Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua Pansus DPRD Kutim Akbar Tanjung menyampaikan laporan hasil pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 dalam Rapat Paripurna ke-28 DPRD Kutim. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Timur (Kutim) menyoroti sejumlah persoalan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025.
Pengelolaan pajak reklame, kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga penataan aset daerah menjadi catatan yang perlu segera ditindaklanjuti untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah
Ketua Pansus DPRD Kutim, Akbar Tanjung, mengatakan laporan yang disampaikan merupakan rekapitulasi temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beserta progres tindak lanjut yang dipantau selama pembahasan.
"Laporan ini terbagi ke dalam beberapa bagian, yakni pendapatan daerah, belanja daerah, serta pengelolaan aset dan kewajiban Pemerintah Kabupaten Kutim," ujar Akbar saat menyampaikan laporan pansus dalam rapat paripurna ke-28 DPRD Kutim.
Pada sektor pendapatan daerah, pansus masih menemukan sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian pemerintah. Catatan tersebut meliputi pengelolaan pajak reklame, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak barang dan jasa tertentu, penataan retribusi Pasar Induk Sangatta, evaluasi retribusi persampahan, hingga penguatan regulasi retribusi pemakaian kekayaan daerah.
"Pada poin pendapatan daerah, pengelolaan pajak reklame masih menjadi catatan kita. Begitu juga dengan PBB-P2, pajak barang dan jasa tertentu, penataan retribusi Pasar Induk Sangatta, evaluasi wajib retribusi persampahan, serta penguatan regulasi retribusi pemakaian kekayaan daerah," katanya.
Selain itu, pansus juga mencatat sejumlah temuan pada sektor belanja daerah. Di antaranya kelebihan pembayaran TPP aparatur sipil negara, pengelolaan zakat dan belanja pegawai, kelebihan pembayaran honorarium TPK, pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, pembayaran jasa konsultasi, kekurangan volume pekerjaan, perjalanan dinas, belanja barang untuk masyarakat, kekurangan volume pekerjaan gedung dan bangunan, belanja modal jalan, irigasi dan jaringan, serta denda atas pelaksanaan kegiatan.
"Yang menjadi catatan kami di belanja daerah antara lain kelebihan bayar TPP PNS, pengelolaan zakat dan belanja pegawai, kelebihan bayar honorarium TPK, pembayaran jasa konsultasi, kekurangan volume pekerjaan, perjalanan dinas, belanja barang untuk masyarakat, belanja modal jalan, irigasi dan jaringan, hingga denda substansi kegiatan," jelasnya.
Pada aspek pengelolaan aset dan kewajiban daerah, pansus meminta pemerintah mengevaluasi penetapan status penyertaan modal barang milik daerah pada Perumdam. Selain itu, pencatatan dan kapitalisasi aset, sertifikasi aset, serta penatausahaan utang belanja juga dinilai perlu dibenahi.
Sebagai rekomendasi, pansus meminta pemerintah segera melakukan pendataan reklame milik pemerintah maupun swasta di seluruh wilayah Kutim, disertai penertiban reklame terutama yang berada di median jalan dan sinkronisasi data untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah daerah juga didorong segera menindaklanjuti seluruh temuan BPK, termasuk terkait sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA), selisih belanja pegawai, utang-piutang, serta kekurangan volume pekerjaan melalui pembenahan administrasi aset dan penyelesaian kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 dapat disempurnakan melalui penyelesaian seluruh temuan tersebut," pungkasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua Pansus DPRD Kutim Akbar Tanjung menyampaikan laporan hasil pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 dalam Rapat Paripurna ke-28 DPRD Kutim. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Timur (Kutim) menyoroti sejumlah persoalan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025.
Pengelolaan pajak reklame, kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga penataan aset daerah menjadi catatan yang perlu segera ditindaklanjuti untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah
Ketua Pansus DPRD Kutim, Akbar Tanjung, mengatakan laporan yang disampaikan merupakan rekapitulasi temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beserta progres tindak lanjut yang dipantau selama pembahasan.
"Laporan ini terbagi ke dalam beberapa bagian, yakni pendapatan daerah, belanja daerah, serta pengelolaan aset dan kewajiban Pemerintah Kabupaten Kutim," ujar Akbar saat menyampaikan laporan pansus dalam rapat paripurna ke-28 DPRD Kutim.
Pada sektor pendapatan daerah, pansus masih menemukan sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian pemerintah. Catatan tersebut meliputi pengelolaan pajak reklame, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak barang dan jasa tertentu, penataan retribusi Pasar Induk Sangatta, evaluasi retribusi persampahan, hingga penguatan regulasi retribusi pemakaian kekayaan daerah.
"Pada poin pendapatan daerah, pengelolaan pajak reklame masih menjadi catatan kita. Begitu juga dengan PBB-P2, pajak barang dan jasa tertentu, penataan retribusi Pasar Induk Sangatta, evaluasi wajib retribusi persampahan, serta penguatan regulasi retribusi pemakaian kekayaan daerah," katanya.
Selain itu, pansus juga mencatat sejumlah temuan pada sektor belanja daerah. Di antaranya kelebihan pembayaran TPP aparatur sipil negara, pengelolaan zakat dan belanja pegawai, kelebihan pembayaran honorarium TPK, pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, pembayaran jasa konsultasi, kekurangan volume pekerjaan, perjalanan dinas, belanja barang untuk masyarakat, kekurangan volume pekerjaan gedung dan bangunan, belanja modal jalan, irigasi dan jaringan, serta denda atas pelaksanaan kegiatan.
"Yang menjadi catatan kami di belanja daerah antara lain kelebihan bayar TPP PNS, pengelolaan zakat dan belanja pegawai, kelebihan bayar honorarium TPK, pembayaran jasa konsultasi, kekurangan volume pekerjaan, perjalanan dinas, belanja barang untuk masyarakat, belanja modal jalan, irigasi dan jaringan, hingga denda substansi kegiatan," jelasnya.
Pada aspek pengelolaan aset dan kewajiban daerah, pansus meminta pemerintah mengevaluasi penetapan status penyertaan modal barang milik daerah pada Perumdam. Selain itu, pencatatan dan kapitalisasi aset, sertifikasi aset, serta penatausahaan utang belanja juga dinilai perlu dibenahi.
Sebagai rekomendasi, pansus meminta pemerintah segera melakukan pendataan reklame milik pemerintah maupun swasta di seluruh wilayah Kutim, disertai penertiban reklame terutama yang berada di median jalan dan sinkronisasi data untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah daerah juga didorong segera menindaklanjuti seluruh temuan BPK, termasuk terkait sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA), selisih belanja pegawai, utang-piutang, serta kekurangan volume pekerjaan melalui pembenahan administrasi aset dan penyelesaian kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 dapat disempurnakan melalui penyelesaian seluruh temuan tersebut," pungkasnya.
(Sf/Lo)