Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman saat diwawancarai. (Foto: dok/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Kebiasaan memarkirkan truk, trailer, dan kendaraan berat di bahu jalan atau kawasan permukiman bakal mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Melalui aturan teknis yang tengah disiapkan, pemilik maupun pengemudi kendaraan berat terancam denda hingga Rp5 juta jika masih nekat parkir di lokasi yang dilarang.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan gangguan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Selama ini, keberadaan kendaraan berat yang parkir sembarangan kerap dikeluhkan warga karena mengurangi ruang jalan, mengganggu pandangan pengendara, hingga berpotensi memicu kecelakaan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman mengatakan, pemerintah saat ini sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Transportasi.
Menurutnya, Perwali diperlukan agar mekanisme pengawasan dan penindakan di lapangan memiliki dasar hukum yang lebih jelas. Dengan demikian, petugas dapat bertindak lebih efektif terhadap pelanggaran yang selama ini masih sering ditemukan.
“Ketentuan yang berlaku tetap mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2022, sedangkan petunjuk pelaksanaan dan teknisnya akan diperjelas melalui Perwali yang sedang diproses,” ucap Fadli kepada media, Minggu (21/6/2026).
Dalam rancangan aturan tersebut, sanksi bagi pelanggar tetap merujuk pada Perda yang berlaku. Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp5 juta.
Fadli menjelaskan, saat ini draft Perwali masih dalam tahap pembahasan di Bagian Hukum. Pemerintah berharap proses tersebut dapat segera rampung sehingga aturan bisa diterapkan dalam waktu dekat.
Pemkot Balikpapan menilai penataan parkir kendaraan berat menjadi salah satu langkah penting untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib. Selain mengurangi potensi kemacetan, penertiban juga diharapkan mampu meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan kenyamanan lingkungan perkotaan.
“Karena itu, pemerintah mengimbau seluruh pemilik dan operator kendaraan berat untuk memanfaatkan area parkir yang telah disediakan serta tidak lagi menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir.
Kepatuhan terhadap aturan tersebut dinilai menjadi kunci terciptanya sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan di Kota Balikpapan.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman saat diwawancarai. (Foto: dok/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Kebiasaan memarkirkan truk, trailer, dan kendaraan berat di bahu jalan atau kawasan permukiman bakal mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Melalui aturan teknis yang tengah disiapkan, pemilik maupun pengemudi kendaraan berat terancam denda hingga Rp5 juta jika masih nekat parkir di lokasi yang dilarang.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan gangguan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Selama ini, keberadaan kendaraan berat yang parkir sembarangan kerap dikeluhkan warga karena mengurangi ruang jalan, mengganggu pandangan pengendara, hingga berpotensi memicu kecelakaan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman mengatakan, pemerintah saat ini sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Transportasi.
Menurutnya, Perwali diperlukan agar mekanisme pengawasan dan penindakan di lapangan memiliki dasar hukum yang lebih jelas. Dengan demikian, petugas dapat bertindak lebih efektif terhadap pelanggaran yang selama ini masih sering ditemukan.
“Ketentuan yang berlaku tetap mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2022, sedangkan petunjuk pelaksanaan dan teknisnya akan diperjelas melalui Perwali yang sedang diproses,” ucap Fadli kepada media, Minggu (21/6/2026).
Dalam rancangan aturan tersebut, sanksi bagi pelanggar tetap merujuk pada Perda yang berlaku. Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp5 juta.
Fadli menjelaskan, saat ini draft Perwali masih dalam tahap pembahasan di Bagian Hukum. Pemerintah berharap proses tersebut dapat segera rampung sehingga aturan bisa diterapkan dalam waktu dekat.
Pemkot Balikpapan menilai penataan parkir kendaraan berat menjadi salah satu langkah penting untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib. Selain mengurangi potensi kemacetan, penertiban juga diharapkan mampu meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan kenyamanan lingkungan perkotaan.
“Karena itu, pemerintah mengimbau seluruh pemilik dan operator kendaraan berat untuk memanfaatkan area parkir yang telah disediakan serta tidak lagi menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir.
Kepatuhan terhadap aturan tersebut dinilai menjadi kunci terciptanya sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan di Kota Balikpapan.
(Sf/Rs)