Cari disini...
Seputar Kaltim
Pansus MBLB DPRD Kaltim kunjungan kerja dan uji petik di PT Kobexindo, Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur. (Foto: Istimewa)
Samarinda - Panitia Khusus (Pansus) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan usaha MBLB saat melakukan kunjungan kerja dan uji petik lapangan pada 2-3 Oktober 2026.
Kunjungan tersebut dilakukan ke sejumlah pelaku usaha di Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Ketua Pansus MBLB DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, mengungkapkan persoalan paling krusial yang ditemukan adalah terkait perizinan.
"Ada beberapa persoalan yang menjadi catatan serius Pansus. Yang paling krusial adalah masih ditemukannya persoalan dalam proses perizinan. Dari peninjauan lapangan dan informasi yang kami terima, masih ada kegiatan usaha MBLB yang proses legalitasnya belum tuntas, bahkan ada yang belum memiliki legalitas sesuai ketentuan," ujar Reza, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, kegiatan MBLB harus memiliki kepastian hukum dan tidak boleh tetap berjalan sementara aspek perizinannya belum diselesaikan.
Selain persoalan legalitas, pansus juga menerima masukan dari pelaku usaha terkait proses perizinan yang dinilai masih lamban serta keberatan terhadap besaran kewajiban jaminan reklamasi.
"Ini yang sedang kami dalami, karena pansus ingin memastikan regulasi yang kita susun nantinya tidak hanya bagus secara normatif, tetapi juga bisa diterapkan dan tidak memberatkan pelaku usaha secara tidak proporsional," jelasnya.
Reza menegaskan, hasil uji petik di Bontang dan Kutim ini akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) MBLB. Pihaknya ingin ada keseimbangan antara kepastian usaha, kepastian hukum, penerimaan daerah dan perlindungan lingkungan.
Terkait indikasi pelanggaran yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Reza menyebut pihaknya masih perlu melakukan pendalaman dan sinkronisasi data dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Untuk indikasi pelanggaran perizinan, memang ada temuan di lapangan terkait kegiatan usaha yang legalitasnya belum lengkap. Tetapi untuk menyatakan secara spesifik ada pelanggaran pajak atau retribusi yang menyebabkan kerugian PAD, tentu kami masih perlu pendalaman," katanya.
Ia menilai, jika ada kegiatan MBLB yang berjalan tanpa legalitas, maka secara prinsip daerah berpotensi kehilangan sumber penerimaan. Sebab MBLB merupakan salah satu sektor yang memiliki kontribusi terhadap pendapatan daerah.
"Jangan sampai ada usaha yang mengambil manfaat dari sumber daya daerah, tetapi kewajibannya kepada daerah tidak dipenuhi. Sebaliknya, pemerintah juga harus memberikan kepastian dan pelayanan perizinan yang cepat, transparan, serta tidak berbelit," tegasnya.
Pansus juga mendorong Dinas ESDM bersama pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan seluruh pelaku usaha MBLB memenuhi kewajibannya, termasuk aspek perizinan dan kewajiban kepada daerah.
"Intinya, pansus ingin perda ini nantinya bukan hanya menjadi payung hukum bagi kegiatan usaha MBLB, tetapi juga memastikan PAD Kaltim optimal dan lingkungan tetap terlindungi. Jangan sampai kita mengulang persoalan di sektor pertambangan lain, usahanya berjalan, tetapi kemudian meninggalkan persoalan jalan rusak, reklamasi yang tidak maksimal dan dampak lingkungan," pungkasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pansus MBLB DPRD Kaltim kunjungan kerja dan uji petik di PT Kobexindo, Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur. (Foto: Istimewa)
Samarinda - Panitia Khusus (Pansus) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan usaha MBLB saat melakukan kunjungan kerja dan uji petik lapangan pada 2-3 Oktober 2026.
Kunjungan tersebut dilakukan ke sejumlah pelaku usaha di Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Ketua Pansus MBLB DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, mengungkapkan persoalan paling krusial yang ditemukan adalah terkait perizinan.
"Ada beberapa persoalan yang menjadi catatan serius Pansus. Yang paling krusial adalah masih ditemukannya persoalan dalam proses perizinan. Dari peninjauan lapangan dan informasi yang kami terima, masih ada kegiatan usaha MBLB yang proses legalitasnya belum tuntas, bahkan ada yang belum memiliki legalitas sesuai ketentuan," ujar Reza, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, kegiatan MBLB harus memiliki kepastian hukum dan tidak boleh tetap berjalan sementara aspek perizinannya belum diselesaikan.
Selain persoalan legalitas, pansus juga menerima masukan dari pelaku usaha terkait proses perizinan yang dinilai masih lamban serta keberatan terhadap besaran kewajiban jaminan reklamasi.
"Ini yang sedang kami dalami, karena pansus ingin memastikan regulasi yang kita susun nantinya tidak hanya bagus secara normatif, tetapi juga bisa diterapkan dan tidak memberatkan pelaku usaha secara tidak proporsional," jelasnya.
Reza menegaskan, hasil uji petik di Bontang dan Kutim ini akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) MBLB. Pihaknya ingin ada keseimbangan antara kepastian usaha, kepastian hukum, penerimaan daerah dan perlindungan lingkungan.
Terkait indikasi pelanggaran yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Reza menyebut pihaknya masih perlu melakukan pendalaman dan sinkronisasi data dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Untuk indikasi pelanggaran perizinan, memang ada temuan di lapangan terkait kegiatan usaha yang legalitasnya belum lengkap. Tetapi untuk menyatakan secara spesifik ada pelanggaran pajak atau retribusi yang menyebabkan kerugian PAD, tentu kami masih perlu pendalaman," katanya.
Ia menilai, jika ada kegiatan MBLB yang berjalan tanpa legalitas, maka secara prinsip daerah berpotensi kehilangan sumber penerimaan. Sebab MBLB merupakan salah satu sektor yang memiliki kontribusi terhadap pendapatan daerah.
"Jangan sampai ada usaha yang mengambil manfaat dari sumber daya daerah, tetapi kewajibannya kepada daerah tidak dipenuhi. Sebaliknya, pemerintah juga harus memberikan kepastian dan pelayanan perizinan yang cepat, transparan, serta tidak berbelit," tegasnya.
Pansus juga mendorong Dinas ESDM bersama pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan seluruh pelaku usaha MBLB memenuhi kewajibannya, termasuk aspek perizinan dan kewajiban kepada daerah.
"Intinya, pansus ingin perda ini nantinya bukan hanya menjadi payung hukum bagi kegiatan usaha MBLB, tetapi juga memastikan PAD Kaltim optimal dan lingkungan tetap terlindungi. Jangan sampai kita mengulang persoalan di sektor pertambangan lain, usahanya berjalan, tetapi kemudian meninggalkan persoalan jalan rusak, reklamasi yang tidak maksimal dan dampak lingkungan," pungkasnya.
(Sf/Lo)