Seputar Kaltim

    Paripurna DPRD Balikpapan Dikritik, Fraksi Gabungan PKB Sebut Ada Kekeliruan Administrasi

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    20 Mei 2026 pukul 19:04 WITA

    Ketua Fraksi gabungan PKB, Hanura, dan Demokrat DPRD Balikpapan, Halili Adinegara saat sampaikan instruksi. (Foto: Tangkapan Layar/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Aksi interupsi mewarnai rapat paripurna DPRD Balikpapan yang digelar di Hotel Gran Senyiur, Senin (18/5/2026) kemarin. Interupsi disampaikan Fraksi PKB, incude Partai Hanura, dan Demokrat terkait sejumlah agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026 yang dinilai belum melalui pembahasan secara resmi di internal DPRD.

    Ketua Fraksi gabungan PKB, Hanura, dan Demokrat DPRD Balikpapan, Halili Adinegara menegaskan, bahwa polemik dalam rapat paripurna tersebut bukan disebabkan persoalan substansi kebijakan, melainkan lebih kepada kesalahan administrasi kesekretariatan.

    “Intinya rapat paripurna kemarin hanya terjadi kesalahan dalam administrasi kesekretariatan,” ucap Halili saat dihubungi awak media, Rabu (20/5/2026).

    Sebelum rapat paripurna dimulai, Fraksi PKB bersama fraksi lainnya menyampaikan interupsi untuk memastikan agenda yang akan diparipurnakan telah sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang berlaku.

    Menurut Halili, penggunaan istilah penetapan dalam agenda rapat paripurna seharusnya menunjukkan bahwa pembahasan sebelumnya telah dilakukan di tingkat internal DPRD.

    “Tadi kami mempertanyakan apakah agenda yang diparipurnakan ini sudah sesuai mekanismenya. Karena kalau menggunakan kata penetapan, berarti sebelumnya harus sudah ada pembahasan,” jelasnya.

    Adapun tiga agenda yang dipersoalkan meliputi penetapan penarikan Raperda tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Balikpapan Tahun 2025–2026 dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026, perubahan Propemperda Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2026, serta penetapan Raperda di luar Propemperda Tahun 2026.

    Fraksi gabungan menilai proses pembahasan ketiga agenda tersebut belum pernah dilakukan secara resmi bersama seluruh anggota dewan, namun sudah masuk tahap penetapan dalam rapat paripurna.

    Setelah interupsi disampaikan, pimpinan fraksi bersama pihak terkait menggelar rapat bersama yang dipimpin wali kota Balikpapan, guna menyamakan persepsi terhadap agenda yang akan dibahas.

    “Setelah diinterupsi Fraksi PKB, Hanura, dan Demokrat, kami kemudian mengadakan rapat bersama yang dipimpin Bapak wali kota untuk menyamakan persepsi. Hasilnya disepakati adanya perubahan agenda yang akan diparipurnakan,” tegas Halili.

    Purnawirawan TNI AD menegaskan tidak ada persoalan mendesak atau konflik serius dalam dinamika rapat tersebut. Menurutnya, evaluasi dilakukan agar kesalahan administrasi serupa tidak terulang di kemudian hari.

    “Tidak ada yang sifatnya urgensi. Intinya hanya kesalahan administrasi terhadap agenda yang akan diparipurnakan. Kalau tidak diperbaiki dari sekarang, jangan sampai ke depan terjadi kesalahan yang sama,” terangnya.

    Selain menyoroti mekanisme pembahasan Raperda, fraksi gabungan juga mengkritisi minimnya kehadiran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rapat paripurna tersebut.

    Padahal, salah satu agenda rapat membahas laporan hasil kerja Panitia Khusus Penyusunan Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Balikpapan Tahun 2025 yang berkaitan langsung dengan kinerja OPD.

    Anggota Komisi III DPRD menilai koordinasi internal, khususnya di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), perlu diperkuat agar seluruh fraksi memahami tahapan dan substansi regulasi sebelum diputuskan dalam rapat paripurna.

