Seputar Kaltim

    Parkir Bermasalah di Mi Gacoan Ahmad Yani Samarinda, Kadishub: Jukir liar ngotot pungut biaya

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    20 September 2024 pukul 16:41 WITA

    Mi Gacoan di Jalan Ahmad Yani, Sungai Pinang, Samarinda yang terlihat masih terdapat jukir liar, Jumat (20/9/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu menyatakan bahwa parkir di gerai Mi Gacoan yang berada di Jalan Ahmad Yani, Sungai Pinang, Samarinda bermasalah dengan keberadaan juru parkir (jukir) liar. 

    Padahal dari keterangannya gerai tersebut sudah menggunakan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir. Di mana seharusnya tidak ada lagi pungutan yang dilakukan oleh jukir. 

    "Para jukir liar di sana tetap ngotot untuk memungut parkir. Saya koordinasi dengan Varia Niaga untuk dibuatkan laporan ke pihak kepolisian supaya mereka yang menindak," kata Manalu saat dikonfirmasi, Jumat (20/9/2024). 

    Pihaknya telah melakukan sidak untuk menertibkan para jukir liar di sana pada Selasa (17/9/2024) lalu bersama dengan Satpol PP dan Polresta Samarinda. 

    Manalu mengatakan bahwa para jukir tetap bersikeras meminta untuk mengelola lahan parkir di gerai itu yang didasarkan oleh adanya stiker Nomor Pajak Wajib Daerah (NPWPD) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). 

    "Sedangkan dari Bapenda tidak menerbitkan NPWPD-nya, jadi stiker yg dipasang di Mi Gacoan itu sudah dianggap mereka atau oknum-oknum tersebut sebagai nomor wajib pajak padahal itu hanya stiker sosialisasi saja," jelasnya. 

    Ia akan melakukan koordinasi dengan pihak Varia Niaga sebagai operator parkir untuk menindaklanjuti hal tersebut termasuk untuk membina para jukir nantinya. Terlebih dari pihak Mi Gacoan sendiri berkomitmen untuk menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaan parkirnya. 

    Legal Area Kalimantan Mi Gacoan, Rio Sihombing menegaskan bahwa pihaknya mendukung adanya masukan pemerintah untuk menggunakan pihak ketiga sebagai pengelola parkir. 

    Ia pun mengatakan bahwa tidak ada kerja sama dalam bentuk apapun terhadap para jukir liar yang ada di gerainya, baik yang ada di Jalan Wahid Hasyim maupun di Jalan Ahmad Yani. 

    "Kami tidak memberi kesempatan jukir-jukir ini untuk mengelola parkir di lahan ini, kami justru mendukung pemerintah yang membantu mengelola ini melalui Varia Niaga," jelas Rio. 

    Di sisi lain, Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul), Purwadi Purwoharsojo meminta adanya ketegasan dari pemerintah dan pemilik usaha. Sebab dari hasil pantauannya, parkir di gerai Mi Gacoan yang ada di Jalan Wahid Hasyim masih saja terdapat jukir liar yang memungut biaya parkir. 

    Jukir yang ada di sana, kata Purwadi, terlihat tak mengenakan seragam seperti apa yang sering digaungkan oleh pemerintah. Sehingga ia pun mempertanyakan kemana aliran dana hasil parkir tersebut, sebab di satu sisi dari pihak gerai menyatakan telah menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga, namun pada faktanya masih ada saja jukir yang berkeliaran meminta biaya parkir. 

    "Kalo pemerintah tidak tahu juga soal ini artinya lagi-lagi ada uang menguap dari parkir Mi Gacoan yang harusnya bisa jadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)," pungkas Purwadi. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Parkir Bermasalah di Mi Gacoan Ahmad Yani Samarinda, Kadishub: Jukir liar ngotot pungut biaya

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    20 September 2024 pukul 16:41 WITA

    Mi Gacoan di Jalan Ahmad Yani, Sungai Pinang, Samarinda yang terlihat masih terdapat jukir liar, Jumat (20/9/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu menyatakan bahwa parkir di gerai Mi Gacoan yang berada di Jalan Ahmad Yani, Sungai Pinang, Samarinda bermasalah dengan keberadaan juru parkir (jukir) liar. 

    Padahal dari keterangannya gerai tersebut sudah menggunakan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir. Di mana seharusnya tidak ada lagi pungutan yang dilakukan oleh jukir. 

    "Para jukir liar di sana tetap ngotot untuk memungut parkir. Saya koordinasi dengan Varia Niaga untuk dibuatkan laporan ke pihak kepolisian supaya mereka yang menindak," kata Manalu saat dikonfirmasi, Jumat (20/9/2024). 

    Pihaknya telah melakukan sidak untuk menertibkan para jukir liar di sana pada Selasa (17/9/2024) lalu bersama dengan Satpol PP dan Polresta Samarinda. 

    Manalu mengatakan bahwa para jukir tetap bersikeras meminta untuk mengelola lahan parkir di gerai itu yang didasarkan oleh adanya stiker Nomor Pajak Wajib Daerah (NPWPD) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). 

    "Sedangkan dari Bapenda tidak menerbitkan NPWPD-nya, jadi stiker yg dipasang di Mi Gacoan itu sudah dianggap mereka atau oknum-oknum tersebut sebagai nomor wajib pajak padahal itu hanya stiker sosialisasi saja," jelasnya. 

    Ia akan melakukan koordinasi dengan pihak Varia Niaga sebagai operator parkir untuk menindaklanjuti hal tersebut termasuk untuk membina para jukir nantinya. Terlebih dari pihak Mi Gacoan sendiri berkomitmen untuk menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaan parkirnya. 

    Legal Area Kalimantan Mi Gacoan, Rio Sihombing menegaskan bahwa pihaknya mendukung adanya masukan pemerintah untuk menggunakan pihak ketiga sebagai pengelola parkir. 

    Ia pun mengatakan bahwa tidak ada kerja sama dalam bentuk apapun terhadap para jukir liar yang ada di gerainya, baik yang ada di Jalan Wahid Hasyim maupun di Jalan Ahmad Yani. 

    "Kami tidak memberi kesempatan jukir-jukir ini untuk mengelola parkir di lahan ini, kami justru mendukung pemerintah yang membantu mengelola ini melalui Varia Niaga," jelas Rio. 

    Di sisi lain, Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul), Purwadi Purwoharsojo meminta adanya ketegasan dari pemerintah dan pemilik usaha. Sebab dari hasil pantauannya, parkir di gerai Mi Gacoan yang ada di Jalan Wahid Hasyim masih saja terdapat jukir liar yang memungut biaya parkir. 

    Jukir yang ada di sana, kata Purwadi, terlihat tak mengenakan seragam seperti apa yang sering digaungkan oleh pemerintah. Sehingga ia pun mempertanyakan kemana aliran dana hasil parkir tersebut, sebab di satu sisi dari pihak gerai menyatakan telah menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga, namun pada faktanya masih ada saja jukir yang berkeliaran meminta biaya parkir. 

    "Kalo pemerintah tidak tahu juga soal ini artinya lagi-lagi ada uang menguap dari parkir Mi Gacoan yang harusnya bisa jadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)," pungkas Purwadi. 

    (Sf/Rs)