Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Tim gabungan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan bersama Satpol PP, dan aparat keamanan melakukan pembongkaran terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Pandansari, Balikpapan Barat. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersama tim gabungan melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Tradisional Pandansari, Balikpapan Barat, Selasa (23/7/2024) pagi.
Penertiban, bakal dilaksanakan selama tiga hari mulai tanggal 23 hingga 25 Juli 2024.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan Haemusri Umar mengatakan, penertiban dilakukan selama tiga hari, untuk daerah lingkar dalam merupakan kewenangan Disdag, sementara area lingkar luar kewenangan tim gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri dan pihak terkait.
"Hari ini kita sudah melakukan komunikasi efektif dengan pengurus maupun pedagang Pasar Pandansari terkait rencana penertiban pasar," ucap Haemusri di sela penertiban.
Sementara untuk sasaran utamanya pedagang yang menggunakan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) di lokasi area Pasar Pandansari. Maka siapapun PKL yang berjualan di atas Fasum tersebut, diminta untuk segera memindahkan dagangannya ke tempat lain.
"Untuk seluruh pedagang yang berada di luar pasar, dan memiliki Surat Izin Pelaku Teknis Bangunan (SIPTB), kami minta agar segera masuk ke petak yang ada di lokasi pasar," tegasnya.
Kegiatan ini berjalan selama satu tahun dan akan terus dijaga oleh tim gabungan aparat keamanan.
Dirinya berharap, para pedagang dapat bekerjasama dengan baik, sehingga penertiban bisa berjalan dengan lancar.
Ditanya mengenai lapak yang tersedia, kata dia, untuk lapak di lantai I sudah terisi penuh, karena semua pedagang sudah memiliki SIPTB. Sedangkan untuk lantai II dan III masih kosong pasca kebakaran tahun 2015 lalu.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim

Tim gabungan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan bersama Satpol PP, dan aparat keamanan melakukan pembongkaran terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Pandansari, Balikpapan Barat. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersama tim gabungan melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Tradisional Pandansari, Balikpapan Barat, Selasa (23/7/2024) pagi.
Penertiban, bakal dilaksanakan selama tiga hari mulai tanggal 23 hingga 25 Juli 2024.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan Haemusri Umar mengatakan, penertiban dilakukan selama tiga hari, untuk daerah lingkar dalam merupakan kewenangan Disdag, sementara area lingkar luar kewenangan tim gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri dan pihak terkait.
"Hari ini kita sudah melakukan komunikasi efektif dengan pengurus maupun pedagang Pasar Pandansari terkait rencana penertiban pasar," ucap Haemusri di sela penertiban.
Sementara untuk sasaran utamanya pedagang yang menggunakan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) di lokasi area Pasar Pandansari. Maka siapapun PKL yang berjualan di atas Fasum tersebut, diminta untuk segera memindahkan dagangannya ke tempat lain.
"Untuk seluruh pedagang yang berada di luar pasar, dan memiliki Surat Izin Pelaku Teknis Bangunan (SIPTB), kami minta agar segera masuk ke petak yang ada di lokasi pasar," tegasnya.
Kegiatan ini berjalan selama satu tahun dan akan terus dijaga oleh tim gabungan aparat keamanan.
Dirinya berharap, para pedagang dapat bekerjasama dengan baik, sehingga penertiban bisa berjalan dengan lancar.
Ditanya mengenai lapak yang tersedia, kata dia, untuk lapak di lantai I sudah terisi penuh, karena semua pedagang sudah memiliki SIPTB. Sedangkan untuk lantai II dan III masih kosong pasca kebakaran tahun 2015 lalu.
(Sf/Rs)