    “Saya sarankan, samakan dulu persepsi khususnya di Bapemperda,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Paripurna DPRD Balikpapan Dikritik, Fraksi Gabungan PKB Sebut Ada Kekeliruan Administrasi

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    20 Mei 2026 pukul 19:04 WITA

    Ketua Fraksi gabungan PKB, Hanura, dan Demokrat DPRD Balikpapan, Halili Adinegara saat sampaikan instruksi. (Foto: Tangkapan Layar/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Aksi interupsi mewarnai rapat paripurna DPRD Balikpapan yang digelar di Hotel Gran Senyiur, Senin (18/5/2026) kemarin. Interupsi disampaikan Fraksi PKB, incude Partai Hanura, dan Demokrat terkait sejumlah agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026 yang dinilai belum melalui pembahasan secara resmi di internal DPRD.

    Ketua Fraksi gabungan PKB, Hanura, dan Demokrat DPRD Balikpapan, Halili Adinegara menegaskan, bahwa polemik dalam rapat paripurna tersebut bukan disebabkan persoalan substansi kebijakan, melainkan lebih kepada kesalahan administrasi kesekretariatan.

    “Intinya rapat paripurna kemarin hanya terjadi kesalahan dalam administrasi kesekretariatan,” ucap Halili saat dihubungi awak media, Rabu (20/5/2026).

    Sebelum rapat paripurna dimulai, Fraksi PKB bersama fraksi lainnya menyampaikan interupsi untuk memastikan agenda yang akan diparipurnakan telah sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang berlaku.

    Menurut Halili, penggunaan istilah penetapan dalam agenda rapat paripurna seharusnya menunjukkan bahwa pembahasan sebelumnya telah dilakukan di tingkat internal DPRD.

    “Tadi kami mempertanyakan apakah agenda yang diparipurnakan ini sudah sesuai mekanismenya. Karena kalau menggunakan kata penetapan, berarti sebelumnya harus sudah ada pembahasan,” jelasnya.

    Adapun tiga agenda yang dipersoalkan meliputi penetapan penarikan Raperda tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Balikpapan Tahun 2025–2026 dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026, perubahan Propemperda Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2026, serta penetapan Raperda di luar Propemperda Tahun 2026.

    Fraksi gabungan menilai proses pembahasan ketiga agenda tersebut belum pernah dilakukan secara resmi bersama seluruh anggota dewan, namun sudah masuk tahap penetapan dalam rapat paripurna.

    Setelah interupsi disampaikan, pimpinan fraksi bersama pihak terkait menggelar rapat bersama yang dipimpin wali kota Balikpapan, guna menyamakan persepsi terhadap agenda yang akan dibahas.

    “Setelah diinterupsi Fraksi PKB, Hanura, dan Demokrat, kami kemudian mengadakan rapat bersama yang dipimpin Bapak wali kota untuk menyamakan persepsi. Hasilnya disepakati adanya perubahan agenda yang akan diparipurnakan,” tegas Halili.

    Purnawirawan TNI AD menegaskan tidak ada persoalan mendesak atau konflik serius dalam dinamika rapat tersebut. Menurutnya, evaluasi dilakukan agar kesalahan administrasi serupa tidak terulang di kemudian hari.

    “Tidak ada yang sifatnya urgensi. Intinya hanya kesalahan administrasi terhadap agenda yang akan diparipurnakan. Kalau tidak diperbaiki dari sekarang, jangan sampai ke depan terjadi kesalahan yang sama,” terangnya.

    Selain menyoroti mekanisme pembahasan Raperda, fraksi gabungan juga mengkritisi minimnya kehadiran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rapat paripurna tersebut.

    Padahal, salah satu agenda rapat membahas laporan hasil kerja Panitia Khusus Penyusunan Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Balikpapan Tahun 2025 yang berkaitan langsung dengan kinerja OPD.

    Anggota Komisi III DPRD menilai koordinasi internal, khususnya di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), perlu diperkuat agar seluruh fraksi memahami tahapan dan substansi regulasi sebelum diputuskan dalam rapat paripurna.

    “Saya sarankan, samakan dulu persepsi khususnya di Bapemperda,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)