Seputar Kaltim

    Paripurna DPRD, Pemkab PPU Ajukan Dua Raperda Strategis, Fraksi Minta Evaluasi Pajak Jadi Momentum Perkuat PAD

    Penulis:Cindy|Redaktur:Rusdianto
    15 Juni 2026 pukul 22:46 WITA

    Penyerahan Dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten PPU tahun 2025 dalam rapat Paripurna DPRD PPU, Senin (15/6/2026). (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)

    Penajam - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyampaikan nota penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD PPU, Senin (15/6/2026). 

    Dua regulasi yang diajukan yakni Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin yang membacakan sambutan tertulis Bupati Mudyat Noor mengatakan Raperda pertanggungjawaban APBD menjadi instrumen penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel.

    "Raperda yang kami ajukan ini sangat erat kaitannya dengan berjalannya roda pemerintahan, khususnya dalam mewujudkan pertanggungjawaban keuangan daerah yang transparan dan akuntabel," kata Waris.

    Dalam paparannya, Waris menyebut realisasi pendapatan daerah 2025 mencapai Rp2,07 triliun, sementara belanja daerah sebesar Rp2,09 triliun sehingga tercatat defisit Rp22,64 miliar yang ditutup melalui pembiayaan netto ditutup Rp30,65 miliar dan menyisakan SiLPA Rp8,01 miliar.

    Pemkab PPU juga kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.

    "Opini WTP ini merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah dan stakeholder terkait. Namun capaian ini bukan untuk membuat kita berpuas diri melainkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah," kata Waris.

    Selain pertanggungjawaban APBD, Pemkab turut mengusulkan revisi aturan pajak dan retribusi daerah menyesuaikan evaluasi pemerintah pusat dan ketentuan terbaru.

    Beberapa poin yang diusulkan antara lain tarif PBB-P2 sebesar 0,085 persen untuk lahan produksi pangan dan peternakan, pengecualian pajak bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp36 juta per tahun, penataan tarif layanan BLUD, optimalisasi retribusi daerah, hingga transparansi formula tarif Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    Usulan juga mencakup penghapusan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum serta penerapan sistem setoran bruto dalam pengelolaan parkir pihak ketiga.

    Dalam pandangan fraksi-fraksi DPRD, dua Raperda tersebut pada prinsipnya disetujui untuk dibahas lebih lanjut dengan sejumlah catatan.

    Fraksi-fraksi DPRD PPU meminta pemda menguatkan investasi dan optimalisasi retribusi, penggunaan anggaran yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, serta kehati-hatian dalam kebijakan pembiayaan daerah. 

    Khusus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, DPRD meminta penyesuaian segera dilakukan agar selaras dengan ketentuan terbaru, menghindari risiko sanksi administratif, sekaligus memperkuat PAD tanpa membebani masyarakat.

    Dua Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme DPRD.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Paripurna DPRD, Pemkab PPU Ajukan Dua Raperda Strategis, Fraksi Minta Evaluasi Pajak Jadi Momentum Perkuat PAD

    Penulis:Cindy|Redaktur:Rusdianto
    15 Juni 2026 pukul 22:46 WITA

    Penyerahan Dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten PPU tahun 2025 dalam rapat Paripurna DPRD PPU, Senin (15/6/2026). (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)

    Penajam - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyampaikan nota penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD PPU, Senin (15/6/2026). 

    Dua regulasi yang diajukan yakni Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin yang membacakan sambutan tertulis Bupati Mudyat Noor mengatakan Raperda pertanggungjawaban APBD menjadi instrumen penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel.

    "Raperda yang kami ajukan ini sangat erat kaitannya dengan berjalannya roda pemerintahan, khususnya dalam mewujudkan pertanggungjawaban keuangan daerah yang transparan dan akuntabel," kata Waris.

    Dalam paparannya, Waris menyebut realisasi pendapatan daerah 2025 mencapai Rp2,07 triliun, sementara belanja daerah sebesar Rp2,09 triliun sehingga tercatat defisit Rp22,64 miliar yang ditutup melalui pembiayaan netto ditutup Rp30,65 miliar dan menyisakan SiLPA Rp8,01 miliar.

    Pemkab PPU juga kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.

    "Opini WTP ini merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah dan stakeholder terkait. Namun capaian ini bukan untuk membuat kita berpuas diri melainkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah," kata Waris.

    Selain pertanggungjawaban APBD, Pemkab turut mengusulkan revisi aturan pajak dan retribusi daerah menyesuaikan evaluasi pemerintah pusat dan ketentuan terbaru.

    Beberapa poin yang diusulkan antara lain tarif PBB-P2 sebesar 0,085 persen untuk lahan produksi pangan dan peternakan, pengecualian pajak bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp36 juta per tahun, penataan tarif layanan BLUD, optimalisasi retribusi daerah, hingga transparansi formula tarif Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    Usulan juga mencakup penghapusan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum serta penerapan sistem setoran bruto dalam pengelolaan parkir pihak ketiga.

    Dalam pandangan fraksi-fraksi DPRD, dua Raperda tersebut pada prinsipnya disetujui untuk dibahas lebih lanjut dengan sejumlah catatan.

    Fraksi-fraksi DPRD PPU meminta pemda menguatkan investasi dan optimalisasi retribusi, penggunaan anggaran yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, serta kehati-hatian dalam kebijakan pembiayaan daerah. 

    Khusus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, DPRD meminta penyesuaian segera dilakukan agar selaras dengan ketentuan terbaru, menghindari risiko sanksi administratif, sekaligus memperkuat PAD tanpa membebani masyarakat.

    Dua Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme DPRD.

    (Sf/Rs)