Seputar Kaltim

    Partisipasi Warga Kaltim Awasi Pelayanan Publik Meningkat, Ombudsman Terima 278 Akses

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    03 Juli 2026 pukul 11:12 WITA

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Kesadaran masyarakat Kaltim dalam mengawasi kualitas pelayanan publik terus meningkat. Hal itu tercermin dari banyaknya warga yang memanfaatkan kanal pengaduan dan konsultasi ke Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltim sepanjang Semester I 2026.

    Berdasarkan catatan Ombudsman Kaltim, sebanyak 278 akses masyarakat diterima selama Januari hingga Juni 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 149 laporan masyarakat, 77 konsultasi non-laporan (KNL), 51 tembusan dokumen, serta satu laporan melalui mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO).

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin mengatakan, tingginya partisipasi masyarakat menunjukkan semakin besarnya kepedulian warga terhadap kualitas pelayanan publik, sekaligus meningkatnya keberanian untuk melaporkan dugaan maladministrasi.

    “Partisipasi ini mencerminkan bahwa masyarakat Kaltim semakin kritis dan peduli terhadap kualitas pelayanan publik yang mereka terima,” ucap Mulyadin dalam siaran persnya, Jumat (3/7/2026).

    Pemanfaatan teknologi digital menjadi pilihan utama masyarakat dalam menyampaikan laporan maupun konsultasi. Kanal WhatsApp Center Ombudsman Kaltim menjadi media yang paling banyak digunakan dengan 114 akses.

    Selanjutnya, pengaduan melalui surat resmi tercatat sebanyak 73 akses, sementara 47 masyarakat memilih datang langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman Kaltim.

    “Adapun akses lainnya disampaikan melalui website, email, dan telepon,” jelasnya.

    Dari sisi penanganan laporan, Ombudsman Kaltim telah menutup 118 laporan atau mencapai sekitar 69 persen dari target penyelesaian sebanyak 171 laporan pada tahun 2026.

    “Rinciannya, sebanyak 90 laporan dinyatakan selesai setelah melalui proses pemeriksaan, sedangkan 20 laporan ditutup karena tidak memenuhi syarat materiil,” lanjutnya.

    Penutupan laporan yang tidak memenuhi syarat materiil dilakukan karena beberapa alasan, di antaranya substansi laporan berada di luar kewenangan Ombudsman, masih dalam proses penyelesaian internal instansi terkait, sedang atau telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan, maupun karena laporan tersebut sebelumnya telah ditindaklanjuti.

    Hasil pemeriksaan terhadap laporan yang telah diselesaikan menunjukkan dugaan maladministrasi yang paling banyak dikeluhkan masyarakat adalah penundaan berlarut dengan 51 kasus.

    Disusul tidak memberikan pelayanan sebanyak 24 kasus, penyimpangan prosedur sebanyak 13 kasus, serta kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum sebanyak dua kasus.

    “Sementara sejumlah laporan lainnya masih dalam proses pemeriksaan oleh tim Ombudsman Kaltim, sehingga jenis dugaan maladministrasinya belum dapat disimpulkan,” imbuhnya.

    Mulyadin menegaskan, Ombudsman Kaltim akan terus mengawal penyelesaian seluruh laporan yang masih berproses, serta mendorong instansi pemerintah di Kaltim untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

    “Perbaikan pelayanan publik dapat terwujud melalui komitmen penyelenggara layanan yang didukung oleh partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Partisipasi Warga Kaltim Awasi Pelayanan Publik Meningkat, Ombudsman Terima 278 Akses

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    03 Juli 2026 pukul 11:12 WITA

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Kesadaran masyarakat Kaltim dalam mengawasi kualitas pelayanan publik terus meningkat. Hal itu tercermin dari banyaknya warga yang memanfaatkan kanal pengaduan dan konsultasi ke Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltim sepanjang Semester I 2026.

    Berdasarkan catatan Ombudsman Kaltim, sebanyak 278 akses masyarakat diterima selama Januari hingga Juni 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 149 laporan masyarakat, 77 konsultasi non-laporan (KNL), 51 tembusan dokumen, serta satu laporan melalui mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO).

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin mengatakan, tingginya partisipasi masyarakat menunjukkan semakin besarnya kepedulian warga terhadap kualitas pelayanan publik, sekaligus meningkatnya keberanian untuk melaporkan dugaan maladministrasi.

    “Partisipasi ini mencerminkan bahwa masyarakat Kaltim semakin kritis dan peduli terhadap kualitas pelayanan publik yang mereka terima,” ucap Mulyadin dalam siaran persnya, Jumat (3/7/2026).

    Pemanfaatan teknologi digital menjadi pilihan utama masyarakat dalam menyampaikan laporan maupun konsultasi. Kanal WhatsApp Center Ombudsman Kaltim menjadi media yang paling banyak digunakan dengan 114 akses.

    Selanjutnya, pengaduan melalui surat resmi tercatat sebanyak 73 akses, sementara 47 masyarakat memilih datang langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman Kaltim.

    “Adapun akses lainnya disampaikan melalui website, email, dan telepon,” jelasnya.

    Dari sisi penanganan laporan, Ombudsman Kaltim telah menutup 118 laporan atau mencapai sekitar 69 persen dari target penyelesaian sebanyak 171 laporan pada tahun 2026.

    “Rinciannya, sebanyak 90 laporan dinyatakan selesai setelah melalui proses pemeriksaan, sedangkan 20 laporan ditutup karena tidak memenuhi syarat materiil,” lanjutnya.

    Penutupan laporan yang tidak memenuhi syarat materiil dilakukan karena beberapa alasan, di antaranya substansi laporan berada di luar kewenangan Ombudsman, masih dalam proses penyelesaian internal instansi terkait, sedang atau telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan, maupun karena laporan tersebut sebelumnya telah ditindaklanjuti.

    Hasil pemeriksaan terhadap laporan yang telah diselesaikan menunjukkan dugaan maladministrasi yang paling banyak dikeluhkan masyarakat adalah penundaan berlarut dengan 51 kasus.

    Disusul tidak memberikan pelayanan sebanyak 24 kasus, penyimpangan prosedur sebanyak 13 kasus, serta kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum sebanyak dua kasus.

    “Sementara sejumlah laporan lainnya masih dalam proses pemeriksaan oleh tim Ombudsman Kaltim, sehingga jenis dugaan maladministrasinya belum dapat disimpulkan,” imbuhnya.

    Mulyadin menegaskan, Ombudsman Kaltim akan terus mengawal penyelesaian seluruh laporan yang masih berproses, serta mendorong instansi pemerintah di Kaltim untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

    “Perbaikan pelayanan publik dapat terwujud melalui komitmen penyelenggara layanan yang didukung oleh partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)