tahun ke depan,” imbuhnya.

    Di sisi lain, Disdag juga menegaskan tidak seluruh pedagang otomatis mendapatkan petak TPS. Pemerintah telah menetapkan sejumlah persyaratan bagi pedagang yang berhak menempati TPS.

    Pedagang harus memiliki Surat Izin Pemanfaatan Tempat Berusaha (SIPTB), masih aktif berjualan, serta telah melunasi kewajiban retribusi. Maka itu ia meminta pedagang yang masih memiliki tunggakan retribusi segera menyelesaikan kewajibannya.

    “Kalau ada tunggakan segera diselesaikan supaya mereka juga bisa memiliki,” tegasnya.

    Dipastikan, pembangunan fisik tetap dilaksanakan meski masih terdapat pedagang yang belum memenuhi persyaratan tersebut. Namun, hak untuk menempati petak akan diberikan setelah kewajiban pedagang dipenuhi.

    “Sampai lunas, kalau sudah lunas kami kasih. Kalau tidak lunas, ya mohon maaf saja,” katanya.

    Kata dia, ketentuan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mengatur pemanfaatan fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran daerah. Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan kewajiban retribusi pedagang dapat dipenuhi.

    Sementara itu, area Pasar Sepinggan yang terdampak kebakaran disebut telah selesai dibersihkan. Tahapan selanjutnya difokuskan pada persiapan dan pelaksanaan pembangunan sesuai jadwal kontrak.

    “Pemerintah berharap pembangunan TPS dan perbaikan fasilitas tersebut dapat segera memberikan kepastian bagi para pedagang yang terdampak kebakaran untuk kembali menjalankan aktivitas perdagangan.

    (Sf/Lo)