Panik Usai Melahirkan Sendiri di Kamar Mandi, Remaja 18 Tahun Tinggalkan Bayinya di Luar Rumah

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    09 Januari 2026 12:45 WIB

    Seorang remaja yang melahirkan dan kemudian meninggalkannya di samping rumah. (Foto: Polresta Samarinda)

    Samarinda - Keheningan di kawasan Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam mendadak terusik oleh suara tangisan yang menyayat hati. 

    Warga yang terlelap dikejutkan oleh temuan sesosok bayi merah yang tergeletak di area terbuka samping rumah, tanpa perlindungan memadai dari dinginnya angin malam

    Peristiwa ini mengungkap kisah pilu seorang remaja perempuan berinisial AF yang berusia 18 tahun. Di usia yang masih sangat belia, AF harus menghadapi proses persalinan seorang diri di dalam kamar mandi rumahnya, tanpa bantuan medis maupun pendampingan keluarga.

    Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kepanikan diduga menjadi pemicu utama tindakan nekat AF. Usai melahirkan secara mandiri, ketakutan yang memuncak membuatnya gelap mata. 

    Alih-alih mendekap sang buah hati, AF justru berusaha meredam suara tangisan bayinya dan meletakkannya begitu saja di luar rumah, kejadian itu dilakukan pada Jumat (8/1/2026) dini hari.

    Beruntung, tangisan sang bayi menyelamatkan nyawanya. Warga yang menemukan bayi tersebut segera melapor ke pihak kepolisian. 

    Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengevakuasi bayi untuk mendapatkan pertolongan.

    Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk mengungkap sosok di balik kejadian ini. Berbekal jejak di lokasi dan keterangan saksi, polisi mengamankan AF di kediamannya sekitar pukul 10.00 WITA, hanya berselang delapan jam setelah kejadian. 

    Barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat persalinan turut disita petugas.

    Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus ini. Ia menekankan selain penegakan hukum, kasus ini menjadi cermin perlunya pengawasan terhadap pergaulan remaja.

    “Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Seorang bayi seharusnya mendapatkan perawatan, perlindungan dan kasih sayang, bukan justru ditelantarkan," ujar Aksarudin.

    Kini AF telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

    Akibat perbuatannya, AF terancam jerat Pasal 77B Jo Pasal 76B Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana bagi pelaku penelantaran yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikis pada anak.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Panik Usai Melahirkan Sendiri di Kamar Mandi, Remaja 18 Tahun Tinggalkan Bayinya di Luar Rumah

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    09 Januari 2026 12:45 WIB

    Seorang remaja yang melahirkan dan kemudian meninggalkannya di samping rumah. (Foto: Polresta Samarinda)

    Samarinda - Keheningan di kawasan Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam mendadak terusik oleh suara tangisan yang menyayat hati. 

    Warga yang terlelap dikejutkan oleh temuan sesosok bayi merah yang tergeletak di area terbuka samping rumah, tanpa perlindungan memadai dari dinginnya angin malam

    Peristiwa ini mengungkap kisah pilu seorang remaja perempuan berinisial AF yang berusia 18 tahun. Di usia yang masih sangat belia, AF harus menghadapi proses persalinan seorang diri di dalam kamar mandi rumahnya, tanpa bantuan medis maupun pendampingan keluarga.

    Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kepanikan diduga menjadi pemicu utama tindakan nekat AF. Usai melahirkan secara mandiri, ketakutan yang memuncak membuatnya gelap mata. 

    Alih-alih mendekap sang buah hati, AF justru berusaha meredam suara tangisan bayinya dan meletakkannya begitu saja di luar rumah, kejadian itu dilakukan pada Jumat (8/1/2026) dini hari.

    Beruntung, tangisan sang bayi menyelamatkan nyawanya. Warga yang menemukan bayi tersebut segera melapor ke pihak kepolisian. 

    Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengevakuasi bayi untuk mendapatkan pertolongan.

    Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk mengungkap sosok di balik kejadian ini. Berbekal jejak di lokasi dan keterangan saksi, polisi mengamankan AF di kediamannya sekitar pukul 10.00 WITA, hanya berselang delapan jam setelah kejadian. 

    Barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat persalinan turut disita petugas.

    Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus ini. Ia menekankan selain penegakan hukum, kasus ini menjadi cermin perlunya pengawasan terhadap pergaulan remaja.

    “Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Seorang bayi seharusnya mendapatkan perawatan, perlindungan dan kasih sayang, bukan justru ditelantarkan," ujar Aksarudin.

    Kini AF telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

    Akibat perbuatannya, AF terancam jerat Pasal 77B Jo Pasal 76B Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana bagi pelaku penelantaran yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikis pada anak.

    (Sf/Lo)