Seputar Kaltim

    Pansus DPRD Kutim Soroti Data UMKM, 10 Kecamatan Belum Terdata

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    06 Juni 2026 pukul 14:40 WITA

    Ketua Pansus DPRD Kutim, Hepnie Armansyah, saat menyampaikan rekomendasi Pansus dalam rapat paripurna DPRD Kutim. (Foto:Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Sebanyak 10 kecamatan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) belum terdata dalam basis data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang digunakan pemerintah daerah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi ketepatan penyusunan program, distribusi bantuan, hingga pengalokasian anggaran.

    Ketua Pansus DPRD Kutim, Hepnie Armansyah, mengatakan data yang disampaikan dalam pembahasan program pemerintah daerah mencatat sebanyak 8.142 pelaku UMKM. Namun, data tersebut baru mencakup delapan kecamatan, sementara Kutim memiliki 18 kecamatan.

    Menurut Hepnie, kondisi tersebut menunjukkan data UMKM yang dimiliki pemerintah daerah belum cukup lengkap untuk dijadikan dasar penyusunan program, pengambilan kebijakan, maupun penganggaran.

    "Data yang disampaikan mencatat 8.142 pelaku UMKM, namun baru mencakup delapan kecamatan. Sementara Kabupaten Kutim terdiri dari 18 kecamatan," ujar Hepnie saat menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutim Tahun Anggaran 2025 beberapa waktu lalu.

    Ia menambahkan, masih ada 10 kecamatan yang belum tergambar dalam basis data UMKM tersebut.

    "Apabila data dasar tidak valid dan tidak mencakup seluruh wilayah, maka berpotensi menimbulkan ketidaktepatan sasaran program, ketimpangan distribusi bantuan, ketidakseimbangan pengembangan UMKM antarwilayah, lemahnya evaluasi capaian program, serta tidak akuratnya kebutuhan anggaran," tegasnya.

    Karena itu, data yang lengkap diperlukan agar pemerintah daerah dapat melihat kondisi dan kebutuhan UMKM di setiap kecamatan secara lebih akurat.

    "Kami meminta pemerintah daerah melakukan pembenahan basis data UMKM secara menyeluruh dan terintegrasi hingga mencakup seluruh 18 kecamatan di Kabupaten Kutim," katanya.

    Selain itu, Pansus juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memastikan setiap penyusunan program dan penganggaran menggunakan data yang valid, mutakhir, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    (Sf/RS)

    Seputar Kaltim

    Pansus DPRD Kutim Soroti Data UMKM, 10 Kecamatan Belum Terdata

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    06 Juni 2026 pukul 14:40 WITA

    Ketua Pansus DPRD Kutim, Hepnie Armansyah, saat menyampaikan rekomendasi Pansus dalam rapat paripurna DPRD Kutim. (Foto:Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Sebanyak 10 kecamatan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) belum terdata dalam basis data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang digunakan pemerintah daerah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi ketepatan penyusunan program, distribusi bantuan, hingga pengalokasian anggaran.

    Ketua Pansus DPRD Kutim, Hepnie Armansyah, mengatakan data yang disampaikan dalam pembahasan program pemerintah daerah mencatat sebanyak 8.142 pelaku UMKM. Namun, data tersebut baru mencakup delapan kecamatan, sementara Kutim memiliki 18 kecamatan.

    Menurut Hepnie, kondisi tersebut menunjukkan data UMKM yang dimiliki pemerintah daerah belum cukup lengkap untuk dijadikan dasar penyusunan program, pengambilan kebijakan, maupun penganggaran.

    "Data yang disampaikan mencatat 8.142 pelaku UMKM, namun baru mencakup delapan kecamatan. Sementara Kabupaten Kutim terdiri dari 18 kecamatan," ujar Hepnie saat menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutim Tahun Anggaran 2025 beberapa waktu lalu.

    Ia menambahkan, masih ada 10 kecamatan yang belum tergambar dalam basis data UMKM tersebut.

    "Apabila data dasar tidak valid dan tidak mencakup seluruh wilayah, maka berpotensi menimbulkan ketidaktepatan sasaran program, ketimpangan distribusi bantuan, ketidakseimbangan pengembangan UMKM antarwilayah, lemahnya evaluasi capaian program, serta tidak akuratnya kebutuhan anggaran," tegasnya.

    Karena itu, data yang lengkap diperlukan agar pemerintah daerah dapat melihat kondisi dan kebutuhan UMKM di setiap kecamatan secara lebih akurat.

    "Kami meminta pemerintah daerah melakukan pembenahan basis data UMKM secara menyeluruh dan terintegrasi hingga mencakup seluruh 18 kecamatan di Kabupaten Kutim," katanya.

    Selain itu, Pansus juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memastikan setiap penyusunan program dan penganggaran menggunakan data yang valid, mutakhir, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    (Sf/RS)