Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi UMKM. Data UMKM di Kutim baru mencakup delapan dari 18 kecamatan. (Foto: Ilustrasi AI)
Sangatta - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Timur (Kutim) menyoroti rencana pengelolaan program bantuan dana RT sebesar Rp250 juta per RT yang akan dilaksanakan melalui pemerintah desa.
Ketua Pansus, Hepnie Armansyah, mengatakan program tersebut pada dasarnya memiliki tujuan yang baik untuk memperkuat pembangunan berbasis lingkungan dan memenuhi kebutuhan masyarakat di tingkat bawah.
Namun, Pansus menilai sejumlah aspek krusial masih perlu diperjelas sebelum program tersebut dijalankan. Menurutnya, hingga proses pembahasan berlangsung masih terdapat ketidakjelasan terkait petunjuk teknis maupun mekanisme pelaksanaan program.
“Masih terdapat ketidakjelasan terkait petunjuk teknis, mekanisme pelaksanaan, pola pengawasan, pertanggungjawaban anggaran serta sinkronisasi kewenangan antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan RT,” ujar Hepnie saat menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutim Tahun Anggaran 2025 beberapa waktu lalu.
Pansus menilai kejelasan aturan menjadi hal penting mengingat besarnya anggaran yang akan disalurkan dan langsung menyentuh masyarakat di tingkat bawah.
Karena itu, pemerintah daerah diminta segera menyusun petunjuk teknis yang rinci, transparan, dan akuntabel sebelum program dilaksanakan secara penuh.
“Program ini dengan nilai anggaran yang besar harus memiliki regulasi dan tata kelola yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum, tumpang tindih kewenangan, konflik sosial maupun potensi penyalahgunaan anggaran,” tegasnya.
Pansus juga meminta pemerintah daerah memastikan kejelasan mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban dana, kriteria prioritas penggunaan anggaran, sistem pengawasan dan audit, pelibatan masyarakat, sinkronisasi dengan program pembangunan desa, serta penguatan transparansi pelaksanaan bantuan di tingkat bawah.
(Sf/RS)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi UMKM. Data UMKM di Kutim baru mencakup delapan dari 18 kecamatan. (Foto: Ilustrasi AI)
Sangatta - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Timur (Kutim) menyoroti rencana pengelolaan program bantuan dana RT sebesar Rp250 juta per RT yang akan dilaksanakan melalui pemerintah desa.
Ketua Pansus, Hepnie Armansyah, mengatakan program tersebut pada dasarnya memiliki tujuan yang baik untuk memperkuat pembangunan berbasis lingkungan dan memenuhi kebutuhan masyarakat di tingkat bawah.
Namun, Pansus menilai sejumlah aspek krusial masih perlu diperjelas sebelum program tersebut dijalankan. Menurutnya, hingga proses pembahasan berlangsung masih terdapat ketidakjelasan terkait petunjuk teknis maupun mekanisme pelaksanaan program.
“Masih terdapat ketidakjelasan terkait petunjuk teknis, mekanisme pelaksanaan, pola pengawasan, pertanggungjawaban anggaran serta sinkronisasi kewenangan antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan RT,” ujar Hepnie saat menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutim Tahun Anggaran 2025 beberapa waktu lalu.
Pansus menilai kejelasan aturan menjadi hal penting mengingat besarnya anggaran yang akan disalurkan dan langsung menyentuh masyarakat di tingkat bawah.
Karena itu, pemerintah daerah diminta segera menyusun petunjuk teknis yang rinci, transparan, dan akuntabel sebelum program dilaksanakan secara penuh.
“Program ini dengan nilai anggaran yang besar harus memiliki regulasi dan tata kelola yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum, tumpang tindih kewenangan, konflik sosial maupun potensi penyalahgunaan anggaran,” tegasnya.
Pansus juga meminta pemerintah daerah memastikan kejelasan mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban dana, kriteria prioritas penggunaan anggaran, sistem pengawasan dan audit, pelibatan masyarakat, sinkronisasi dengan program pembangunan desa, serta penguatan transparansi pelaksanaan bantuan di tingkat bawah.
(Sf/RS)