Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya (tengah) saat kegiatan konferensi pers. (Foto : Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Kasus penemuan jasad bayi di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Klandasan Kecil, Balikpapan, akhirnya terungkap. Polresta Balikpapan menetapkan sepasang remaja sebagai tersangka, setelah penyelidikan mengarah pada praktik aborsi ilegal yang dilakukan sendiri dengan membeli obat secara online.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, menerangkan bahwa pelaku adalah perempuan berinisial F (22) dan pria berinisial E (20). Keduanya diketahui sebagai rekan kerja di salah satu perusahaan di Balikpapan, dan memiliki hubungan di luar nikah.
“F hamil di luar nikah. Keduanya lalu sepakat menggugurkan kandungan dengan membeli obat aborsi secara online, hasil patungan dari gaji mereka,” ucap AKP Zeska kepada media, Senin (6/10/2025).
Setelah F mengonsumsi obat, janin keluar dalam keadaan sudah berbentuk bayi, lengkap dengan jenis kelamin. Untuk menghilangkan jejak, bayi malang itu dibungkus dengan kantong plastik merah, lalu dibuang ke aliran sungai.
Kasus ini bermula dari laporan warga RT 36 Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, Selasa (30/9/2025) lalu, yang menemukan jasad bayi di DAS Klandasan Kecil.
“Laporan diteruskan oleh petugas Linmas ke pihak kelurahan, Bhabinkamtibmas, hingga akhirnya ditangani oleh Polresta Balikpapan,” lanjutnya.
Tim Inafis Polresta langsung diterjunkan untuk mengevakuasi jasad bayi. Dari hasil pemeriksaan dokter forensik, usia janin diperkirakan 6 sampai 7 bulan. Sampel tubuh bayi juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Lapfor) Sentul, Bogor, untuk pemeriksaan lanjutan.
Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti plastik merah, rekaman CCTV, dan barang pribadi milik pelaku. Lebih dari 10 saksi turut dimintai keterangan, yang kemudian menguatkan dugaan keterlibatan F dan E.
“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dikumpulkan, kami menetapkan F dan E sebagai tersangka utama,” tegas Zeska.
Keduanya dijerat dengan Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 346 dan 341 jo Pasal 55 KUHP yang mengatur tentang aborsi dan pembuangan bayi.
Kini, kasus ini memasuki proses hukum lanjutan, dan Polresta Balikpapan masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya (tengah) saat kegiatan konferensi pers. (Foto : Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Kasus penemuan jasad bayi di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Klandasan Kecil, Balikpapan, akhirnya terungkap. Polresta Balikpapan menetapkan sepasang remaja sebagai tersangka, setelah penyelidikan mengarah pada praktik aborsi ilegal yang dilakukan sendiri dengan membeli obat secara online.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, menerangkan bahwa pelaku adalah perempuan berinisial F (22) dan pria berinisial E (20). Keduanya diketahui sebagai rekan kerja di salah satu perusahaan di Balikpapan, dan memiliki hubungan di luar nikah.
“F hamil di luar nikah. Keduanya lalu sepakat menggugurkan kandungan dengan membeli obat aborsi secara online, hasil patungan dari gaji mereka,” ucap AKP Zeska kepada media, Senin (6/10/2025).
Setelah F mengonsumsi obat, janin keluar dalam keadaan sudah berbentuk bayi, lengkap dengan jenis kelamin. Untuk menghilangkan jejak, bayi malang itu dibungkus dengan kantong plastik merah, lalu dibuang ke aliran sungai.
Kasus ini bermula dari laporan warga RT 36 Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, Selasa (30/9/2025) lalu, yang menemukan jasad bayi di DAS Klandasan Kecil.
“Laporan diteruskan oleh petugas Linmas ke pihak kelurahan, Bhabinkamtibmas, hingga akhirnya ditangani oleh Polresta Balikpapan,” lanjutnya.
Tim Inafis Polresta langsung diterjunkan untuk mengevakuasi jasad bayi. Dari hasil pemeriksaan dokter forensik, usia janin diperkirakan 6 sampai 7 bulan. Sampel tubuh bayi juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Lapfor) Sentul, Bogor, untuk pemeriksaan lanjutan.
Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti plastik merah, rekaman CCTV, dan barang pribadi milik pelaku. Lebih dari 10 saksi turut dimintai keterangan, yang kemudian menguatkan dugaan keterlibatan F dan E.
“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dikumpulkan, kami menetapkan F dan E sebagai tersangka utama,” tegas Zeska.
Keduanya dijerat dengan Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 346 dan 341 jo Pasal 55 KUHP yang mengatur tentang aborsi dan pembuangan bayi.
Kini, kasus ini memasuki proses hukum lanjutan, dan Polresta Balikpapan masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
(Sf/Rs)