Cari disini...
Seputar Kaltim
Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kaltim Suardi saat memberikan pengarahan terkait LDAK. (Foto: HO/KPU)
Samarinda - Para Calon Legislatif (Caleg) dan Partai Politik (Parpol) diminta untuk menyiapkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kaltim Suardi mengatakan, LADK adalah laporan keuangan yang berisi seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan Parpol dan Caleg untuk membiayai kegiatan kampanye.
"LADK adalah gabungan dari laporan dana kampanye parpol dan caleg. LADK harus disampaikan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU," kata Suardi ditemui usai Rapat Koordinasi (rakor) dengan peserta Pemilu 2024 untuk membahas persiapan penyampaian LADK, di Kantor KPU Kaltim, Samarinda, Jum'at (5/1/2023).
Rakor ini, dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tentang ketentuan dan mekanisme penyampaian LADK.
Suardi menambahkan, LADK harus ditandatangani oleh ketua umum/ketua dan bendahara umum/bendahara parpol, serta distempel oleh parpol. Sedangkan LADK caleg harus ditandatangani oleh caleg yang bersangkutan.
Selain itu, LADK juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti formulir, daftar penerimaan sumbangan, laporan aktivitas penerimaan dan pengeluaran, daftar persediaan barang, dan surat pernyataan tanggung jawab.
"Formulir LADK parpol dapat dilihat di Lampiran XIII PKPU Nomor 18 Tahun 2023, sedangkan formulir LADK caleg tersedia secara khusus," ujar Suardi.
Suardi menjelaskan, periode pembukuan LADK parpol dimulai sejak tanggal penetapan sebagai peserta pemilu, yaitu 14 Desember 2022 sampai dengan 6 Januari 2024. Sedangkan periode pembukuan LADK caleg dimulai sejak 3 November 2023 sampai dengan 6 Januari 2024.
"Kami mengimbau parpol dan caleg untuk mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, baik berupa uang, barang, maupun jasa. Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye pemilihan umum," tuturnya.
Menurut Suardi, LADK sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dana kampanye, serta mencegah praktik politik uang yang dapat merusak kualitas demokrasi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Kaltim Rudiansyah menyampaikan beberapa hal penting yang berkaitan dengan persiapan pemilu 2024, salah satunya adalah kewajiban peserta pemilu untuk membuat rekening dana kampanye (RKDK) dan melaporkan LADK pada 7 Januari 2024.
"RKDK dan LADK adalah instrumen penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kampanye. Peserta pemilu harus mematuhi ketentuan yang berlaku dan melaporkan secara benar dan tepat," ucap Rudiansyah.
Rudiansyah mengatakan, LADK akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU RI. Hasil audit akan menjadi dasar bagi KPU untuk menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye.
Rakor ini diikuti oleh calon anggota DPD RI daerah pemilihan Kaltim dan Ketua DPD/DPW parpol peserta pemilu tingkat provinsi. Mereka juga didampingi oleh admin sistem informasi dana kampanye elektronik (Sikadeka), yang merupakan aplikasi online untuk memudahkan pelaporan dana kampanye.
"Rakor ini merupakan bagian dari sosialisasi dan bimbingan teknis yang dilakukan oleh KPU Kaltim kepada peserta pemilu guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan mereka menjelang Pemilu 2024," ujar Rudiansyah.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kaltim Suardi saat memberikan pengarahan terkait LDAK. (Foto: HO/KPU)
Samarinda - Para Calon Legislatif (Caleg) dan Partai Politik (Parpol) diminta untuk menyiapkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kaltim Suardi mengatakan, LADK adalah laporan keuangan yang berisi seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan Parpol dan Caleg untuk membiayai kegiatan kampanye.
"LADK adalah gabungan dari laporan dana kampanye parpol dan caleg. LADK harus disampaikan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU," kata Suardi ditemui usai Rapat Koordinasi (rakor) dengan peserta Pemilu 2024 untuk membahas persiapan penyampaian LADK, di Kantor KPU Kaltim, Samarinda, Jum'at (5/1/2023).
Rakor ini, dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tentang ketentuan dan mekanisme penyampaian LADK.
Suardi menambahkan, LADK harus ditandatangani oleh ketua umum/ketua dan bendahara umum/bendahara parpol, serta distempel oleh parpol. Sedangkan LADK caleg harus ditandatangani oleh caleg yang bersangkutan.
Selain itu, LADK juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti formulir, daftar penerimaan sumbangan, laporan aktivitas penerimaan dan pengeluaran, daftar persediaan barang, dan surat pernyataan tanggung jawab.
"Formulir LADK parpol dapat dilihat di Lampiran XIII PKPU Nomor 18 Tahun 2023, sedangkan formulir LADK caleg tersedia secara khusus," ujar Suardi.
Suardi menjelaskan, periode pembukuan LADK parpol dimulai sejak tanggal penetapan sebagai peserta pemilu, yaitu 14 Desember 2022 sampai dengan 6 Januari 2024. Sedangkan periode pembukuan LADK caleg dimulai sejak 3 November 2023 sampai dengan 6 Januari 2024.
"Kami mengimbau parpol dan caleg untuk mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, baik berupa uang, barang, maupun jasa. Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye pemilihan umum," tuturnya.
Menurut Suardi, LADK sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dana kampanye, serta mencegah praktik politik uang yang dapat merusak kualitas demokrasi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Kaltim Rudiansyah menyampaikan beberapa hal penting yang berkaitan dengan persiapan pemilu 2024, salah satunya adalah kewajiban peserta pemilu untuk membuat rekening dana kampanye (RKDK) dan melaporkan LADK pada 7 Januari 2024.
"RKDK dan LADK adalah instrumen penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kampanye. Peserta pemilu harus mematuhi ketentuan yang berlaku dan melaporkan secara benar dan tepat," ucap Rudiansyah.
Rudiansyah mengatakan, LADK akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU RI. Hasil audit akan menjadi dasar bagi KPU untuk menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye.
Rakor ini diikuti oleh calon anggota DPD RI daerah pemilihan Kaltim dan Ketua DPD/DPW parpol peserta pemilu tingkat provinsi. Mereka juga didampingi oleh admin sistem informasi dana kampanye elektronik (Sikadeka), yang merupakan aplikasi online untuk memudahkan pelaporan dana kampanye.
"Rakor ini merupakan bagian dari sosialisasi dan bimbingan teknis yang dilakukan oleh KPU Kaltim kepada peserta pemilu guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan mereka menjelang Pemilu 2024," ujar Rudiansyah.
(Sf/Rs)