Seputar Kaltim

    PAM TPS Pemilu 2024 se-Kota Samarinda Dikukuhkan Wali Kota

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    23 Januari 2024 pukul 18:54 WITA

    Pengukuhan PAM TPS oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Sebanyak 2226 Petugas Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (PAM TPS) atau Satlinmas TPS untuk Pemilu 2024 se-Kota Samarinda dikukuhkan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, di Convention Hall, Selasa (23/1/2023).

    Acara pengukuhan ini turut dihadiri oleh Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah, dan Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.

    Andi Harun menyampaikan, PAM TPS berperan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban TPS, terutama pada saat hari pemungutan suara. Untuk itu, mereka harus bertanggung jawab dan serius dalam melaksanakan tugasnya.

    "KPPS di Tempat Pemungutan Suara harus didukung oleh PAM TPS dalam hal keamanan dan ketertiban. Ini sesuai dengan Pasal 351 Ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ucapnya.

    Ia juga menekankan, PAM TPS harus profesional dalam menghadapi tantangan dan dinamika yang ada dalam proses pemilihan umum. Mereka diharapkan dapat meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan kondusivitas wilayah, serta mendukung stabilitas iklim perekonomian di Kota Samarinda.

    "Petugas PAM TPS harus berkoordinasi dengan Panwascam dan Pengawas Kelurahan dalam menjaga ketenangan, ketertiban, dan keamanan setiap tahapan pemilihan umum. Mereka juga harus waspada, jeli, dan mampu membaca peta politik di wilayahnya masing-masing," tuturnya.

    Andi Harun juga mengimbau, PAM TPS harus memperhatikan peta kerawanan dan potensi konflik yang ada, dan segera berkoordinasi dengan babinsa dan bhabinkamtibmas, PPS dan pengawas kelurahan, secara sinergis.

    "Jika ada pelanggaran pidana, PAM TPS harus segera melaporkannya ke polisi. Jika ada kerawanan atau ancaman terhadap NKRI seperti terorisme, intoleransi, dan lainnya, bisa langsung melaporkannya ke TNI," tandasnya.

    Ia berharap, PAM TPS dapat melaksanakan tugasnya dengan disiplin dan baik, untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum selama Pemilu berlangsung, bersama-sama dengan Polri, TNI, Pemerintah Kota Samarinda, KPU, dan Bawaslu.

    "Selamat bertugas dalam Pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024. Semoga kita semua bisa mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, damai, aman, lancar, dan kondusif, serta meningkatkan partisipasi politik masyarakat," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    PAM TPS Pemilu 2024 se-Kota Samarinda Dikukuhkan Wali Kota

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    23 Januari 2024 pukul 18:54 WITA

    Pengukuhan PAM TPS oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Sebanyak 2226 Petugas Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (PAM TPS) atau Satlinmas TPS untuk Pemilu 2024 se-Kota Samarinda dikukuhkan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, di Convention Hall, Selasa (23/1/2023).

    Acara pengukuhan ini turut dihadiri oleh Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah, dan Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.

    Andi Harun menyampaikan, PAM TPS berperan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban TPS, terutama pada saat hari pemungutan suara. Untuk itu, mereka harus bertanggung jawab dan serius dalam melaksanakan tugasnya.

    "KPPS di Tempat Pemungutan Suara harus didukung oleh PAM TPS dalam hal keamanan dan ketertiban. Ini sesuai dengan Pasal 351 Ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ucapnya.

    Ia juga menekankan, PAM TPS harus profesional dalam menghadapi tantangan dan dinamika yang ada dalam proses pemilihan umum. Mereka diharapkan dapat meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan kondusivitas wilayah, serta mendukung stabilitas iklim perekonomian di Kota Samarinda.

    "Petugas PAM TPS harus berkoordinasi dengan Panwascam dan Pengawas Kelurahan dalam menjaga ketenangan, ketertiban, dan keamanan setiap tahapan pemilihan umum. Mereka juga harus waspada, jeli, dan mampu membaca peta politik di wilayahnya masing-masing," tuturnya.

    Andi Harun juga mengimbau, PAM TPS harus memperhatikan peta kerawanan dan potensi konflik yang ada, dan segera berkoordinasi dengan babinsa dan bhabinkamtibmas, PPS dan pengawas kelurahan, secara sinergis.

    "Jika ada pelanggaran pidana, PAM TPS harus segera melaporkannya ke polisi. Jika ada kerawanan atau ancaman terhadap NKRI seperti terorisme, intoleransi, dan lainnya, bisa langsung melaporkannya ke TNI," tandasnya.

    Ia berharap, PAM TPS dapat melaksanakan tugasnya dengan disiplin dan baik, untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum selama Pemilu berlangsung, bersama-sama dengan Polri, TNI, Pemerintah Kota Samarinda, KPU, dan Bawaslu.

    "Selamat bertugas dalam Pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024. Semoga kita semua bisa mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, damai, aman, lancar, dan kondusif, serta meningkatkan partisipasi politik masyarakat," pungkasnya.

    (Sf/Rs)