Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi. (Foto: Seputarfakta.com)
Bontang - Seorang pria berinisial T (29) diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bontang Utara, Senin (13/4/2026).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Parkesit. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Saat hendak diamankan, T justru berusaha melarikan diri. Dalam kondisi panik saat dikejar petugas, ia terlihat membuang sebuah kotak rokok.
Petugas yang melakukan pengejaran kemudian menemukan kotak tersebut. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat tujuh paket plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,92 gram.
Tidak hanya di lokasi penangkapan, petugas juga melakukan penggeledahan di tempat tinggal terduga. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, seperti pipet kaca dan sedotan runcing.
Selain itu, satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas komunikasi terduga.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayahnya.
“Modus pelaku semakin beragam, namun kami pastikan penegakan hukum akan terus dilakukan. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Bontang,” tegasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi. (Foto: Seputarfakta.com)
Bontang - Seorang pria berinisial T (29) diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bontang Utara, Senin (13/4/2026).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Parkesit. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Saat hendak diamankan, T justru berusaha melarikan diri. Dalam kondisi panik saat dikejar petugas, ia terlihat membuang sebuah kotak rokok.
Petugas yang melakukan pengejaran kemudian menemukan kotak tersebut. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat tujuh paket plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,92 gram.
Tidak hanya di lokasi penangkapan, petugas juga melakukan penggeledahan di tempat tinggal terduga. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, seperti pipet kaca dan sedotan runcing.
Selain itu, satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas komunikasi terduga.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayahnya.
“Modus pelaku semakin beragam, namun kami pastikan penegakan hukum akan terus dilakukan. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Bontang,” tegasnya.
(Sf/Lo)