Cari disini...
Seputarfakta.com - Umar Daud -
Seputar Kaltim
Tepi Jalan Danau Toba, Samarinda Kota tampak terarkir kendaraan roda dua yag dikelola oleh juru parkir liar (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda semakin menggencarkan penerapan program parkir berlangganan di Samarinda.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan dalam waktu dekat akan meluncurkan program tersebut ke publik.
"Parkir berlanghanan akan berlaku ke seluruh kendaraan, terkhusus yang beroperasi di Samarinda," ujar Manalu sapaannya, Jumat (22/8/2025).
Meski demikian, lanjut Manalu, tidak seluruh kawasan akan diberlakukan parkir berlangganan. Adapun lokasi yang tidak diizinkan nantinya, seperti di atas trotoar atau di perempatan jembatan.
"Memang untuk seluruh kendaraan yang berada dipinggir jalan tapi ada beberaa lokasi yang tidak diberlakukan atau dilarang," tegasnya.
Adapun tujuan program parkir berlangganan, ia menjelaskan, selain menata kendaraan yang terparkir dijalan tetapi memastikan retribusi dari masyarkat.
"Selain mengatur perparkiran di tengah kota juga mengelola retribusi dari masyarakat yang digunakan untuk pembangunan daerah itu sendiri," paparnya.
Sementara untuk di pusat perbelanjaan itu tidak termasuk, lantaran mereka dikelola oleh pihak ketiga yang akhirnya mengarah kepada pajak parkir.
"Untuk pusat perbelanjaan tidak diberlakukan, ini dikarenakan dikelola langsung oleh pihak swata dan menjadi pajak parkir. Parkir berlangganan hanya berlaku ditepi jalan saja," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Umar Daud -
Seputar Kaltim
Tepi Jalan Danau Toba, Samarinda Kota tampak terarkir kendaraan roda dua yag dikelola oleh juru parkir liar (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda semakin menggencarkan penerapan program parkir berlangganan di Samarinda.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan dalam waktu dekat akan meluncurkan program tersebut ke publik.
"Parkir berlanghanan akan berlaku ke seluruh kendaraan, terkhusus yang beroperasi di Samarinda," ujar Manalu sapaannya, Jumat (22/8/2025).
Meski demikian, lanjut Manalu, tidak seluruh kawasan akan diberlakukan parkir berlangganan. Adapun lokasi yang tidak diizinkan nantinya, seperti di atas trotoar atau di perempatan jembatan.
"Memang untuk seluruh kendaraan yang berada dipinggir jalan tapi ada beberaa lokasi yang tidak diberlakukan atau dilarang," tegasnya.
Adapun tujuan program parkir berlangganan, ia menjelaskan, selain menata kendaraan yang terparkir dijalan tetapi memastikan retribusi dari masyarkat.
"Selain mengatur perparkiran di tengah kota juga mengelola retribusi dari masyarakat yang digunakan untuk pembangunan daerah itu sendiri," paparnya.
Sementara untuk di pusat perbelanjaan itu tidak termasuk, lantaran mereka dikelola oleh pihak ketiga yang akhirnya mengarah kepada pajak parkir.
"Untuk pusat perbelanjaan tidak diberlakukan, ini dikarenakan dikelola langsung oleh pihak swata dan menjadi pajak parkir. Parkir berlangganan hanya berlaku ditepi jalan saja," pungkasnya.
(Sf/Rs)