Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi sinkronisasi data penerima bantuan sosial. (Foto: Ilustrasi AI)
Sangatta – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Timur (Kutim) mengusulkan Pemerintah Kabupaten Kutim membentuk satuan kerja lintas OPD untuk menyatukan data kesejahteraan sosial.
Langkah itu dinilai penting agar seluruh program bantuan pemerintah memiliki basis data yang sama dan tepat sasaran. Ketua Pansus DPRD Kutim, Akbar Tanjung mengatakan sinkronisasi data kesejahteraan sosial menjadi salah satu catatan penting dalam pembahasan LHP BPK.
"Ini adalah hal yang sangat fundamental. Kami tanyakan kepada pimpinan OPD, siapa yang memegang satu data untuk penyelesaian program sosial kita di Kutim," ujar Akbar.
Ia mengatakan hingga kini belum ada satu data yang menjadi acuan dalam pelaksanaan program sosial di Kutim.
"Permasalahan yang harus kita selesaikan adalah data orang fakir, data orang miskin, anak kurang mampu yang tidak bersekolah atau putus sekolah, serta data masyarakat yang masuk dalam kategori stunting. Menurut kami, semua itu harus berada dalam satu data," tegasnya.
Persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh satu OPD saja sehingga dibutuhkan kerja sama lintas sektor. "Ini tidak bisa hanya satu pihak yang menyelesaikan. Karena itu kami mendorong pemerintah membentuk satuan kerja yang melibatkan lintas OPD," jelasnya.
Pansus mengusulkan tim tersebut melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UMKM, Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, serta Baznas Kutim.
Akbar menjelaskan pendataan perlu dimulai dari tingkat RT, pemerintah desa, kecamatan hingga pemerintah kabupaten agar seluruh perangkat daerah memiliki acuan yang sama dalam menyalurkan program sosial.
"Bisa kita mulai dengan pendataan yang objektif dari RT, pemerintah desa, pemerintah kecamatan sampai ke Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Dengan penyelesaian seluruh catatan yuridis dan administrasi ini, kami berharap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 dapat disempurnakan," pungkasnya.
Pansus berharap rekomendasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti pemerintah daerah, sehingga kebijakan afirmatif di bidang sosial benar-benar tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan di Kutim.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi sinkronisasi data penerima bantuan sosial. (Foto: Ilustrasi AI)
Sangatta – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Timur (Kutim) mengusulkan Pemerintah Kabupaten Kutim membentuk satuan kerja lintas OPD untuk menyatukan data kesejahteraan sosial.
Langkah itu dinilai penting agar seluruh program bantuan pemerintah memiliki basis data yang sama dan tepat sasaran. Ketua Pansus DPRD Kutim, Akbar Tanjung mengatakan sinkronisasi data kesejahteraan sosial menjadi salah satu catatan penting dalam pembahasan LHP BPK.
"Ini adalah hal yang sangat fundamental. Kami tanyakan kepada pimpinan OPD, siapa yang memegang satu data untuk penyelesaian program sosial kita di Kutim," ujar Akbar.
Ia mengatakan hingga kini belum ada satu data yang menjadi acuan dalam pelaksanaan program sosial di Kutim.
"Permasalahan yang harus kita selesaikan adalah data orang fakir, data orang miskin, anak kurang mampu yang tidak bersekolah atau putus sekolah, serta data masyarakat yang masuk dalam kategori stunting. Menurut kami, semua itu harus berada dalam satu data," tegasnya.
Persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh satu OPD saja sehingga dibutuhkan kerja sama lintas sektor. "Ini tidak bisa hanya satu pihak yang menyelesaikan. Karena itu kami mendorong pemerintah membentuk satuan kerja yang melibatkan lintas OPD," jelasnya.
Pansus mengusulkan tim tersebut melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UMKM, Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, serta Baznas Kutim.
Akbar menjelaskan pendataan perlu dimulai dari tingkat RT, pemerintah desa, kecamatan hingga pemerintah kabupaten agar seluruh perangkat daerah memiliki acuan yang sama dalam menyalurkan program sosial.
"Bisa kita mulai dengan pendataan yang objektif dari RT, pemerintah desa, pemerintah kecamatan sampai ke Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Dengan penyelesaian seluruh catatan yuridis dan administrasi ini, kami berharap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 dapat disempurnakan," pungkasnya.
Pansus berharap rekomendasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti pemerintah daerah, sehingga kebijakan afirmatif di bidang sosial benar-benar tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan di Kutim.
(Sf/Lo)